Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat dan memperbaiki gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie dan Komponen Kereta Api yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk komponen untuk diolah, dirakit, dan dipasang, guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api oleh Perusahaan.