Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: