Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara, diubah sehingga Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 108-pmk-02-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.