Pasal 1
(1)Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.
(2)Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat Indeks Biaya Satuan atau Indeks Biaya Kegiatan.