Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2026. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2025.....
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
A.
LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS, LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS, REKENING KEUANGAN, REKENING KEUANGAN YANG WAJIB DILAPORKAN, DAN LAIN-LAIN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL (BAGIAN VIII BATANG TUBUH (SECTION VIII) CRS DAN PENJELASANNYA (COMMENTARY))
1. Lembaga Keuangan Pelapor CRS
a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS merupakan Lembaga Keuangan yang Negara Domisilinya di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan bukan merupakan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF.
b. Untuk INDONESIA, Lembaga Keuangan Pelapor CRS merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA, selain Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
c. Lembaga Keuangan yang Negara Domisilinya di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan:
1) Lembaga Keuangan yang Negara Domisilinya di suatu Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS tidak termasuk cabang dari Lembaga Keuangan tersebut yang tidak berlokasi di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dimaksud;
2) cabang dari Lembaga Keuangan yang Negara Domisilinya bukan di suatu Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS sepanjang cabang dimaksud berlokasi di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CRS tersebut.
d. LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS yang merupakan Lembaga Keuangan Pelapor CRS meliputi Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Entitas Investasi, atau Perusahaan Asuransi Tertentu.
e. Lembaga Kustodian 1) Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola Aset Keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya.
2) Suatu entitas dianggap mengelola Aset Keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya, apabila penghasilan bruto entitas tersebut yang berasal dari pengelolaan Aset Keuangan dan jasa keuangan terkait, besarnya sama atau melebihi 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan bruto entitas dimaksud selama periode yang lebih singkat antara:
a) periode tiga tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (atau tanggal terakhir dari periode tahun buku yang tidak mengacu pada tahun kalender) sebelum tahun terpenuhinya entitas tersebut sebagai Lembaga Kustodian; atau
b) periode selama entitas tersebut berdiri atau menjalankan kegiatan usaha di INDONESIA.
3) Penghasilan bruto entitas yang berasal dari pengelolaan Aset Keuangan dan jasa keuangan terkait mencakup:
a) imbalan kustodian, pengelolaan rekening, dan imbalan transfer;
b) komisi dan imbalan yang diperoleh dari pelaksanaan dan penetapan harga transaksi sekuritas yang berkaitan dengan Aset Keuangan yang disimpan dalam kustodian;
c) penghasilan yang diperoleh dari pemberian kredit kepada nasabah sehubungan dengan Aset Keuangan yang disimpan dalam kustodian (atau yang diperoleh melalui pemberian kredit dimaksud);
d) penghasilan yang diperoleh dari selisih jual dan beli (bid-ask spread) atas Aset Keuangan yang disimpan dalam kustodian;
e) imbalan atas pemberian nasihat atau pertimbangan keuangan terkait Aset Keuangan yang disimpan (atau berpotensi disimpan) dalam kustodian oleh entitas;
f) imbalan atas jasa kliring serta penyelesaian transaksi; dan g) komisi dan imbalan atas kegiatan penyimpanan, transfer, dan pertukaran Aset Kripto Relevan yang disimpan dalam kustodian.
4) Penghasilan bruto entitas yang berasal dari pengelolaan Aset Keuangan dan jasa keuangan terkait juga memperhitungkan seluruh bentuk imbalan atas kegiatan relevan yang dilakukan oleh entitas tanpa memandang apakah imbalan tersebut dibayarkan secara langsung kepada entitas dimaksud atau kepada entitas lainnya.
Sebagai contoh, hal ini dapat terjadi ketika suatu entitas memberikan jasa kustodian dengan imbalan atas jasa tersebut dibayarkan kepada entitas lainnya. Dalam kondisi tersebut, imbalan atas jasa kustodian dimaksud diperhitungkan sebagai penghasilan bruto dari entitas yang memberikan jasa kustodian.
5) Pada umumnya, entitas yang menyimpan Aset Keuangan atas nama pihak lain, seperti bank kustodian, pialang (broker), dan lembaga penyimpanan sekuritas sentral, dapat dikategorikan sebagai Lembaga Kustodian. Entitas yang tidak menyimpan Aset Keuangan atas nama pihak lain, seperti pialang asuransi, tidak dikategorikan sebagai Lembaga Kustodian.
6) Dalam hal Aset Keuangan diterbitkan dalam bentuk Aset Kripto Relevan, maka istilah penyimpanan Aset Keuangan juga mencakup kegiatan penyimpanan atau pengelolaan instrumen yang memungkinkan pengendalian atas aset tersebut (seperti kunci privat [private keys]), sepanjang entitas memiliki kemampuan untuk mengelola, memperdagangkan, atau melakukan transfer Aset Keuangan kepada pihak ketiga atas nama pengguna Aset Keuangan. Entitas yang hanya menyediakan layanan penyimpanan atau pengamanan atas kunci privat (private keys) dari Aset Keuangan dimaksud tidak diklasifikasikan sebagai Lembaga Kustodian.
f. Lembaga Simpanan 1) Lembaga Simpanan adalah entitas yang menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis dan/atau mengelola Produk Uang Elektronik Tertentu atau Mata Uang Digital Bank Sentral untuk kepentingan nasabah.
2) Suatu entitas dianggap menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis, apabila dalam kegiatan usahanya, entitas dimaksud menerima simpanan atau investasi dana lain yang sejenis dan secara reguler melaksanakan, atau memiliki izin untuk melaksanakan, paling sedikit salah satu aktivitas sebagai berikut:
a) menyalurkan pinjaman individu (personal loan), pinjaman industri (industrial loan), atau pinjaman lain (other loan), atau menyediakan perpanjangan kredit (extension of credit);
b) membeli, menjual, mengurangi, menegosiasikan piutang, kewajiban angsuran, wesel bayar, drafts, cek, bills of exchange, acceptance, atau bukti utang piutang lainnya;
c) menerbitkan letter of credit dan menegosiasikan drafts yang terkait;
d) menyediakan jasa trust atau fidusia;
e) membiayai transaksi valuta asing; atau f) membuat, membeli, atau menjual sewa pembiayaan (finance lease) atau aset dari pembiayaan (leased asset).
3) Suatu entitas tidak dianggap menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis apabila dalam kegiatan usahanya entitas tersebut hanya menerima simpanan dari suatu pihak sebagai jaminan terkait penjualan atau pembiayaan properti atau terkait pembiayaan antara entitas tersebut dengan pihak penyimpan entitas tersebut.
4) Suatu entitas juga dianggap sebagai Lembaga Simpanan apabila entitas tersebut menyelenggarakan Produk Uang Elektronik Tertentu atau Mata Uang Digital Bank Sentral untuk kepentingan nasabah. Dalam sebagian besar contoh, entitas tersebut merupakan penerbit dari Produk Uang Elektronik Tertentu atau Mata Uang Digital Bank Sentral. Dalam hal Produk Uang Elektronik Tertentu diterbitkan dalam bentuk Aset Kripto, Lembaga Simpanan yang mengelola produk dimaksud adalah pengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau Penyedia Jasa Pembayaran.
g. Entitas Investasi 1) Entitas Investasi adalah:
a) entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama nasabah, yaitu:
(1) perdagangan instrumen pasar uang, valuta asing, mata uang, suku bunga, instrumen indeks, efek yang dapat dipindahtangankan, atau perdagangan komoditi berjangka;
(2) pengelolaan portofolio secara individu dan kolektif; atau
(3) investasi, administrasi, atau pengelolaan Aset Keuangan, uang (termasuk Mata Uang Digital Bank Sentral), atau Aset Kripto Relevan atas nama pihak lain, yang tidak termasuk pemberian atau penyediaan jasa dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pertukaran untuk atau atas nama nasabah; dan/atau b) entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan Aset Keuangan atau Aset Kripto Relevan, dan entitas tersebut dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada poin a).
2) Suatu entitas dianggap sebagai entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) poin a), atau entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan Aset Keuangan atau Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud pada butir 1) poin b), apabila penghasilan bruto entitas tersebut yang berasal dari kegiatan dimaksud besarnya sama atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari total penghasilan bruto entitas selama periode yang lebih singkat antara:
a) periode tiga tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (atau tanggal terakhir dari periode tahun buku yang tidak mengacu pada tahun kalender) sebelum terpenuhinya entitas tersebut sebagai entitas investasi; atau b) periode selama entitas tersebut berdiri atau menjalankan kegiatan usaha di INDONESIA.
3) Dalam hal pengujian penghasilan bruto, seluruh imbalan atas kegiatan yang relevan dari suatu entitas harus diperhitungkan, tanpa memperhatikan pada apakah imbalan tersebut dibayarkan langsung kepada entitas yang diuji atau kepada entitas lainnya.
4) Suatu entitas dikelola oleh entitas lain apabila entitas pengelola melakukan, baik secara langsung maupun melalui penyedia jasa, kegiatan atau operasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) untuk dan atas nama entitas yang dikelola. Namun demikian, suatu entitas tidak mengelola entitas lain apabila entitas pengelola tersebut tidak memiliki wewenang diskresi (discretionary authority) untuk mengelola seluruh atau sebagian aset dari entitas yang dikelola. Dalam hal suatu entitas dikelola oleh gabungan dari Lembaga Keuangan, entitas nonkeuangan pasif atau individu, maka entitas tersebut dianggap dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi, apabila salah satu dari entitas pengelola tersebut adalah Lembaga Simpanan,
Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi. Suatu entitas yang menginvestasikan seluruh atau sebagian asetnya pada sarana berupa mutual fund, exchange traded fund, atau sarana lain yang serupa tidak dianggap sebagai dikelola oleh mutual fund, exchange traded fund, atau sarana lain yang serupa tersebut.
5) Pengertian Entitas Investasi sebagaimana dimaksud di atas tidak mencakup entitas yang merupakan entitas nonkeuangan aktif yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf j butir 4) sampai dengan butir 7) di bawah. Pengertian Entitas Investasi harus diinterpretasikan secara konsisten dengan definisi "lembaga keuangan" dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
6) Nasabah sebagaimana dimaksud pada butir 1) poin a) termasuk pemegang unit penyertaan dari suatu lembaga investasi kolektif sepanjang lembaga investasi kolektif tersebut dianggap menjalankan aktivitas tersebut sebagai kegiatan usahanya.
h. Aset Keuangan 1) Aset Keuangan meliputi:
a) efek, misalnya:
(1) bagian saham di suatu perusahaan,
(2) penyertaan di persekutuan yang dimiliki secara luas atau diperdagangkan secara umum atau hak penerima manfaat di trust,
(3) nota, obligasi, surat utang, atau bukti utang lain;
b) penyertaan atau kepentingan partisipasi pada persekutuan/kemitraan;
c) komoditi;
d) semua jenis swap, misalnya, swap suku bunga, swap valuta, basis swap, interest rate caps, interest rate floors, swap komoditi, swap ekuitas, swap indeks ekuitas, dan perjanjian sejenis;
e) kontrak asuransi atau kontrak anuitas;
f) penyertaan/kepemilikan atau kepentingan apa pun (termasuk futures atau forward contract atau hak opsi) dalam bentuk efek, Aset Kripto Relevan, persekutuan/kemitraan, komoditi, swap, kontrak asuransi, atau kontrak anuitas.
2) Pengertian Aset Keuangan tidak mencakup kepemilikan langsung (nonutang) pada harta tidak bergerak atau komoditi yang merupakan barang fisik, misalnya gandum.
3) Suatu aset dianggap sebagai Aset Keuangan tanpa memperhatikan bentuk penerbitannya sehingga aset yang diterbitkan dalam bentuk Aset Kripto secara simultan dapat dikategorikan sebagai Aset Keuangan.
i. Perusahaan Asuransi Tertentu 1) Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi atau perusahaan induk dari perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau memiliki kewajiban untuk
melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas.
2) Perusahaan asuransi adalah suatu entitas yang:
a) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di INDONESIA melaksanakan kegiatan usaha asuransi;
b) penghasilan bruto entitas, yaitu premi bruto dan penghasilan investasi bruto, yang berasal dari asuransi, reasuransi, dan kontrak anuitas pada tahun kalender sebelumnya, melebihi 50% dari total penghasilan bruto entitas pada tahun yang sama;
atau c) nilai total aset perusahaan yang terkait dengan asuransi, reasuransi, dan kontrak anuitas saat selama tahun kalender sebelumnya, melebihi 50% dari total aset entitas pada saat yang sama.
3) Secara umum, perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam Perusahaan Asuransi Tertentu. Perusahaan yang tidak menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas maupun yang tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas, seperti beberapa perusahaan asuransi kerugian (non-life insurance companies), beberapa perusahaan induk dari perusahaan asuransi, dan pialang asuransi, bukan merupakan Perusahaan Asuransi Tertentu.
j. Produk Uang Elektronik Tertentu 1) Produk Uang Elektronik Tertentu adalah produk yang:
a) merupakan representasi digital dari suatu Mata Uang Fiat, dengan ketentuan:
(1) Produk Uang Elektronik Tertentu dianggap merepresentasikan secara digital dan mencerminkan nilai Mata Uang Fiat yang menjadi denominasi produk dimaksud; dan
(2) produk yang mencerminkan nilai lebih dari satu Mata Uang Fiat atau aset tidak termasuk dalam Produk Uang Elektronik Tertentu;
b) diterbitkan berdasarkan penerimaan dana yang bertujuan untuk melakukan transaksi pembayaran, dengan ketentuan:
(1) Produk Uang Elektronik Tertentu merupakan produk prabayar;
(2) kata ‘diterbitkan’ ditafsirkan secara luas, termasuk kegiatan menyediakan nilai tersimpan prabayar dan sarana pembayaran sebagai imbalan atas penerimaan dana; dan
(3) produk yang disimpan secara elektronik maupun magnetik dianggap sebagai ‘diterbitkan’, termasuk rekening pembayaran daring (online payment accounts) dan kartu fisik yang menggunakan teknologi pita magnetik;
c) direpresentasikan oleh klaim terhadap penerbitnya yang dinyatakan dalam Mata Uang Fiat yang sama, dengan ketentuan:
(1) klaim dimaksud mencakup setiap hak tagih terhadap penerbit; dan
(2) hak tagih tersebut mencerminkan nilai Mata Uang Fiat yang direpresentasikan oleh produk uang elektronik yang diterbitkan kepada pengguna;
d) diterima dalam bentuk pembayaran oleh orang pribadi atau badan hukum selain penerbit, dengan ketentuan:
(1) pihak ketiga dimaksud wajib menerima produk uang elektronik dimaksud sebagai alat pembayaran; dan
(2) tidak termasuk dalam Produk Uang Elektronik Tertentu yakni nilai uang yang tersimpan pada instrumen prabayar tertentu yang hanya dapat digunakan secara terbatas, baik karena:
(a) hanya dapat dipakai untuk membeli barang atau jasa di tempat usaha penerbit uang elektronik;
(b) hanya dapat dipakai dalam jaringan terbatas penyedia jasa yang terikat perjanjian komersial langsung dengan penerbit profesional; atau (c) hanya dapat dipakai untuk memperoleh jenis barang atau jasa yang terbatas; dan e) berdasarkan persyaratan peraturan yang mengikat penerbit, dapat ditebus setara dengan Mata Uang Fiat yang sama kapan saja atas permintaan pemegang produk, dengan ketentuan:
(1) penerbit produk wajib berada di bawah pengawasan untuk memastikan bahwa produk dapat ditebus setiap saat dan pada nilai setara (at par value) dalam Mata Uang Fiat yang sama;
(2) yang dimaksud dengan “Mata Uang Fiat yang sama” adalah Mata Uang Fiat yang direpresentasikan secara digital oleh produk uang elektronik dimaksud; dan
(3) dalam hal penebusan, penerbit dapat melakukan pengurangan atas jumlah penebusan tersebut sepanjang berupa biaya atau ongkos transaksi.
2) Pengertian “Produk Uang Elektronik Tertentu” tidak mencakup produk yang dibuat semata-mata untuk tujuan memfasilitasi transfer dana dari seorang nasabah kepada pihak lain berdasarkan instruksi nasabah. Sebuah produk tidak dibuat semata-mata untuk tujuan memfasilitasi transfer dana jika dalam kegiatan usaha secara umum entitas yang melakukan transfer:
a) dana yang terkait dengan produk tersebut ditahan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender setelah penerimaan instruksi untuk memfasilitasi transfer;
atau b) dalam hal tidak ada instruksi yang diterima, dana yang terkait dengan produk tersebut ditahan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender setelah penerimaan dana.
k. Mata Uang Digital Bank Sentral adalah Mata Uang Fiat digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
l. Mata Uang Fiat adalah mata uang resmi suatu yurisdiksi yang diterbitkan oleh suatu yurisdiksi atau bank sentral atau otoritas keuangan yang direpresentasikan oleh uang kertas atau koin fisik atau uang dalam berbagai bentuk digital termasuk cadangan bank, uang bank komersial, produk uang elektronik, dan mata uang digital bank sentral.
m. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang menggunakan buku besar terdistribusi yang diamankan secara kriptografis atau teknologi serupa untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi.
n. Aset Kripto Relevan adalah Aset Kripto yang bukan merupakan Mata Uang Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau Aset Kripto yang berdasarkan pertimbangan memadai PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
o. Transaksi Pertukaran meliputi:
1) pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat; dan 2) pertukaran antara satu atau lebih bentuk Aset Kripto Relevan.
2. Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS
a. Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS merupakan setiap LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain yang merupakan:
1) entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral, kecuali entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral dimaksud:
a) menerima pembayaran yang berasal dari aktivitas keuangan komersial sebagaimana yang dilakukan oleh Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, atau Perusahaan Asuransi Tertentu; atau b) mengelola Mata Uang Digital Bank Sentral untuk pemegang Rekening Keuangan yang bukan merupakan lembaga keuangan, entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral.
2) dana pensiun partisipasi luas, dana pensiun partisipasi terbatas, dana pensiun dari entitas pemerintah, dana pensiun dari organisasi internasional, dana pensiun dari bank sentral, atau penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu;
3) kontrak investasi kolektif yang dikecualikan;
4) trust, sepanjang trustee dari trust tersebut merupakan Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan melaporkan semua informasi Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Huruf B, untuk semua rekening yang wajib dilaporkan atas trust tersebut; atau 5) entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam pengelakan pajak, memiliki karakteristik sejenis dengan entitas pada butir 1) dan butir 2), serta diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan negara atau yurisdiksi sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, sepanjang status sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tersebut tidak bertentangan dengan tujuan dari penerapan CRS. Kategori Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS ini ditujukan untuk mengakomodasi jenis Lembaga Keuangan yang spesifik di negara atau yurisdiksi
sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas dan lebih lanjut dalam huruf j di bawah.
b. Entitas pemerintah 1) Entitas pemerintah merupakan pemerintah dari suatu negara atau yurisdiksi baik setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah (termasuk negara bagian, provinsi, county, kota, atau kabupaten), atau agensi atau instrumen yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dimaksud termasuk setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah.
2) Kategori tersebut terdiri dari:
a) bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu negara atau yurisdiksi meliputi setiap pihak, organisasi, agensi, biro, pengelola dana, instrumen, atau badan lainnya, yang ditunjuk, yang merupakan otoritas pemerintahan dari negara atau yurisdiksi tersebut. Pengertian bagian yang tidak dapat dipisahkan tidak termasuk orang pribadi, pejabat, atau administrator yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Adapun penghasilan neto dari otoritas pemerintahan tersebut harus dikreditkan ke rekeningnya sendiri, atau ke rekening lain dari pemerintah negara atau yurisdiksi tersebut, tanpa ada bagian yang dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah.
b) entitas yang dikendalikan merupakan entitas yang bentuknya terpisah dari suatu negara atau yurisdiksi atau yang membentuk entitas yuridis terpisah, dengan ketentuan:
(1) entitas tersebut dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh satu atau lebih entitas pemerintah baik secara langsung atau melalui satu atau lebih entitas yang dikendalikan;
(2) penghasilan neto entitas tersebut dikreditkan ke rekening yang dipegang olehnya (held by) atau ke rekening dari satu atau lebih entitas pemerintah, tanpa ada bagian yang dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah; dan
(3) aset entitas tetap dimiliki oleh satu atau lebih entitas pemerintah pada saat entitas tersebut dibubarkan.
c) penghasilan tidak dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah apabila pihak dimaksud merupakan penerima manfaat dari suatu program pemerintah dan program tersebut dilakukan untuk masyarakat umum berkenaan dengan kesejahteraan umum atau berhubungan dengan administrasi beberapa fase pemerintahan. Namun demikian, penghasilan dianggap dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah apabila penghasilan tersebut berasal dari penggunaan suatu entitas pemerintah untuk menjalankan usaha komersial, seperti bisnis perbankan komersial, yang menyediakan jasa keuangan kepada pihak lain di luar pemerintah.
c. Organisasi internasional 1) Organisasi internasional merupakan setiap organisasi internasional atau agensi atau instrumen yang dimiliki sepenuhnya oleh organisasi internasional tersebut.
2) Pengertian organisasi internasional mencakup setiap organisasi antarpemerintah (termasuk organisasi supranasional) yang:
a) anggotanya terutama berasal dari pemerintah suatu negara atau yurisdiksi;
b) memiliki kantor pusat atau yang dipersamakan berdasarkan perjanjian dengan pemerintah negara atau yurisdiksi di mana organisasi internasional itu berdomisili; dan c) penghasilannya tidak dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar organisasi internasional tersebut.
d. Bank sentral 1) Bank sentral merupakan suatu lembaga yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau persetujuan pemerintah, sebagai otoritas utama, selain pemerintah suatu negara atau yurisdiksi itu sendiri, yang menerbitkan instrumen yang dimaksudkan untuk diedarkan sebagai mata uang. Lembaga tersebut dapat mencakup suatu instansi yang terpisah dari pemerintah suatu negara atau yurisdiksi, namun dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh negara atau yurisdiksi tersebut.
2) Bank sentral di INDONESIA merupakan Bank INDONESIA.
3) Dalam hal bank sentral menyelenggarakan aktivitas keuangan komersial, seperti bertindak sebagai perantara mewakili pihak lain di luar kapasitas sebagai bank sentral, maka bank sentral tersebut bukan merupakan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sehubungan dengan Rekening Keuangan yang dikelola berdasarkan aktivitas dimaksud.
e. Dana pensiun partisipasi luas Dana pensiun partisipasi luas merupakan lembaga pengelolaan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat pensiun, santunan cacat, atau santunan kematian, atau kombinasi dua atau lebih manfaat atau santunan dimaksud bagi penerima manfaat yang merupakan pegawai aktif, pensiunan pegawai, maupun mantan pegawai (atau orang yang ditunjuk oleh pegawai tersebut) dari satu atau lebih pemberi kerja dengan memperhitungkan jasa yang diberikan, sepanjang lembaga pengelolaan dana tersebut:
1) tidak memiliki satu orang penerima manfaat dengan hak lebih dari 5% (lima persen) dari aset lembaga pengelolaan dana tersebut. Dalam hal lembaga pengelolaan dana terbagi dalam beberapa sub-lembaga pengelolaan dana melalui pemisahan produk pensiun, termasuk segregasi aset, risiko dan pendapatan diatribusikan kepada setiap sub-lembaga pengelolaan dana, maka harus dilakukan pengujian untuk menentukan apakah satu orang penerima manfaat menerima hak lebih dari 5% dari aset untuk setiap sub-lembaga pengelolaan dana;
2) tunduk pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan pelaporan informasi disyaratkan untuk disampaikan kepada otoritas perpajakan terkait.
Pelaporan informasi yang disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa pelaporan tahunan mengenai penerima manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud, pelaporan bulanan mengenai kontribusi dan pengurang pajak terkait (associated tax relief), atau pelaporan tahunan mengenai penerima manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor (sponsoring employer); dan 3) memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan berikut:
a) lembaga pengelolaan dana tersebut secara umum dikecualikan dari pengenaan pajak atas penghasilan investasi, atau Pajak Penghasilan tersebut ditangguhkan, atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah karena statusnya sebagai lembaga pengelolaan dana hari tua atau pensiun;
b) sedikitnya 50% (lima puluh persen) dari total kontribusi yang diterima oleh lembaga pengelolaan dana tersebut berasal dari para pemberi kerja calon penerima manfaat pensiun (selain transfer aset dari lembaga pengelolaan dana lain sebagaimana dimaksud dalam huruf e ini serta huruf f dan huruf g di bawah, atau dari rekening pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf q butir 1) di bawah;
c) distribusi atau penarikan dana dari lembaga pengelolaan dana tersebut hanya diperbolehkan dalam hal peristiwa tertentu yang terkait dengan pensiun, cacat, atau kematian (kecuali distribusi rollover kepada lembaga pengelolaan dana pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam huruf e ini serta huruf f dan huruf g di bawah, atau kepada rekening pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf q butir 1) di bawah), atau terdapat denda yang dikenakan atas distribusi atau penarikan dana yang dilakukan sebelum terjadinya peristiwa tertentu yang terkait dengan pensiun, cacat, atau kematian; atau d) jumlah kontribusi (selain kontribusi tambahan yang diizinkan) oleh pegawai bagi lembaga pengelolaan dana pensiun dibatasi dengan acuan tertentu yang ditentukan berdasarkan penghasilan yang diperoleh karyawan atau tidak boleh melebihi USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun, dengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening dan konversi mata uang sebagaimana dimaksud dalam Huruf C angka 6 huruf f.
f. Dana pensiun partisipasi terbatas Dana pensiun partisipasi terbatas merupakan lembaga pengelolaan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat pensiun, santunan cacat, atau santunan kematian bagi penerima manfaat yang merupakan pegawai aktif, pensiunan pegawai, maupun mantan pegawai (atau orang yang ditunjuk oleh pegawai tersebut) dari satu atau lebih pemberi kerja
dengan memperhitungkan jasa yang diberikan, dengan ketentuan:
1) jumlah peserta yang dimiliki oleh lembaga pengelolaan dana tersebut kurang dari 50 (lima puluh) orang;
2) lembaga pengelolaan dana tersebut disponsori oleh satu atau lebih pemberi kerja yang bukan merupakan Entitas Investasi atau entitas nonkeuangan pasif;
3) kontribusi pegawai pada lembaga pengelolaan dana tersebut dibatasi dengan acuan tertentu yang ditentukan berdasarkan penghasilan yang diperoleh pegawai dan kontribusi pemberi kerja pada lembaga pengelolaan dana tersebut dibatasi dengan acuan tertentu yang ditentukan berdasarkan kompensasi pemberi kerja terhadap pegawai, tidak termasuk transfer aset dari rekening pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf q butir 1);
4) peserta yang bukan merupakan penduduk INDONESIA memiliki aset lembaga pengelolaan dana pensiun tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aset lembaga pengelolaan dana tersebut; dan 5) lembaga pengelolaan dana tersebut tunduk pada PERATURAN PEMERINTAH dan pelaporan informasi disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaporan informasi yang disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa pelaporan tahunan mengenai penerima manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud, pelaporan bulanan mengenai kontribusi dan pengurang pajak terkait (associated tax relief), atau pelaporan tahunan mengenai penerima manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor (sponsoring employer).
g. Dana pensiun dari entitas pemerintah, organisasi internasional atau bank sentral Dana pensiun dari entitas pemerintah, organisasi internasional atau bank sentral merupakan lembaga pengelolaan dana yang dibentuk oleh entitas pemerintah, organisasi internasional atau bank sentral untuk memberikan manfaat pensiun, santunan cacat, atau santunan kematian bagi penerima manfaat atau peserta yang merupakan pegawai aktif, pensiunan pegawai, maupun mantan pegawai (atau orang yang ditunjuk oleh pegawai tersebut), atau penerima manfaat atau peserta yang bukan merupakan pegawai aktif, pensiunan pegawai, maupun mantan pegawai sepanjang manfaat atau santunan diberikan kepada penerima manfaat atau peserta dengan memperhitungkan jasa yang telah diberikannya kepada entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral.
h. Penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu Penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan persyaratan sebagai berikut:
1) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dimaksud dikategorikan sebagai lembaga keuangan semata-mata karena lembaga tersebut merupakan penerbit kartu kredit yang menerima simpanan dalam hal nasabah melakukan
pembayaran yang melebihi jumlah tagihan kartu kredit, dan kelebihan pembayaran tersebut tidak segera dikembalikan kepada nasabah; dan 2) sejak atau sebelum tanggal 1 Juli 2017, LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain menerapkan kebijakan dan prosedur untuk:
a) mencegah nasabah melakukan kelebihan pembayaran di atas USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat); atau b) memastikan bahwa setiap kelebihan pembayaran oleh nasabah di atas USD50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dikembalikan kepada nasabah dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening dan konversi mata uang sebagaimana dimaksud pada Huruf C angka 6 huruf f. Untuk tujuan penghitungan ini, unsur kelebihan pembayaran atas tagihan akibat retur barang diperhitungkan, namun unsur kelebihan pembayaran atas tagihan yang disengketakan tidak diperhitungkan.
i. Kontrak investasi kolektif yang dikecualikan 1) Kontrak investasi kolektif yang dikecualikan merupakan Entitas Investasi yang berdasarkan peraturan dikategorikan sebagai kontrak investasi kolektif, sepanjang semua unit penyertaan dalam kontrak investasi kolektif tersebut dimiliki oleh atau melalui orang pribadi atau entitas yang bukan merupakan orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan, kecuali entitas nonkeuangan pasif dengan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
2) Entitas Investasi yang berdasarkan peraturan dikategorikan sebagai kontrak investasi kolektif yang telah menerbitkan saham atas unjuk tetap dapat dikategorikan sebagai kontrak investasi kolektif yang dikecualikan, sepanjang:
a) kontrak investasi kolektif tidak pernah menerbitkan saham atas unjuk dan tidak menerbitkan saham atas unjuk sejak tanggal 1 Juli 2017;
b) kontrak investasi kolektif melepas semua saham atas unjuk pada saat penyerahan (upon surrender);
c) kontrak investasi kolektif melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf C dan melaporkan semua informasi yang wajib dilaporkan berkenaan dengan semua saham atas unjuk tersebut saat saham atas unjuk dimaksud diserahkan untuk pelunasan (redemption) atau pembayaran lainnya; dan d) kontrak investasi kolektif telah memberlakukan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa saham atas unjuk dimaksud dilunasi (redeemed) atau dihentikan peredarannya (immobilised) segera sebelum tanggal 1 Juli 2017.
j. Entitas lain yang berisiko rendah Entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam pengelakan pajak dapat dikategorikan sebagai Lembaga
Keuangan Nonpelapor CRS sepanjang memenuhi persyaratan berikut:
1) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain menunjukkan risiko rendah untuk digunakan sebagai sarana pengelakan pajak. Faktor yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan risiko dimaksud mencakup:
a) faktor risiko rendah:
(1) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dimaksud tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) terdapat kewajiban bagi LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dimaksud untuk menyampaikan suatu pelaporan informasi kepada otoritas perpajakan;
b) faktor risiko tinggi:
(1) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dimaksud tidak tunduk pada ketentuan Prosedur Anti Pencucian Uang/Anti-Money Laundering) atau Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer (Prosedur AML/KYC);
(2) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dimaksud diperbolehkan untuk menerbitkan saham dalam bentuk pembawa (bearer form) dan tidak tunduk pada langkah-langkah efektif dalam penerapan Rekomendasi FATF terkait transparansi dan kepemilikan manfaat atas badan hukum;
(3) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dimaksud dipromosikan sebagai sarana untuk meminimalkan kewajiban perpajakan;
2) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain memiliki karakteristik yang secara substansi serupa dengan LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam poin a);
3) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan negara atau yurisdiksi sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Persyaratan ini terpenuhi apabila negara atau yurisdiksi MENETAPKAN LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS serta pengaturan dimaksud tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap negara atau yurisdiksi diharapkan hanya memiliki satu daftar tunggal yang memuat LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang merupakan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan daftar tersebut tersedia untuk publik; dan 4) status LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dimaksud sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak bertentangan dengan tujuan dari penerapan CRS.
Salah satu bentuk pemantauan agar persyaratan ini terpenuhi adalah melalui prosedur administratif yang wajib dimiliki oleh negara atau yurisdiksi untuk memastikan bahwa LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangannya sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor
CRS tetap menunjukkan karakteristik risiko rendah untuk digunakan sebagai sarana pengelakan pajak.
3. Rekening Keuangan
a. Rekening Keuangan merupakan rekening yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, termasuk rekening simpanan, rekening kustodian, dan:
1) dalam hal Entitas Investasi, setiap penyertaan dalam ekuitas atau kepentingan berbasis utang (equity or debt interest) di LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain.
Pengertian Rekening Keuangan tidak mencakup penyertaan dalam ekuitas atau kepentingan berbasis utang (equity or debt interest) di suatu entitas yang merupakan Entitas Investasi semata-mata karena (i) memberikan saran investasi dan bertindak atas nama, atau (ii) mengelola portofolio untuk, dan bertindak atas nama, nasabah untuk tujuan investasi, pengelolaan atau pengurusan aset keuangan yang disimpan atas nama nasabah pada suatu LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain selain dari entitas tersebut;
2) untuk LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain yang tidak dijelaskan pada butir 1), setiap penyertaan dalam ekuitas atau kepentingan berbasis utang (equity or debt interest) di suatu LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain, dalam hal jenis penyertaan (class of interest) tersebut dibuat dengan tujuan untuk menghindari pelaporan sesuai dengan Huruf B; dan 3) setiap kontrak asuransi nilai tunai dan kontrak anuitas yang diterbitkan atau dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain, kecuali kontrak anuitas yang tidak dapat dipindahtangankan (non-transferable), yang:
a) tidak terkait investasi (noninvestment-linked), b) merupakan kontrak anuitas segera (immediate annuity contract), dan c) merupakan kontrak anuitas jiwa (life annuity contract), yang diterbitkan kepada orang pribadi dan digunakan untuk memberikan manfaat pensiun atau santunan cacat, sebagaimana yang diatur sebagai Rekening Keuangan yang termasuk Rekening Keuangan yang dikecualikan.
b. Contoh Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, dan polis asuransi bagi perusahaan asuransi.
c. Pengertian Rekening Keuangan tidak mencakup semua Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan yang dikecualikan.
d. Rekening Simpanan 1) Rekening Simpanan berupa setiap Rekening Keuangan komersial, giro, tabungan, deposito, atau simpan-pinjam (thrift account), atau rekening yang dibuktikan dengan sertifikat simpanan, sertifikat simpan-pinjam (thrift certificate), sertifikat investasi, sertifikat utang (certificate of indebtedness), atau instrumen lain sejenis yang dikelola oleh Lembaga Simpanan.
2) Rekening Simpanan juga termasuk:
a) jumlah yang dipegang oleh (held by) perusahaan asuransi sesuai dengan kontrak investasi bergaransi atau perjanjian sejenis untuk membayar atau mengkreditkan bunga investasi;
b) rekening simpanan selain simpanan pokok dan simpanan wajib yang dikelola oleh koperasi simpan pinjam dan koperasi yang memiliki unit simpan pinjam.
c) rekening atau rekening nosional (notional account) yang merepresentasikan semua Produk Uang Elektronik Tertentu yang dikelola untuk kepentingan pelanggan; dan d) rekening yang menampung satu atau lebih Mata Uang Digital Bank Sentral untuk kepentingan nasabah.
e. Rekening Kustodian 1) Rekening Kustodian merupakan suatu Rekening Keuangan (selain dari kontrak asuransi atau kontrak anuitas) yang berisikan satu atau lebih Aset Keuangan yang dikelola untuk kepentingan orang lain.
2) Kesepakatan untuk menyimpan atau mengelola instrumen yang memberikan kendali atas satu atau lebih Aset Keuangan yang diterbitkan dalam bentuk Aset Kripto untuk kepentingan pihak lain, dikategorikan sebagai Rekening Kustodian sepanjang Entitas yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mengelola, memperdagangkan, atau mentransfer Aset Keuangan yang mendasarinya kepada pihak ketiga atas nama pihak lain dimaksud.
f. Penyertaan dalam ekuitas (equity interest) dapat berupa:
1) penyertaan modal atau pembagian laba dalam persekutuan, dalam hal LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain berbentuk persekutuan, atau 2) penyertaan dalam ekuitas dipegang oleh (held by) settlor, penerima manfaat (beneficiary) dari seluruh atau sebagian dari trust, atau setiap orang pribadi lainnya yang melakukan pengendalian efektif utama (ultimate effective control) atas trust, dalam hal LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain berbentuk trust. Orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person) akan diperlakukan sebagai penerima manfaat (beneficiary) dari suatu trust dalam hal orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person) tersebut mempunyai hak untuk menerima secara langsung atau tidak langsung (misalnya, melalui nominee) distribusi bagi hasil yang bersifat wajib (mandatory distribution) atau dapat menerima, secara langsung atau tidak langsung, distribusi bagi hasil yang bersifat diskretif (discretionary distribution) dari trust tersebut.
g. Kontrak asuransi Kontrak asuransi merupakan suatu kontrak (selain kontrak anuitas) yang mengatur bahwa penerbit setuju untuk membayar sejumlah uang atas kejadian dengan kontingensi tertentu yang meliputi kematian, kondisi sakit (morbidity), kecelakaan, kewajiban, atau risiko properti.
h. Kontrak anuitas Kontrak anuitas merupakan suatu kontrak yang mengatur bahwa penerbit setuju untuk melakukan pembayaran untuk jangka waktu yang ditentukan secara keseluruhan atau sebagian dengan mengacu pada harapan hidup (life expectancy) satu orang pribadi atau lebih. Pengertian ini juga mencakup kontrak yang dianggap sebagai kontrak anuitas sesuai dengan hukum, peraturan, atau praktik pada suatu negara tempat kontrak itu dibuat dan penerbit setuju untuk melakukan pembayaran untuk jangka waktu beberapa tahun.
i. Kontrak asuransi nilai tunai Kontrak asuransi nilai tunai merupakan kontrak asuransi yang memiliki nilai tunai, selain kontrak reasuransi ganti rugi (indemnity reinsurance contract) di antara dua perusahaan asuransi.
j. Nilai tunai Nilai tunai merupakan jumlah mana yang lebih besar di antara:
1) jumlah yang berhak diterima oleh pemegang polis pada saat pengakhiran (surrender) atau penghentian (termination) kontrak (ditentukan tanpa mengurangi biaya pengakhiran (surrender) atau pinjaman polis (policy loan)), dan 2) jumlah yang dapat dipinjam oleh pemilik polis berdasarkan atau berkenaan dengan kontrak.
k. Pengertian nilai tunai sebagaimana dimaksud pada huruf j tidak mencakup jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan suatu kontrak asuransi:
1) semata-mata dengan alasan kematian seseorang yang diasuransikan berdasarkan kontrak asuransi jiwa;
2) sebagai manfaat atas cedera atau sakit atau pemberian manfaat lainnya yang diberikan karena kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya suatu kejadian dari peristiwa yang telah diasuransikan (occurrence of the event insured against);
3) sebagai pengembalian dana dari premi yang dibayarkan sebelumnya (dikurangi biaya asuransi, terlepas telah dikenakan atau tidak) berdasarkan Kontrak Asuransi (selain asuransi jiwa terkait investasi atau kontrak anuitas) karena pembatalan atau penghentian kontrak, berkurangnya paparan risiko (risk exposure) selama masa berlaku kontrak tersebut, atau timbul dari koreksi pencatatan atau kesalahan sejenis sehubungan dengan premi atas kontrak;
4) sebagai dividen untuk pemegang polis (selain dividen karena penghentian kontrak) dengan syarat dividen tersebut berkaitan dengan suatu kontrak asuransi yang manfaatnya semata-mata dibayarkan untuk kejadian sebagaimana dimaksud pada butir 2); atau 5) sebagai hasil dari premi di muka (advance premium) atau simpanan premi (premium deposit) untuk kontrak asuransi yang preminya dibayarkan setidaknya setiap tahun, dengan syarat jumlah premi di muka (advance premium) atau simpanan premi (premium deposit) tidak melebihi premi tahunan berikutnya yang harus dibayar berdasarkan kontrak.
l. Rekening Keuangan Lama Rekening Keuangan Lama adalah:
1) Rekening Keuangan yang dikelola sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS;
2) Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS yang dikelola sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS; atau 3) Rekening Keuangan yang dibuka sejak tanggal 1 Juli 2017 atau Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS yang dibuka sejak tanggal 1 Januari 2026 oleh pemegang Rekening Keuangan yang telah memegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 1) atau butir 2) dengan kriteria:
a) pemegang Rekening Keuangan juga memegang Rekening Keuangan Lama sebagaimana dimaksud pada butir 1) atau butir 2) pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau pada sebuah entitas yang berelasi (related entity) dengan suatu Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud;
b) Lembaga Keuangan Pelapor CRS, termasuk entitas yang berelasi (related entity) dengan suatu Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud, memperlakukan kedua Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 1) atau butir 2) dan pada poin a), dan setiap Rekening Keuangan dari pemegang Rekening Keuangan yang diperlakukan sebagai Rekening Keuangan Lama berdasarkan ketentuan butir 3) ini, sebagai sebuah Rekening Keuangan tunggal untuk tujuan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Huruf C angka 6 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan untuk tujuan menentukan nilai atau saldo dari Rekening Keuangan ketika menerapkan ketentuan batasan saldo;
c) sehubungan dengan Rekening Keuangan yang tunduk pada Prosedur AML/KYC, Lembaga Keuangan Pelapor CRS diperbolehkan untuk memenuhi Prosedur AML/KYC atas Rekening Keuangan tersebut dengan menggunakan Prosedur AML/KYC yang dilakukan atas Rekening Keuangan Lama sebagaimana dimaksud pada butir 1); dan d) pembukaan Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada poin c) tidak memerlukan penyediaan informasi baru, informasi tambahan, atau perubahan informasi oleh pemegang Rekening Keuangan selain untuk tujuan CRS.
m. Rekening Keuangan Baru Rekening Keuangan Baru adalah:
1) Rekening Keuangan yang dikelola atau dibuka sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS;
atau 2) Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS yang dikelola atau dibuka sejak tanggal 1 Januari 2026 oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
n. Rekening Keuangan Lama orang pribadi merupakan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) satu atau lebih orang pribadi.
o. Rekening Keuangan Baru orang pribadi merupakan Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) satu atau lebih orang pribadi.
p. Rekening Keuangan Lama entitas merupakan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) satu atau lebih entitas.
q. Rekening Keuangan Bernilai Rendah adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat).
r. Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat).
s. Rekening Keuangan Baru entitas merupakan Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) satu entitas atau lebih.
t. Rekening Keuangan yang dikecualikan meliputi Rekening Keuangan sebagai berikut:
1) rekening pensiun yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) rekening tersebut diatur sebagai rekening pensiun pribadi atau bagian dari program pensiun yang terdaftar atau diatur untuk penyediaan manfaat pensiun (termasuk santunan cacat atau kematian);
b) rekening tersebut mendapat fasilitas pajak (tax- favored), yaitu kontribusi terhadap rekening, yang apabila dikenakan pajak, dapat dikurangkan atau dikecualikan dari penghasilan bruto pemegang rekening atau dikenakan pajak pada tarif yang lebih rendah, atau pengenaan pajak atas penghasilan investasi dari rekening tersebut ditangguhkan atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah;
c) pelaporan informasi disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan rekening tersebut;
d) penarikan hanya dapat dilakukan ketika mencapai usia pensiun tertentu, mengalami cacat, atau meninggal dunia, atau denda dikenakan atas
penarikan yang dilakukan sebelum peristiwa sebagaimana ditetapkan tersebut terjadi; dan e) terdapat ketentuan bahwa (i) kontribusi tahunan dibatasi hingga sebesar USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau kurang dari itu, atau (ii) terdapat batas kontribusi seumur hidup maksimal atas rekening sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat) atau kurang dari itu, dengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening dan konversi mata uang sebagaimana dimaksud dalam Huruf C angka 6 huruf f.
Rekening Keuangan yang apabila memenuhi persyaratan dalam poin e), tetap dianggap memenuhi persyaratan sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan meskipun Rekening Keuangan tersebut dapat menerima aset atau dana yang ditransfer dari satu atau lebih Rekening Keuangan yang memenuhi persyaratan dalam angka 3 huruf q butir 1) dan butir 2) atau dari satu atau lebih lembaga dana hari tua atau pensiun yang memenuhi salah satu persyaratan dalam angka 2 huruf e sampai dengan huruf g.
2) rekening yang memenuhi persyaratan berikut:
a) rekening tersebut diatur sebagai sarana investasi untuk tujuan selain untuk pensiun dan diperdagangkan secara teratur di bursa efek, atau rekening tersebut diatur sebagai sarana tabungan untuk tujuan selain untuk pensiun;
b) rekening tersebut mendapat fasilitas pajak (tax- favored), yaitu kontribusi terhadap rekening, yang apabila dikenakan pajak, dapat dikurangkan atau dikecualikan dari penghasilan bruto pemegang rekening atau dikenakan pajak pada tarif yang lebih rendah, atau pengenaan pajak atas penghasilan investasi dari rekening tersebut ditangguhkan atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah;
c) penarikan hanya dapat dilakukan sepanjang telah memenuhi kriteria khusus yang berkaitan dengan tujuan investasi atau rekening tabungan (misalnya, penyediaan tunjangan pendidikan atau kesehatan), atau denda dikenakan atas penarikan yang dilakukan sebelum kriteria tersebut terpenuhi; dan d) kontribusi tahunan dibatasi hingga USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau kurang, dengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening dan konversi mata uang sebagaimana dimaksud dalam Huruf C angka 6 huruf f.
Rekening Keuangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam poin d) tetap dianggap memenuhi persyaratan sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan meskipun Rekening Keuangan tersebut dapat menerima aset atau dana yang ditransfer dari satu atau lebih Rekening Keuangan yang memenuhi persyaratan dalam angka 3 huruf q butir 1) dan butir 2) atau dari satu atau lebih lembaga dana hari tua atau pensiun yang memenuhi salah
satu persyaratan dalam angka 2 huruf e sampai dengan huruf g.
3) kontrak asuransi jiwa dengan jangka waktu pertanggungan yang akan berakhir sebelum orang pribadi yang diasuransikan mencapai usia 90 (sembilan puluh) tahun, dengan ketentuan bahwa kontrak tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) premi berkala, yang tidak menurun dari waktu ke waktu, yang harus dibayarkan setidaknya setiap tahun selama periode kontrak masih berlaku atau hingga orang pribadi yang diasuransikan mencapai usia 90 (sembilan puluh) tahun, yang mana yang lebih singkat;
b) kontrak tidak memiliki nilai kontrak yang dapat diakses setiap orang (melalui penarikan, pinjaman, atau lainnya) tanpa menghentikan kontrak;
c) jumlah (selain manfaat kematian) yang harus dibayarkan pada saat pembatalan atau penghentian kontrak tidak melebihi jumlah total premi yang dibayarkan untuk kontrak tersebut, dikurangi jumlah biaya kematian, biaya kondisi sakit (morbidity), dan biaya-biaya yang dibebankan (terlepas telah dikenakan atau tidak) pada satu atau beberapa periode selama kontrak berlaku dan setiap jumlah yang dibayarkan sebelum pembatalan atau penghentian kontrak; dan d) kontrak tidak dipegang oleh penerima transfer (transferee) untuk nilai.
4) suatu rekening yang dipegang (held) semata-mata oleh suatu warisan yang belum terbagi (estate), dengan ketentuan dalam dokumentasi atas rekening tersebut terdapat salinan surat wasiat dari orang yang meninggal dunia atau sertifikat kematian.
5) suatu rekening yang dibuat sehubungan dengan salah satu hal berikut ini:
a) putusan atau penetapan pengadilan.
b) penjualan, pertukaran, atau sewa (lease) atas harta tidak bergerak atau harta bergerak, sepanjang rekening tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) rekening didanai semata-mata dengan uang muka, tanda jadi, atau simpanan dalam jumlah yang sesuai untuk menjamin kewajiban yang berkaitan secara langsung dengan transaksi tersebut, atau pembayaran sejenis, atau yang didanai dengan aset keuangan yang disimpan dalam rekening yang terkait dengan penjualan, pertukaran, atau sewa (lease) harta tersebut;
(2) rekening dibuat dan digunakan semata-mata untuk menjamin kewajiban pembeli untuk membayar harga pembelian harta, penjual untuk membayar kewajiban kontingensi, atau pemberi sewa (lessor) atau penyewa (lessee) untuk membayar setiap kerugian yang berkaitan dengan harta yang disewa
sebagaimana disepakati berdasarkan perjanjian sewa;
(3) aset dari rekening, termasuk penghasilan yang diperoleh dari aset tersebut, yang akan dibayar atau didistribusikan untuk kepentingan pembeli, penjual, pemberi sewa (lessor) atau penyewa (lessee) (termasuk untuk memenuhi kewajiban orang tersebut) ketika harta dijual, dipertukarkan, atau diserahkan, atau perjanjian sewa berakhir;
(4) rekening bukan merupakan margin atau rekening sejenis yang dibuat sehubungan dengan suatu penjualan atau pertukaran aset keuangan; dan
(5) rekening tidak terkait dengan rekening sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf q butir 6) di bawah.
c) kewajiban LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan harta tak bergerak, untuk mengalokasikan sebagian dari pembayaran pinjamannya semata-mata untuk memfasilitasi pembayaran pajak atau asuransi yang berkaitan dengan harta tak bergerak di masa yang akan datang.
d) kewajiban LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain semata-mata untuk memfasilitasi pembayaran pajak di masa yang akan datang.
e) pendirian atau penambahan modal perusahaan dengan ketentuan bahwa rekening tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) digunakan secara eksklusif untuk menyimpan modal yang akan digunakan untuk tujuan pendirian atau penambahan modal suatu perusahaan, sebagaimana ditentukan oleh UNDANG-UNDANG;
(2) setiap jumlah uang yang disimpan dalam rekening diblokir sampai Lembaga Keuangan Pelapor CRS memperoleh konfirmasi independen mengenai pendirian atau penambahan modal;
(3) rekening ditutup atau diubah menjadi rekening atas nama perusahaan setelah pendirian atau penambahan modal;
(4) setiap pembayaran yang disebabkan oleh kegagalan pendirian atau peningkatan modal, setelah dikurangi biaya penyedia jasa dan biaya serupa, ditujukan semata-mata kepada orang yang berkontribusi atas jumlah tersebut; dan
(5) rekening belum dibuka lebih dari 12 (dua belas) bulan yang lalu.
6) rekening simpanan yang memenuhi persyaratan berikut:
a) rekening yang ada semata-mata hanya karena nasabah melakukan pembayaran yang melebihi jumlah tagihan kartu kredit atau fasilitas kredit bergulir (revolving credit facility) lainnya dan kelebihan pembayaran dimaksud tidak segera dikembalikan kepada nasabah; dan
b) sejak atau sebelum tanggal 31 Desember 2025, LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain menerapkan kebijakan dan prosedur baik untuk mencegah nasabah melakukan kelebihan pembayaran di atas USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau untuk memastikan bahwa setiap kelebihan pembayaran oleh nasabah di atas USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dikembalikan kepada nasabah dalam waktu 60 (enam puluh) hari, dengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening dan konversi mata uang sebagaimana dimaksud dalam Huruf C angka 6 huruf f di bawah. Untuk tujuan penghitungan ini, unsur kelebihan pembayaran atas tagihan akibat retur barang diperhitungkan, namun unsur kelebihan pembayaran atas tagihan yang disengketakan tidak diperhitungkan; atau 7) rekening simpanan yang merepresentasikan semua Produk Uang Elektronik Tertentu yang dipegang (held by) atas nama nasabah, apabila:
a) rata-rata bergulir (rolling average) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dari saldo agregat akhir (end-of-day) rekening; atau b) nilai rekening selama periode 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut;
tidak melebihi USD10.000 (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada hari apa pun selama tahun kalender atau periode pelaporan lain yang sesuai;
8) setiap rekening lain yang memiliki risiko rendah untuk digunakan dalam pengelakan pajak, yang secara substansi memiliki karakteristik yang sama dengan rekening sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf t butir 1) sampai dengan butir 7), dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan negara atau yurisdiksi sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan, sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan dari penerapan CRS. Kategori Rekening Keuangan yang dikecualikan ini ditujukan untuk mengakomodasi jenis Rekening Keuangan yang spesifik di negara atau yurisdiksi sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas dengan perincian lebih lanjut sebagai berikut:
a) rekening dimaksud menunjukkan risiko rendah untuk digunakan sebagai sarana pengelakan pajak.
Faktor yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan risiko dimaksud mencakup:
(1) faktor risiko rendah:
(a) rekening dimaksud tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) rekening dimaksud mendapatkan fasilitas perpajakan (tax-favored);
(c) terdapat kewajiban pelaporan informasi yang berkaitan dengan rekening dimaksud kepada otoritas perpajakan;
(d) kontribusi terhadap rekening dimaksud atau insentif pajak yang berkaitan dengan rekening dimaksud dibatasi;
(e) jenis rekening dimaksud menyediakan layanan yang terbatas dan didefinisikan secara jelas kepada jenis pelanggan tertentu, dalam rangka mendukung inklusi keuangan;
(2) faktor risiko tinggi (a) jenis rekening dimaksud tidak tunduk pada Prosedur AML/KYC;
(b) jenis rekening dimaksud dipromosikan sebagai sarana untuk meminimalkan kewajiban perpajakan;
b) rekening dimaksud memiliki karakteristik yang secara substansi serupa dengan rekening sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf q butir 1) sampai dengan butir 7);
c) rekening dimaksud diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan negara atau yurisdiksi sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan. Persyaratan ini terpenuhi apabila negara atau yurisdiksi MENETAPKAN rekening sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan serta pengaturan dimaksud tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap negara atau yurisdiksi diharapkan hanya memiliki satu daftar tunggal yang memuat rekening yang merupakan Rekening Keuangan yang dikecualikan dan daftar tersebut tersedia untuk publik; dan d) status rekening sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan tidak bertentangan dengan tujuan dari penerapan CRS. Salah satu bentuk pemantauan agar persyaratan ini terpenuhi adalah melalui prosedur administratif yang wajib dimiliki oleh negara atau yurisdiksi untuk memastikan bahwa rekening yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangannya sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan tetap menunjukkan karakteristik risiko rendah untuk digunakan sebagai sarana pengelakan pajak.
4. Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan
a. Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan merupakan Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by):
1) satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atau 2) suatu entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, sepanjang Rekening Keuangan dimaksud telah diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Huruf C.
b. Orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan 1) Orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan merupakan setiap orang pribadi atau entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, kecuali:
a) entitas yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek;
b) entitas yang berelasi (related entity) dengan entitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
c) entitas pemerintah;
d) organisasi internasional;
e) bank sentral; atau f) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS.
2) Terkait dengan poin a), yang dimaksud dengan bursa efek adalah bursa yang secara resmi diakui dan diawasi oleh suatu entitas pemerintah, termasuk otoritas di sektor jasa keuangan, di INDONESIA atau negara/yurisdiksi lain tempat bursa tersebut berada, dan terdapat perdagangan saham dengan nilai tahunan yang berarti (meaningful annual value) pada bursa dimaksud.
3) Terkait dengan poin b), yang dimaksud dengan entitas yang berelasi (related entity) merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d di bawah.
4) Terkait poin c), yang dimaksud dengan entitas pemerintah adalah pemerintah dari suatu negara atau yurisdiksi baik setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah (termasuk negara bagian, provinsi, county, kota, atau kabupaten), atau agensi atau instrumen yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dimaksud termasuk setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah, yang terdiri dari:
a) bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu negara atau yurisdiksi meliputi setiap pihak, organisasi, agensi, biro, pengelola dana, instrumen, atau badan lainnya, yang ditunjuk, yang merupakan otoritas pemerintahan dari negara atau yurisdiksi tersebut. Pengertian bagian yang tidak dapat dipisahkan tidak termasuk orang pribadi, pejabat, atau administrator yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Adapun penghasilan neto dari otoritas pemerintahan tersebut harus dikreditkan ke rekeningnya sendiri, atau ke rekening lain dari pemerintah negara atau yurisdiksi tersebut, tanpa ada bagian yang dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah. Orang pribadi, pejabat, dan administrator termasuk diplomat dan staf dari kantor perwakilan Yurisdiksi Asing di INDONESIA, bukan merupakan orang pribadi atau entitas yang dikecualikan dari orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan.
b) entitas yang dikendalikan merupakan entitas yang bentuknya terpisah dari suatu negara atau yurisdiksi atau yang membentuk entitas yuridis terpisah, dengan ketentuan:
(1) entitas tersebut dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh satu atau lebih entitas
pemerintah baik secara langsung atau melalui satu atau lebih entitas yang dikendalikan;
(2) penghasilan neto entitas tersebut dikreditkan ke rekening yang dipegang olehnya (held by) atau ke rekening dari satu atau lebih entitas pemerintah, tanpa ada bagian yang dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah; dan
(3) aset entitas tetap dimiliki oleh satu atau lebih entitas pemerintah pada saat entitas tersebut dibubarkan.
c) penghasilan tidak dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah apabila pihak dimaksud merupakan penerima manfaat dari suatu program pemerintah dan program tersebut dilakukan untuk masyarakat umum berkenaan dengan kesejahteraan umum atau berhubungan dengan administrasi beberapa fase pemerintahan. Namun demikian, penghasilan dianggap dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah apabila penghasilan tersebut berasal dari penggunaan suatu entitas pemerintah untuk menjalankan usaha komersial, seperti bisnis perbankan komersial, yang menyediakan jasa keuangan kepada pihak lain di luar pemerintah.
5) Terkait poin d) sampai dengan poin e), penjelasannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 2.
6) Terkait dengan poin f), Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g butir 2) yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS tidak termasuk dalam definisi LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS.
c. Orang pribadi atau entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS 1) Orang pribadi atau entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS adalah orang pribadi atau entitas yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari suatu Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS berdasarkan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS tersebut, atau warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal yang sebelumnya merupakan subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS.
2) Untuk tujuan ini, entitas seperti persekutuan, perseroan komanditer, atau entitas non-badan hukum sejenis yang tidak memiliki Negara Domisili harus diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri dari negara atau yurisdiksi tempat kedudukan manajemen efektifnya berlokasi.
3) Tempat kedudukan manajemen efektif sebagaimana dimaksud pada butir 2) adalah tempat di mana manajemen utama dan keputusan komersial yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha entitas secara keseluruhan secara substansial diambil. Seluruh
fakta dan keadaan yang relevan harus dipertimbangkan dalam menentukan tempat kedudukan manajemen efektif. Suatu entitas dapat memiliki lebih dari satu tempat kedudukan manajemen, tetapi hanya dapat memiliki satu tempat kedudukan manajemen efektif dalam satu waktu.
d. Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS merupakan negara atau yurisdiksi yang (i) dimaksud dalam Pasal 1 angka 11, dan (ii) Pasal 31 huruf a.
e. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS merupakan negara atau yurisdiksi yang (i) dimaksud dalam Pasal 1 angka 12, dan (ii) Pasal 31 huruf b.
f. Pengendali entitas 1) Pengendali entitas merupakan orang pribadi yang melakukan pengendalian terhadap suatu entitas.
2) Orang pribadi dapat melakukan pengendalian terhadap suatu entitas melalui:
a) kepemilikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atas hak suara atau nilai dari suatu entitas;
b) penguasaan; atau c) hubungan keluarga sedarah atau semenda.
3) Dalam hal tidak terdapat orang pribadi yang mengendalikan entitas melalui kepemilikan sebagaimana dimaksud di atas, pengendali entitas merupakan orang pribadi yang menguasai entitas dimaksud.
4) Dalam hal tidak terdapat orang pribadi yang mengendalikan entitas melalui penguasaan sebagaimana dimaksud di atas, pengendali entitas merupakan orang pribadi yang menjabat sebagai senior managing official pada entitas dimaksud, misalnya direktur utama atau direktur keuangan.
5) Untuk trust, pengertian pengendali entitas meliputi settlor, trustee, protector (dalam hal ada), penerima manfaat (beneficiary) atau kelas penerima manfaat (class of beneficiary), dan orang pribadi lainnya yang melakukan pengendalian efektif utama (ultimate effective control) terhadap trust. Untuk entitas non-badan hukum selain trust, pengertian pengendali entitas meliputi para pihak dengan posisi yang setara atau sama pada trust.
6) Pengertian pengendali entitas harus diinterpretasikan sesuai dengan pengertian pemilik manfaat (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi 10 dan Interpretative Note Rekomendasi 10 pada Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang diadopsi pada Februari 2012.
g. Entitas nonkeuangan merupakan entitas yang bukan merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS.
h. Entitas nonkeuangan pasif Entitas nonkeuangan pasif merupakan setiap:
1) entitas nonkeuangan yang bukan merupakan entitas nonkeuangan aktif; atau 2) Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g butir 2) yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS.
i. Entitas nonkeuangan pasif dimaksud meliputi entitas nonkeuangan pasif yang Negara Domisilinya di INDONESIA dan/atau di Yurisdiksi Asing.
j. Entitas nonkeuangan aktif Entitas nonkeuangan aktif merupakan setiap entitas nonkeuangan yang memenuhi kriteria berikut:
1) kurang dari 50% (lima puluh persen) penghasilan bruto entitas nonkeuangan untuk tahun kalender sebelumnya merupakan penghasilan pasif dan kurang dari 50% (lima puluh persen) aset yang dimiliki oleh entitas nonkeuangan selama tahun kalender sebelumnya merupakan aset yang menghasilkan atau dimiliki untuk menghasilkan penghasilan pasif;
2) saham entitas nonkeuangan diperdagangkan secara teratur pada suatu bursa efek atau entitas nonkeuangan tersebut merupakan entitas yang berelasi (related entity) dari suatu entitas yang sahamnya diperdagangkan secara teratur pada suatu bursa efek;
3) entitas nonkeuangan yang merupakan suatu entitas pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, atau entitas yang dimiliki sepenuhnya oleh entitas pemerintah, organisasi internasional, dan/atau bank sentral;
4) secara substansi, semua kegiatan entitas nonkeuangan terdiri atas (i) pemilikan (seluruh atau sebagian) saham beredar dari, atau (ii) penyediaan pembiayaan dan jasa kepada, satu atau lebih anak perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau usaha selain dari usaha LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS. Dikecualikan dari ketentuan di atas, entitas dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai entitas nonkeuangan aktif apabila entitas tersebut berfungsi (atau berperan) sebagai dana investasi (investment fund), seperti dana ekuitas privat (private equity fund), modal ventura (venture capital fund), leveraged buyout fund, atau setiap sarana investasi yang tujuannya merupakan untuk mengakuisisi atau mendanai perusahaan lalu mempertahankan kepemilikan di perusahaan tersebut sebagai aset modal (capital asset) untuk tujuan investasi;
5) entitas nonkeuangan yang belum beroperasi dan tidak memiliki riwayat operasional sebelumnya, namun menginvestasikan modalnya ke dalam aset dengan tujuan untuk mengoperasikan usahanya selain dari usaha LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, dengan ketentuan bahwa entitas nonkeuangan tidak memenuhi syarat untuk pengecualian ini setelah 24 (dua puluh empat) bulan dari tanggal pembentukan awal entitas nonkeuangan tersebut;
6) entitas nonkeuangan bukan merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS dalam waktu lima tahun terakhir, dan sedang dalam proses melikuidasikan asetnya atau melakukan reorganisasi dengan tujuan untuk melanjutkan atau memulai ulang operasi usahanya selain dari usaha LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS;
7) entitas nonkeuangan yang kegiatan usaha utamanya melakukan transaksi pembiayaan dan transaksi lindung nilai (hedging) dengan, atau untuk, entitas relasinya (related entity) yang bukan merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, dan tidak menyediakan jasa pembiayaan atau lindung nilai (hedging) kepada entitas yang bukan merupakan entitas relasinya (related entity), dengan ketentuan bahwa kegiatan usaha utama dari grup entitas relasinya (related entity) tersebut selain dari usaha LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS; atau 8) entitas nonkeuangan yang memenuhi semua persyaratan berikut:
a) entitas nonkeuangan yang didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi domisilinya:
(1) secara khusus untuk tujuan keagamaan, sosial, ilmu pengetahuan, seni, budaya, atletik/ olahraga, atau pendidikan; atau
(2) dan entitas nonkeuangan dimaksud merupakan organisasi profesi, liga bisnis, kamar dagang, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, perkumpulan umum (civic league) atau organisasi yang beroperasi secara khusus untuk peningkatan kesejahteraan sosial;
b) entitas nonkeuangan dibebaskan dari Pajak Penghasilan di negara atau yurisdiksi domisilinya;
c) entitas nonkeuangan tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki penyertaan kepemilikan atau manfaat atas penghasilan atau asetnya;
d) ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi domisili entitas nonkeuangan atau akta pembentukan entitas nonkeuangan mengatur bahwa penghasilan atau aset entitas nonkeuangan dilarang untuk didistribusikan kepada, atau digunakan untuk kepentingan dari, orang pribadi atau entitas nonsosial (non-charitable) selain yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan entitas nonkeuangan yang bersifat sosial, atau sebagai pembayaran atas kompensasi yang wajar untuk jasa yang diberikan, atau sebagai pembayaran yang mencerminkan nilai pasar wajar atas aset yang telah dibeli oleh entitas nonkeuangan; dan e) ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi domisili entitas nonkeuangan atau akta pembentukan entitas nonkeuangan mengharuskan bahwa, setelah likuidasi atau pembubaran entitas nonkeuangan, semua asetnya didistribusikan kepada entitas pemerintah atau organisasi nirlaba lain, atau dialihkan kepada pemerintah atau subdivisi politik dari negara atau yurisdiksi domisili entitas nonkeuangan tersebut.
5. Lain-Lain
a. Pemegang Rekening Keuangan 1) Pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi dan/atau entitas yang terdaftar atau teridentifikasi
sebagai pemegang suatu Rekening Keuangan oleh lembaga keuangan yang mengelola Rekening Keuangan dimaksud.
2) Orang pribadi dan/atau entitas, selain LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, yang memegang suatu Rekening Keuangan untuk kepentingan atau atas nama pihak lain sebagai agen, kustodian, nominee, penandatangan, penasihat investasi, atau perantara, tidak dianggap sebagai pemegang Rekening Keuangan sesuai CRS, dan pihak lain dimaksud merupakan pemegang Rekening Keuangan sesuai CRS.
3) Untuk Kontrak Asuransi Nilai Tunai atau Kontrak Anuitas, pemegang Rekening Keuangan merupakan setiap pihak yang berhak untuk mengakses Nilai Tunai atau mengubah penerima manfaat kontrak tersebut. Dalam hal tidak ada pihak yang dapat mengakses Nilai Tunai atau mengubah penerima manfaat, pemegang Rekening Keuangan merupakan setiap pihak yang disebut sebagai pemilik dalam kontrak dan setiap pihak yang memiliki hak pribadi atas pembayaran Nilai Tunai berdasarkan syarat-syarat kontrak. Setelah jatuh tempo kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas, setiap pihak yang berhak menerima pembayaran Nilai Tunai berdasarkan kontrak diperlakukan sebagai pemegang Rekening Keuangan.
b. Prosedur AML/KYC merupakan prosedur uji tuntas nasabah (customer due diligence) dari suatu LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS sesuai dengan ketentuan anti pencucian uang (Anti-Money Laundering) atau ketentuan sejenis yang mengikat LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS tersebut.
c. Entitas merupakan:
1) badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan; atau 2) non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust.
d. Entitas yang berelasi (related entity) 1) Suatu entitas merupakan entitas yang berelasi (related entity) dengan entitas lain, dalam hal:
a) salah satu entitas mengendalikan entitas lain;
b) kedua entitas berada di bawah pengendalian yang sama; atau c) kedua entitas merupakan Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g butir 2) yang berada dalam manajemen yang sama, dan manajemen tersebut memenuhi kewajiban prosedur identifikasi Rekening Keuangan terhadap Entitas Investasi dimaksud, baik dilakukan sendiri maupun dengan menggunakan penyedia jasa.
2) Untuk menentukan suatu entitas mengendalikan entitas lain dalam hal pengendalian mencakup kepemilikan langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) atas hak suara atau nilai dari suatu entitas.
e. Nomor identitas wajib pajak adalah:
1) bagi Wajib Pajak di INDONESIA:
a) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk INDONESIA;
atau b) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan di INDONESIA.
2) bagi wajib pajak di Yurisdiksi Asing:
a) Taxpayer Identification Number/TIN; atau b) dalam hal Yurisdiksi Asing tidak menerbitkan Taxpayer Identification Number/TIN maka nomor identitas wajib pajak dapat berupa:
(1) nomor identitas lain yang memiliki fungsi yang setara (functional equivalent) dengan Taxpayer Identification Number/TIN sesuai dengan kebijakan perpajakan masing-masing Yurisdiksi Asing, misalnya nomor paspor, nomor identitas nasional, atau nomor registrasi lainnya yang digunakan oleh Yurisdiksi Asing terkait; atau
(2) nomor atau kode referensi unik (unique reference number or code) lain yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Asing yang juga memiliki fungsi yang setara dengan Taxpayer Identification Number/TIN sesuai dengan kebijakan perpajakan masing-masing Yurisdiksi Asing.
Beberapa yurisdiksi dapat menawarkan layanan verifikasi pemerintah yaitu proses elektronik yang disediakan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS untuk tujuan memastikan identitas dan domisili pajak pemegang Rekening atau Pengendali. Dalam hal ini, nomor referensi unik atau kode yang diterima oleh suatu Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengenai pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitas melalui layanan verifikasi pemerintah merupakan identitas yang juga memiliki fungsi setara dengan nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN).
f. Dokumen pembuktian (Documentary Evidence) meliputi salah satu dari dokumen berikut:
1) untuk orang pribadi dan/atau entitas, surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh entitas pemerintah yang berwenang di Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan, misalnya surat keterangan domisili untuk kepentingan perpajakan (yang menunjukkan, misalnya, bahwa pemegang Rekening Keuangan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhirnya sebagai wajib pajak dari Negara Domisili tersebut);
2) untuk orang pribadi, dokumen resmi yang mencantumkan nama orang pribadi dan lazim digunakan untuk keperluan identifikasi, yang diterbitkan oleh entitas pemerintah yang berwenang, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor;
3) untuk entitas, dokumen resmi yang mencantumkan nama entitas dan alamat kantor pusatnya, baik alamat tersebut berada di Negara Domisili maupun di negara atau yurisdiksi di mana entitas tersebut didirikan atau dijalankan, misalnya akta pendirian; dan 4) untuk orang pribadi dan/atau entitas, laporan keuangan yang diaudit, laporan kredit dari pihak ketiga, dokumen pengajuan pailit, atau laporan yang diterbitkan oleh regulator di bidang pasar modal.
B.
INFORMASI REKENING KEUANGAN YANG WAJIB DILAPORKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL (BAGIAN I BATANG TUBUH (SECTION I) CRS DAN PENJELASANNYA (COMMENTARY))
1. Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 4 sampai dengan angka 7 di bawah, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang terkait dengan setiap Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud, sebagai berikut:
a. identitas setiap pemegang Rekening Keuangan yang merupakan orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan, antara lain:
1) nama lengkap;
a) dalam hal pemegang rekening keuangan merupakan orang pribadi, nama lengkap meliputi nama depan, nama tengah, dan/atau nama belakang sesuai dengan identitas resmi atau dokumen pembuktian dari Negara Domisili yang diberikan oleh pemegang Rekening Keuangan; atau b) dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas, nama lengkap sesuai dengan dokumen pendirian entitas atau perubahannya dari Negara Domisili yang diberikan oleh pemegang Rekening Keuangan.
2) alamat terkini di Negara Domisili;
3) Negara Domisili untuk tujuan perpajakan;
4) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) atau nomor yang memiliki fungsi setara dengan TIN pada setiap Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
5) tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi; dan 6) status apakah pernyataan diri yang valid (valid self- certification) telah diberikan oleh pemegang Rekening Keuangan; dan 7) identitas pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif yang terhadapnya telah dilakukan prosedur
identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Huruf C angka 4 sampai dengan angka 6 di bawah, dan diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan:
a) nama orang pribadi pengendali entitas;
b) alamat orang pribadi pengendali entitas;
c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
d) nomor identitas wajib pajak orang pribadi pengendali entitas pada setiap Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas;
f) peran yang dimiliki oleh setiap orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person) sebagai pengendali entitas; dan g) status apakah pernyataan diri yang valid (valid self- certification) telah diberikan oleh setiap orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person).
b. nomor Rekening Keuangan (atau bentuk lain yang setara dalam hal nomor Rekening Keuangan tidak tersedia), jenis Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf a di atas, dan informasi apakah Rekening Keuangan merupakan Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru;
c. dalam hal Rekening Keuangan dipegang oleh orang pribadi, status apakah Rekening Keuangan merupakan Rekening Keuangan bersama, termasuk jumlah pemegang rekening keuangan;
d. nama dan nomor identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS, misalnya NPWP;
e. saldo atau nilai Rekening Keuangan pada akhir tahun kalender, termasuk:
1) nilai tunai atau surrender value, dalam hal kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas;
2) status bahwa Rekening Keuangan telah ditutup, dalam hal Rekening Keuangan ditutup selama tahun atau periode tersebut;
f. penghasilan yang terkait dengan rekening kustodian, berupa:
1) jumlah bruto bunga, dividen, dan penghasilan lain yang dihasilkan dari aset yang berada dalam Rekening Keuangan, yang dibayarkan atau yang dikreditkan ke Rekening Keuangan tersebut (atau yang terkait dengan Rekening Keuangan dimaksud) selama tahun kalender;
dan 2) jumlah penjualan bruto (gross proceeds) yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) aset keuangan yang dibayarkan atau dikreditkan ke Rekening Keuangan selama tahun kalender, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRSnya bertindak sebagai kustodian, pialang (broker), nominee, atau agen dari pemegang Rekening Keuangan;
g. penghasilan yang terkait dengan rekening simpanan, berupa jumlah bruto bunga yang dibayarkan atau dikreditkan ke Rekening Keuangan selama tahun kalender;
h. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan selain yang dimaksud dalam huruf e dan huruf f, yaitu berupa jumlah bruto yang dibayarkan atau dikreditkan kepada pemegang Rekening Keuangan yang terkait dengan Rekening Keuangan dimaksud selama tahun kalender, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertindak sebagai obligor atau debitur, termasuk jumlah agregat dari setiap pembayaran pelunasan (redemption payments) kepada pemegang Rekening Keuangan selama tahun kalender; dan
i. peran yang dimiliki oleh setiap orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person) yang menjadi pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest holder) dalam hal penyertaan dalam ekuitas (equity interest) tersebut dikelola oleh Entitas Investasi dengan bentuk perikatan lainnya (legal arrangement) termasuk trust.
2. Dalam hal pemegang Rekening Keuangan memiliki lebih dari satu Negara Domisili, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas untuk masing-masing Negara Domisili.
3. Informasi Rekening Keuangan yang dilaporkan harus mencantumkan mata uang yang digunakan.
4. Untuk Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang merupakan Rekening Keuangan Lama atau untuk Rekening Keuangan yang dibuka sebelum dikategorikan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, nomor identitas wajib pajak atau tanggal lahir tidak wajib untuk dilaporkan apabila informasi dimaksud tidak tersedia di Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan tidak wajib dikumpulkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap harus mengupayakan pengumpulan informasi nomor identitas wajib pajak atau tanggal lahir atas Rekening Keuangan dimaksud atau Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang merupakan Rekening Keuangan Lama atau untuk Rekening Keuangan yang dibuka sebelum dikategorikan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan pada:
a. akhir tahun kalender kedua setelah Rekening Keuangan dimaksud diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan; dan/atau
b. saat pemutakhiran informasi terkait Rekening Keuangan Lama diperlukan berdasarkan Prosedur AML/KYC.
5. Nomor identitas wajib pajak tidak wajib dilaporkan dalam hal:
a. nomor identitas wajib pajak tidak diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS di mana pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif menjadi subjek pajak dalam negeri; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS tempat pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif menjadi subjek pajak dalam negeri, tidak mewajibkan pengumpulan informasi nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dimaksud.
6. Informasi Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang terkait dengan tahun 2017 merupakan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, kecuali informasi mengenai jumlah penjualan bruto
(gross proceeds) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f butir 2).
7. Kecuali Lembaga Keuangan Pelapor CRS memilih sebaliknya, jumlah bruto (gross proceeds) yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) aset keuangan tidak wajib dilaporkan dalam hal jumlah bruto (gross proceeds) tersebut dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam rangka menjalankan kewajiban sehubungan dengan Kerangka Pelaporan Aset Kripto.
8. Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan termasuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account), Rekening Keuangan yang telah ditutup (closed account), dan Rekening Keuangan dormant (dormant account).
9. Rekening Keuangan dormant (dormant account).
a. Suatu Rekening Keuangan (selain kontrak anuitas) dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) dalam hal sebagai berikut:
1) Pemegang Rekening Keuangan tidak melakukan transaksi terkait dengan Rekening Keuangan tersebut atau Rekening Keuangan lainnya didalam satu Lembaga Keuangan Pelapor CRS selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 2) Pemegang Rekening Keuangan tidak melakukan komunikasi dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS tempat Rekening Keuangan tersebut terdaftar selama 6 (enam) tahun terakhir atau khusus untuk kontrak asuransi bernilai tunai, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak melakukan komunikasi dengan pemegang Rekening Keuangan selama 6 (enam) tahun terakhir.
b. Selain itu, suatu Rekening Keuangan (selain kontrak anuitas) dapat juga dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) apabila berdasarkan peraturan perundang- undangan atau Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan secara konsisten pada semua Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account).
c. Suatu Rekening Keuangan dormant (dormant account) tidak lagi dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
1) Pemegang Rekening Keuangan telah melakukan transaksi terkait dengan Rekening Keuangan tersebut atau Rekening Keuangan lainnya didalam satu Lembaga Keuangan Pelapor CRS;
2) Pemegang Rekening Keuangan telah melakukan komunikasi dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS tempat Rekening Keuangan tersebut terdaftar; atau 3) berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Standard Operating Procedure (SOP) dari Lembaga Keuangan Pelapor CRS, suatu Rekening Keuangan tidak lagi dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account).
d. Khusus bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang merupakan Bank Umum, kriteria Rekening Keuangan yang dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) serta kriteria Rekening Keuangan yang tidak lagi dikategorikan
sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai rekening dormant sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
C.
PROSEDUR IDENTIFIKASI REKENING KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL (BAGIAN II – VII BATANG TUBUH (SECTION II - VII) CRS DAN PENJELASANNYA (COMMENTARY))
1. Persyaratan umum prosedur identifikasi Rekening Keuangan.
a. Suatu Rekening Keuangan diperlakukan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dimulai pada tanggal saat Rekening Keuangan tersebut diidentifikasikan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 6, dan informasi Rekening Keuangan terkait Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan harus dilaporkan setiap tahun pada tahun kalender berikutnya setelah tahun informasi Rekening Keuangan tersebut tercatat, kecuali diatur lain.
b. Lembaga Keuangan Pelapor CRS, yang berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 6, mengidentifikasi Rekening Keuangan sebagai Rekening yang dipegang oleh (held by) pihak yang berada di sebuah Yurisdiksi Asing yang bukan merupakan Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan pada saat prosedur identifikasi Rekening Keuangan dilaksanakan, dapat menggunakan hasil dari prosedur tersebut untuk memenuhi kewajiban pelaporan di masa yang akan datang.
c. Saldo atau nilai Rekening Keuangan ditentukan pada hari terakhir suatu tahun kalender.
d. Dalam hal batasan (threshold) saldo atau nilai suatu Rekening Keuangan ditentukan pada hari terakhir suatu tahun kalender, batasan (threshold) saldo atau nilai Rekening Keuangan tersebut harus ditentukan pada hari terakhir periode pelaporan yang berakhir dalam tahun kalender atau saat berakhirnya tahun kalender.
e. Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa berupa lembaga keuangan lainnya, agen penjual, agen asuransi, perusahaan penyedia data, dan pihak lain untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
f. Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat memilih untuk menerapkan:
1) prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) orang pribadi terhadap Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi;
2) prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) entitas terhadap Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas; dan 3) prosedur Rekening Keuangan Bernilai Tinggi terhadap Rekening Keuangan Bernilai Rendah.
g. Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menerapkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru terhadap Rekening Keuangan Lama, ketentuan mengenai prosedur identifikasi Rekening Keuangan Lama tetap berlaku. Oleh karena itu, suatu Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menerapkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru terhadap Rekening Keuangan Lama, namun LJK tersebut tetap memberlakukan ketentuan yang meringankan sebagaimana diatur dalam prosedur identifikasi Rekening Keuangan Lama, seperti yang diatur dalam Huruf C angka 3, atau pada angka 2 huruf a, angka 2 huruf b butir 1), dan angka 4 huruf a di bawah, yang tetap berlaku dalam kondisi tersebut.
2. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi.
Prosedur identifikasi berikut berlaku bagi Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi.
a. Rekening Keuangan yang tidak wajib untuk ditelaah, diidentifikasi, atau dilaporkan.
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi yang merupakan suatu kontrak asuransi nilai tunai atau suatu kontrak anuitas tidak wajib untuk ditelaah, diidentifikasi, atau dilaporkan, sepanjang Lembaga Keuangan Pelapor CRS secara efektif dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjual kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas tersebut kepada subjek pajak dalam negeri Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI- CRS.
b. Rekening Keuangan Bernilai Rendah.
Prosedur identifikasi berikut berlaku bagi Rekening Keuangan Bernilai Rendah:
1) Pencarian alamat di Negara Domisili (Residence Address) a) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam dokumentasinya memiliki informasi mengenai alamat domisili terkini (current residence address) orang pribadi pemegang Rekening Keuangan berdasarkan dokumen pembuktian, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat memperlakukan orang pribadi pemegang Rekening Keuangan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri pada negara atau yurisdiksi di mana alamat tersebut berada, untuk menentukan apakah orang pribadi tersebut merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
b) Terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menentukan apakah orang pribadi pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan di dalam tahapan ini, yaitu:
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS memiliki dalam dokumentasinya alamat di Negara Domisili (residence address) dari orang pribadi pemegang Rekening Keuangan dimaksud;
(2) alamat domisili (residence address) sebagaimana dimaksud pada poin a) merupakan yang terkini. Alamat domisili (residence address) dianggap “terkini” dalam hal alamat dimaksud merupakan alamat paling baru dari pemegang
Rekening Keuangan dimaksud yang disimpan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS. Namun demikian, suatu alamat domisili (residence address) tidak dapat dianggap “terkini” dalam hal alamat tersebut pernah digunakan untuk kepentingan pengiriman surat, tetapi surat dimaksud dikembalikan dengan keterangan tidak-dapat-diantar-sesuai-alamat (selain yang disebabkan oleh kesalahan/error). Dikecualikan dari ketentuan sebelumnya, alamat domisili (residence address) yang diasosiasikan dengan suatu Rekening Keuangan dormant (dormant account) dapat dianggap sebagai “terkini” selama periode tidak aktif (dormancy period); dan
(3) alamat domisili (residence address) sebagaimana dimaksud pada poin a) harus berdasarkan dokumen pembuktian (documentary evidence).
Persyaratan ini terpenuhi dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS memiliki kebijakan dan prosedur dalam memverifikasi alamat domisili (residence address) yang didukung oleh atau sesuai dengan dokumen pembuktian (documentary evidence).
2) Pencarian Data Elektronik Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak mendasarkan informasi alamat domisili terkini (current residence address) dari orang pribadi pemegang Rekening Keuangan pada dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud dalam butir 1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut harus menelaah dan mencari salah satu dari penanda (indicia) secara elektronik pada basis data yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS, dan menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3) sampai dengan butir 6) di bawah. Penanda (indicia) dimaksud merupakan sebagai berikut:
a) penanda (indicia) yang dapat mengidentifikasikan bahwa pemegang Rekening Keuangan merupakan penduduk pada Yurisdiksi Asing;
b) alamat surat menyurat atau alamat domisili terkini (termasuk post office box) di Yurisdiksi Asing;
c) satu atau lebih nomor telepon di Yurisdiksi Asing dan tidak terdapat nomor telepon di INDONESIA;
d) surat perintah bersifat tetap (standing instruction) untuk melakukan transfer dana ke Rekening Keuangan (selain yang terkait dengan rekening simpanan) yang dikelola di Yurisdiksi Asing;
e) surat kuasa (power of attorney) atau otorisasi penandatanganan (signatory authority) yang masih berlaku yang diberikan kepada seseorang yang beralamat di Yurisdiksi Asing; atau f) instruksi “hold mail” (“hold mail” instruction) atau alamat “in-care-of” (“in-care-of” address) yang terletak di Yurisdiksi Asing, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak memiliki alamat lain di dalam berkas pemegang Rekening Keuangan.
3) Dalam hal tidak ada satupun penanda (indicia) sebagaimana dimaksud dalam butir 2) yang ditemukan dalam pencarian elektronik, tidak perlu dilakukan tindakan lebih lanjut hingga terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan timbulnya satu atau lebih penanda (indicia) yang berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut, atau hingga Rekening Keuangan tersebut menjadi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi.
4) Dalam hal salah satu penanda (indicia) yang tercantum dalam butir 2) poin a) sampai dengan poin e) ditemukan dalam pencarian elektronik, atau dalam hal terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan adanya satu atau lebih penanda (indicia) yang dapat dikaitkan dengan Rekening Keuangan tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus memperlakukan pemegang Rekening Keuangan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri dari masing-masing Yurisdiksi Asing di mana setiap penanda (indicia) tersebut teridentifikasi, kecuali dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS memilih untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6) di bawah dan salah satu pengecualian dalam butir 6) tersebut berlaku untuk Rekening Keuangan tersebut.
5) Dalam hal terdapat instruksi “hold mail” (“hold mail” instruction) atau alamat “in-care-of” (“in-care-of” address) ditemukan dalam pencarian elektronik, dan tidak ada alamat lain, serta juga tidak ada penanda (indicia) lain sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a) sampai dengan poin e) yang teridentifikasi pada pemegang Rekening Keuangan, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menerapkan:
a) pencarian dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 2) di bawah; atau b) meminta pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian dari pemegang Rekening Keuangan tersebut, berdasarkan urutan yang paling sesuai dengan keadaan di atas, untuk dapat menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan tersebut. Dalam hal tidak ditemukan penanda (indicia) pada pencarian dokumen fisik, dan pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tidak berhasil diperoleh, Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaporkan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account).
6) Menyimpang dari ketentuan pencarian penanda (indicia) sebagaimana dimaksud dalam butir 2), Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak wajib untuk memperlakukan pemegang Rekening Keuangan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu Yurisdiksi Asing, dalam hal:
a) informasi mengenai pemegang Rekening Keuangan berisikan alamat surat menyurat atau alamat domisili terkini di Yurisdiksi Asing dimaksud, satu atau lebih nomor telepon di Yurisdiksi Asing dimaksud dan tidak terdapat nomor telepon di INDONESIA, atau adanya perintah (standing instruction) untuk melakukan transfer dana ke
Rekening Keuangan (selain yang terkait dengan rekening simpanan) yang dikelola di Yurisdiksi Asing dimaksud, namun Lembaga Keuangan Pelapor CRS memperoleh atau sebelumnya telah menelaah dan mengelola dokumentasi berupa:
(1) pernyataan diri (self-certification) dari pemegang Rekening Keuangan dimaksud yang memuat informasi bahwa Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan merupakan Yurisdiksi Asing dimaksud yang terdapat pada informasi yang diperoleh dari pencarian data elektronik; dan
(2) dokumen pembuktian yang menunjukkan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan merupakan Yurisdiksi Asing dimaksud yang terdapat pada informasi yang diperoleh dari pencarian data elektronik.
b) informasi mengenai pemegang Rekening Keuangan berisikan surat kuasa (power of attorney) atau otorisasi penandatanganan (signatory authority) yang masih berlaku yang diberikan kepada seseorang yang beralamat di Yurisdiksi Asing dimaksud, namun Lembaga Keuangan Pelapor CRS memperoleh atau sebelumnya telah menelaah dan mengelola dokumentasi berupa:
(1) pernyataan diri (self-certification) dari pemegang Rekening Keuangan dimaksud yang memuat informasi bahwa Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan merupakan Yurisdiksi Asing dimaksud yang terdapat pada informasi yang diperoleh dari pencarian data elektronik; atau
(2) dokumen pembuktian yang menunjukkan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan merupakan Yurisdiksi Asing dimaksud yang terdapat pada informasi yang diperoleh dari pencarian data elektronik.
c. Prosedur Penelaahan Saksama untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi.
Prosedur penelaahan saksama berikut berlaku untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi.
1) Pencarian Data Elektronik Untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menelaah dan mencari salah satu penanda (indicia) sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2) secara elektronik pada basis data yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud.
2) Pencarian Dokumen Fisik a) Dalam hal basis data pencarian secara elektronik yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS telah memuat kolom untuk mencantumkan dan mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di bawah, pencarian dokumen fisik lebih lanjut tidak diperlukan.
b) Dalam hal basis data pencarian secara elektronik tidak mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di bawah, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus juga menelaah berkas induk pemegang Rekening Keuangan terkini.
c) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di bawah tidak tercantum dalam berkas induk pemegang Rekening Keuangan dimaksud, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus juga menelaah dokumen yang terkait dengan Rekening Keuangan yang diperoleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud dalam kurun waktu lima tahun terakhir, untuk mencari salah satu penanda sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2), sebagai berikut:
(1) dokumen pembuktian terbaru yang dikumpulkan sehubungan dengan Rekening Keuangan tersebut;
(2) kontrak atau dokumen pembukaan Rekening Keuangan terbaru;
(3) dokumen terbaru yang diperoleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS untuk pelaksanaan Prosedur AML/KYC atau peraturan lainnya;
(4) formulir surat kuasa (power of attorney) atau otorisasi penandatanganan (signatory authority) yang masih berlaku; dan
(5) surat perintah bersifat tetap (standing instruction) untuk melakukan transfer dana yang masih berlaku.
3) Pengecualian atas ketentuan pencarian dokumen fisik lebih lanjut dalam hal basis data telah memuat informasi yang memadai.
Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak wajib untuk melakukan pencarian dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 2) sepanjang basis data yang dapat dicari secara elektronik yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud memuat:
a) status kependudukan pemegang Rekening Keuangan dimaksud;
b) alamat domisili dan alamat surat menyurat pemegang Rekening Keuangan dimaksud, yang terdapat pada dokumentasi Lembaga Keuangan Pelapor CRS;
c) nomor telepon pemegang Rekening Keuangan dimaksud, yang saat ini (dalam hal ada) yang terdapat pada dokumentasi Lembaga Keuangan Pelapor CRS;
d) untuk Rekening Keuangan selain rekening simpanan, surat perintah bersifat tetap (standing instruction) untuk melakukan transfer dana ke Rekening Keuangan lain (termasuk Rekening Keuangan di cabang lain dari Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain CRS);
e) instruksi “hold mail” (“hold mail” instruction) atau alamat “in-care-of” (“in-care-of” address) terkini untuk pemegang Rekening Keuangan dimaksud; dan f) surat kuasa (power of attorney) atau otorisasi penandatanganan (signatory authority) untuk Rekening Keuangan dimaksud.
4) Permintaan Keterangan kepada Relationship Manager untuk Informasi Aktual.
a) Permintaan keterangan kepada relationship manager merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan, selain pencarian elektronik dan dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1) dan butir 2).
b) Selain pencarian elektronik dan dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1) dan butir 2), Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib memperlakukan setiap Rekening Keuangan Bernilai Tinggi (termasuk setiap Rekening Keuangan yang dijumlahkan dengan saldo atau nilai Rekening Keuangan Bernilai Tinggi tersebut) yang diserahkan kepada Relationship Manager sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, dalam hal Relationship Manager memiliki informasi aktual bahwa pemegang Rekening Keuangan tersebut merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
c) Relationship manager merupakan petugas atau pegawai lain di Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang diberi tanggung jawab untuk menangani pemegang Rekening Keuangan tertentu secara berkelanjutan dan bertugas untuk:
(1) memberikan saran kepada pemegang Rekening Keuangan mengenai perbankan, investasi, trust, fidusia, rencana waris (estate planning), atau kebutuhan filantropi; dan
(2) merekomendasikan, memberikan rujukan, atau mengatur penyediaan produk keuangan, jasa, atau bantuan lainnya, baik dari penyedia internal maupun eksternal, untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
d) Seseorang dapat dianggap sebagai Relationship Manager apabila tugas sebagaimana dimaksud dalam poin c) bukan merupakan fungsi yang bersifat tambahan atau insidental terhadap keseluruhan fungsi pekerjaannya pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS. Dengan demikian, seseorang yang fungsinya tidak melibatkan kontak langsung terhadap pemegang Rekening Keuangan atau yang melaksanakan fungsi yang bersifat administratif atau tata usaha tidak dikategorikan sebagai relationship manager.
5) Pengaruh atas ditemukannya penanda (Indicia) a) Dalam hal tidak ada satupun penanda (indicia) sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2) ditemukan dalam penelaahan saksama untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi sebagaimana dijelaskan di atas, dan Rekening Keuangan tersebut tidak diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang
dipegang oleh (held by) subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Asing berdasarkan huruf c butir 4), tidak perlu dilakukan tindakan lebih lanjut hingga terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan timbulnya satu atau lebih penanda (indicia) yang berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut.
b) Dalam hal:
(1) salah satu penanda (indicia) sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2) poin a) sampai dengan poin e) ditemukan dalam penelaahan saksama untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi sebagaimana dijelaskan di atas; atau
(2) terjadi perubahan keadaan berikutnya yang menyebabkan timbulnya satu atau lebih penanda (indicia) yang berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus memperlakukan pemegang Rekening Keuangan sebagai subjek pajak dalam negeri dari masing- masing Yurisdiksi Asing di mana suatu penanda (indicia) teridentifikasi, kecuali Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut memilih untuk menerapkan prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 6) dan salah satu pengecualian pada prosedur tersebut berlaku terhadap Rekening Keuangan dimaksud.
c) Dalam hal instruksi “hold mail” (“hold mail” instruction) atau alamat “in-care-of” (“in-care-of” address) ditemukan dalam penelaahan saksama atas Rekening Keuangan Bernilai Tinggi sebagaimana dijelaskan di atas, dan tidak ada alamat lain dan juga tidak ada penanda (indicia) lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2) poin a) sampai dengan poin e) yang teridentifikasi atas pemegang Rekening Keuangan tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus memperoleh pernyataan diri (self- certification) atau dokumen pembuktian dari pemegang Rekening Keuangan untuk MENETAPKAN Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan tersebut.
d) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak dapat memperoleh pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud pada poin c), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud melaporkan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account).
6) Dalam hal Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi tidak termasuk sebagai Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 30 Juni 2017, namun menjadi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 31 Desember 2017 atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menyelesaikan prosedur penelaahan saksama sebagaimana dimaksud dalam huruf c terhadap Rekening Keuangan tersebut dalam
tahun kalender setelah tahun saat Rekening Keuangan tersebut menjadi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi.
7) Dalam hal berdasarkan penelaahan dimaksud Rekening Keuangan tersebut teridentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaporkan informasi keuangan atas Rekening Keuangan tersebut sebagai informasi keuangan tahun saat Rekening Keuangan tersebut teridentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, dan setiap tahun pada tahun berikutnya, kecuali dalam hal pemegang Rekening Keuangan tidak lagi menjadi orang pribadi yang wajib dilaporkan.
8) Setelah Lembaga Keuangan Pelapor CRS menerapkan prosedur peninjauan saksama sebagaimana dimaksud dalam huruf c atas suatu Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak wajib menerapkan ulang prosedur tersebut atas Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dimaksud pada setiap tahun berikutnya, kecuali untuk prosedur permintaan keterangan kepada relationship manager sebagaimana dimaksud dalam butir 4).
9) Dalam hal Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dimaksud dikategorikan sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account), Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menerapkan ulang prosedur tersebut setiap tahun hingga Rekening Keuangan tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account).
10) Dalam hal terdapat perubahan keadaan terkait dengan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi yang menyebabkan satu atau lebih penanda (indicia) sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2) berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud wajib memperlakukan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan pada setiap Yurisdiksi Asing di mana suatu penanda (indicia) teridentifikasi, kecuali dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut memilih untuk menerapkan ketentuan dalam huruf b butir 6) dan salah satu pengecualian dalam ketentuan dimaksud berlaku terhadap Rekening Keuangan tersebut.
11) Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menerapkan prosedur untuk memastikan bahwa seorang relationship manager melakukan identifikasi atas setiap perubahan dalam suatu Rekening Keuangan. Misalnya, dalam hal seorang relationship manager diberitahu bahwa pemegang Rekening Keuangan memiliki alamat surat menyurat yang baru pada Yurisdiksi Asing, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus memperlakukan alamat baru tersebut sebagai suatu perubahan keadaan dan, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut memilih untuk menerapkan ketentuan dalam huruf b butir 6), Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut wajib mendapatkan dokumentasi yang memadai dari pemegang Rekening Keuangan tersebut.
d. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus diselesaikan:
1) paling lama tanggal 31 Desember 2017, untuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 30 Juni 2017;
2) paling lama tanggal 31 Desember 2018, untuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan Bernilai Rendah pada tanggal 30 Juni 2017;
3) paling lama tanggal 31 Desember 2018, untuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan Bernilai Rendah pada tanggal 30 Juni 2017, namun menjadi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 31 Desember 2017; dan 4) paling lama tanggal 31 Desember tahun kalender berikutnya, untuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan Bernilai Rendah pada tanggal 30 Juni 2017, namun menjadi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 31 Desember suatu tahun kalender.
3. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) orang pribadi.
Prosedur berikut berlaku untuk Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) orang pribadi.
a. Untuk Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) orang pribadi, pada saat pembukaan Rekening Keuangan, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib:
1) memperoleh pernyataan diri yang valid (valid self- certification), yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan, yang memungkinkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan; dan 2) mengonfirmasi kewajaran atau validitas dari pernyataan diri (self-certification) berdasarkan informasi yang diperoleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan Prosedur AML/KYC.
b. Dalam hal berdasarkan pernyataan diri (self-certification) diketahui bahwa pemegang Rekening Keuangan merupakan subjek pajak dalam negeri suatu Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib memperlakukan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, dan pernyataan diri (self-certification) juga harus menyertakan nomor identitas wajib pajak pemegang Rekening Keuangan pada Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS tersebut (dengan memperhatikan ketentuan dalam Huruf C angka 4) dan tanggal lahir.
c. Dalam hal terdapat perubahan keadaan sehubungan dengan Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) orang pribadi yang menyebabkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengetahui, atau memiliki alasan untuk mengetahui, bahwa pernyataan diri (self-certification) yang asli tidak benar atau tidak dapat dipercaya, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak boleh mengacu pada dokumen asli tersebut dan harus
mendapatkan dokumen yang sah yang dapat menunjukkan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan tersebut.
4. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas.
Prosedur berikut berlaku untuk Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas.
a. Rekening Keuangan entitas yang tidak wajib untuk ditelaah, diidentifikasi atau dilaporkan.
Kecuali Lembaga Keuangan Pelapor CRS memilih sebaliknya, Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas, yang baik secara keseluruhan, atau terpisah berdasarkan kelompok Rekening Keuangan yang teridentifikasi secara jelas (misalnya pembagian kelompok berdasarkan jenis usaha atau lokasi Rekening Keuangan disimpan), dengan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, tidak wajib untuk ditelaah, diidentifikasi, atau dilaporkan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan hingga agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan tersebut melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.
b. Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) entitas yang wajib untuk ditelaah.
Suatu Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas yang memiliki agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang:
1) melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017; atau 2) tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, namun melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 31 Desember 2017 atau pada tanggal 31 Desember pada salah satu dari tahun- tahun kalender berikutnya, harus ditelaah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c di bawah.
c. Prosedur penelaahan untuk mengidentifikasi Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) entitas.
Untuk Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menerapkan prosedur penelaahan sebagai berikut:
1) Menentukan Negara Domisili entitas a) Lembaga Keuangan Pelapor CRS menelaah informasi yang dikelola atau disimpan untuk tujuan regulasi atau hubungan dengan nasabah (termasuk informasi yang dikumpulkan berdasarkan Prosedur AML/KYC) untuk menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan. Untuk tujuan ini, informasi yang menunjukkan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan meliputi lokasi tempat entitas didirikan atau dijalankan, atau alamat yang terletak pada suatu Yurisdiksi Asing.
b) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam poin a) menunjukkan bahwa pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas yang wajib dilaporkan, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib memperlakukan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, kecuali dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS memperoleh pernyataan diri (self-certification) dari pemegang Rekening Keuangan, atau Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkeyakinan untuk menentukan bahwa pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan entitas yang wajib dilaporkan berdasarkan informasi yang dimiliki atau yang tersedia secara umum.
2) Menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif.
a) Untuk pemegang Rekening Keuangan dari Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas (termasuk entitas yang merupakan entitas yang wajib dilaporkan), Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib mengidentifikasi untuk menentukan pemegang Rekening Keuangan tersebut merupakan entitas nonkeuangan pasif dengan satu atau lebih pengendali entitas dan menentukan Negara Domisili dari pengendali entitas dimaksud.
b) Dalam hal pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, Rekening Keuangan entitas nonkeuangan pasif dimaksud harus diperlakukan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan.
c) Dalam melakukan penentuan Negara Domisili, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib ketentuan di bawah ini dengan urutan yang paling sesuai berdasarkan keadaan yang ada:
(1) Menentukan pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif.
Untuk tujuan menentukan pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib mendapatkan pernyataan diri (self-certification) dari pemegang Rekening Keuangan untuk MENETAPKAN statusnya sebagai entitas nonkeuangan pasif atau bukan, kecuali dalam hal berdasarkan informasi yang dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau informasi yang tersedia secara umum, Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkeyakinan untuk menentukan bahwa pemegang Rekening Keuangan tersebut merupakan entitas nonkeuangan aktif atau LJK selain dari Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 1 huruf g butir 2) yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS.
(2) Menentukan pengendali entitas dari pemegang Rekening Keuangan.
Untuk tujuan menentukan pengendali entitas dari pemegang Rekening Keuangan, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat mengacu pada informasi yang dikumpulkan dan dikelola sesuai dengan Prosedur AML/KYC yang konsisten dengan Rekomendasi 10 Financial Action Task Force (FATF) yang diadopsi pada Februari 2012.
Dalam hal perusahaan publik memiliki pengendalian atas Pemegang Rekening yang merupakan entitas nonkeuangan pasif dan perusahaan tersebut telah tunduk pada persyaratan pengungkapan yang memastikan transparansi informasi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) yang memadai, pengendali entitas dari perusahaan tersebut tidak perlu ditentukan.
(3) Menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif.
Untuk tujuan menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat mengacu pada:
(a) informasi yang dikumpulkan dan dikelola sesuai dengan Prosedur AML/KYC, untuk Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas yang dimiliki oleh satu atau lebih entitas nonkeuangan pasif dengan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan tidak melebihi USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat); atau (b) pernyataan diri (self-certification) dari pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitasnya, yang mencantumkan Negara Domisili pengendali entitas tersebut. Dalam hal pernyataan diri (self-certification) tidak tersedia, Lembaga Keuangan Pelapor CRS akan menentukan Negara Domisili pengendali entitas dengan menerapkan prosedur sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c.
d. Waktu penelaahan dan prosedur tambahan yang berlaku atas Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas.
1) Penelaahan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas dengan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017 harus diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2018.
2) Penelaahan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas dengan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017:
a) tetapi melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 31
Desember 2017, harus diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2018; atau b) tetapi melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 31 Desember 2018 atau pada tanggal 31 Desember tahun kalender berikutnya, harus diselesaikan dalam tahun kalender setelah tahun saat agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan tersebut melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
3) Dalam hal terdapat perubahan keadaan yang berkaitan dengan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas yang menyebabkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengetahui, atau memiliki alasan untuk mengetahui, bahwa pernyataan diri (self-certification) atau dokumen lain yang terkait dengan suatu Rekening Keuangan tidak benar atau tidak dapat diandalkan, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menentukan kembali status Rekening Keuangan dimaksud sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
5. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) entitas.
Prosedur berikut berlaku untuk Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) entitas.
a. Mengidentifikasi identitas pemegang Rekening Keuangan dan Menentukan Negara Domisili entitas 1) Memperoleh pernyataan diri (self-certification), yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan, yang memungkinkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengidentifikasi identitas pemegang Rekening Keuangan termasuk nomor identitas wajib pajak dan menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan, dan mengonfirmasi kewajaran dari pernyataan diri (self-certification) berdasarkan informasi yang diperoleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan Prosedur AML/KYC.
2) Dalam hal entitas tersebut menyatakan tidak mempunyai Negara Domisili, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat mengacu pada alamat kantor pusat entitas tersebut untuk menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan.
3) Dalam hal berdasarkan pernyataan diri (self-certification) diketahui bahwa pemegang Rekening Keuangan merupakan subjek pajak dalam negeri suatu Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib memperlakukan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, kecuali Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkeyakinan untuk menentukan bahwa pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan entitas yang wajib dilaporkan pada Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dimaksud berdasarkan informasi yang dimiliki atau yang tersedia secara umum.
b. Menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif.
1) Untuk pemegang Rekening Keuangan dari Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) entitas (termasuk entitas yang merupakan entitas yang wajib dilaporkan), Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengidentifikasi pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif dengan satu atau lebih pengendali entitas dan menentukan Negara Domisili orang pribadi yang wajib dilaporkan.
2) Dalam hal terdapat pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif tersebut merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, maka Rekening Keuangan tersebut harus diperlakukan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan.
3) Dalam melakukan penentuan Negara Domisili, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib mengikuti ketentuan di bawah ini dengan urutan yang paling sesuai berdasarkan keadaan yang ada.
a) Menentukan pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif.
Untuk tujuan menentukan pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib mendapatkan pernyataan diri (self-certification) dari pemegang Rekening Keuangan untuk MENETAPKAN statusnya sebagai entitas nonkeuangan pasif atau bukan, kecuali dalam hal berdasarkan informasi yang dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau informasi yang tersedia secara umum, Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkeyakinan untuk menentukan bahwa pemegang Rekening Keuangan tersebut merupakan entitas nonkeuangan Aktif atau LJK selain dari Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 1 huruf g butir 2) yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS.
b) Menentukan pengendali entitas dari pemegang Rekening Keuangan.
Untuk tujuan menentukan pengendali entitas dari pemegang Rekening Keuangan, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat mengacu pada informasi yang dikumpulkan dan dikelola sesuai dengan Prosedur AML/KYC, dengan ketentuan bahwa prosedur tersebut konsisten dengan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang diadopsi pada Februari 2012.
c) Menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif.
Untuk tujuan menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif, Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat mengacu pada pernyataan diri (self-certification) dari pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitasnya.
6. Ketentuan khusus mengenai prosedur identifikasi Rekening Keuangan.
Ketentuan tambahan berikut berlaku dalam menerapkan ketentuan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5.
a. Kepercayaan atas kebenaran pernyataan diri (self-certification) dan dokumen pembuktian.
Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat tidak mengacu pada pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa pernyataan diri (self- certification) atau dokumen pembuktian tersebut tidak benar atau tidak dapat diandalkan.
b. Pernyataan diri (self-certification) 1) Pernyataan diri (self-certification) dapat disampaikan dalam cara dan bentuk apapun, misalnya secara elektronik dan dalam bentuk portable document format (.pdf) atau dokumen yang dipindai.
2) Dalam hal pernyataan diri (self-certification) disampaikan secara elektronik, sistem elektronik dimaksud harus:
a) memastikan bahwa informasi yang diterima oleh lembaga keuangan sama dengan informasi yang dikirim oleh pemberi pernyataan diri (self- certification);
b) mendokumentasikan setiap peristiwa penggunaan akses yang menghasilkan pengiriman, pembaruan, atau modifikasi atas pernyataan diri (self- certification);
c) mempunyai desain dan sistem pengoperasian, termasuk prosedur akses, yang memastikan bahwa pihak yang mengakses sistem dimaksud dan yang menyampaikan pernyataan diri (self-certification) merupakan pihak yang disebut dalam pernyataan diri (self-certification) tersebut, dan dalam hal diminta, mampu menyediakan seluruh pernyataan diri (self-certification) yang telah disampaikan secara elektronik dalam bentuk dokumen fisik.
c. Prosedur alternatif untuk Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi penerima manfaat dari kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas.
1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menganggap bahwa orang pribadi (selain pemilik) yang menerima manfaat karena peristiwa kematian (death benefit) dari kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas bukan merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
2) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat memperlakukan kontrak tersebut sebagai Rekening Keuangan selain Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, kecuali Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut memiliki pengetahuan aktual, atau alasan untuk mengetahui, bahwa orang pribadi penerima manfaat tersebut merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
3) Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut dianggap memiliki alasan untuk mengetahui bahwa orang pribadi penerima manfaat dari kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas merupakan orang pribadi yang wajib
dilaporkan dalam hal informasi yang dikumpulkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan yang berhubungan dengan orang pribadi penerima manfaat dimaksud memuat penanda (indicia) Negara Domisili di Yurisdiksi Asing sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b.
4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS memiliki pengetahuan aktual, atau alasan untuk mengetahui, bahwa orang pribadi penerima manfaat merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menerapkan prosedur sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b.
d. Prosedur Alternatif untuk Kontrak Asuransi Tertentu Berkelompok (Group Cash Value Insurance Contract) atau Kontrak Anuitas Berkelompok (group Annuity Contract) yang Ditanggung oleh Pemberi Kerja.
1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat memperlakukan suatu Rekening Keuangan yang merupakan milik seorang anggota (a member’s interest) dalam kontrak asuransi nilai tunai berkelompok (group cash value insurance contract) atau kontrak anuitas berkelompok (group Annuity Contract) sebagai Rekening Keuangan yang bukan merupakan Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sampai dengan tanggal saat sejumlah tertentu dibayarkan kepada karyawan/pemegang sertifikat atau penerima manfaat, dalam hal Rekening Keuangan yang merupakan milik seorang anggota (a member’s interest) dalam kontrak asuransi nilai tunai berkelompok (group cash value insurance contract) atau kontrak anuitas berkelompok (group Annuity Contract) dimaksud memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) kontrak asuransi nilai tunai berkelompok (group cash value insurance contract) atau kontrak anuitas berkelompok (group Annuity Contract) diterbitkan kepada suatu pemberi kerja dan mencakup 25 (dua puluh lima) atau lebih karyawan/pemegang sertifikat;
b) karyawan/pemegang sertifikat berhak untuk menerima nilai kontrak apapun yang berkaitan dengan kepentingan (interest) mereka dan untuk menunjuk penerima manfaat untuk manfaat yang wajib dibayarkan dalam hal karyawan meninggal dunia; dan c) jumlah agregat yang dibayarkan kepada setiap karyawan/pemegang sertifikat atau penerima manfaat tidak melebihi USD1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
2) Kontrak asuransi nilai tunai berkelompok (group cash value insurance contract) merupakan kontrak asuransi nilai tunai yang:
a) menyediakan perlindungan terhadap orang pribadi yang terafiliasi melalui suatu pemberi kerja, asosiasi perdagangan, serikat buruh, atau asosiasi atau kelompok lain; dan b) mengenakan premi kepada setiap anggota kelompok (atau anggota dari suatu kelas dalam kelompok) yang ditentukan tanpa mempertimbangkan karakteristik
kesehatan masing-masing orang pribadi, kecuali umur, jenis kelamin, dan kebiasaan merokok dari anggota (atau kelas anggota) kelompok.
3) Kontrak anuitas berkelompok (group Annuity Contract) merupakan suatu kontrak anuitas yang penerima jaminannya (obligees) merupakan orang pribadi yang terafiliasi melalui suatu pemberi kerja, asosiasi perdagangan, serikat buruh, atau asosiasi atau kelompok lain.
e. Prosedur tambahan bagi pemegang Rekening Keuangan/calon pemegang Rekening Keuangan menyatakan diri memiliki Negara Domisili:
1) pada negara/yurisdiksi yang menerbitkan skema CBI dan/atau RBI dalam formulir self-certification disertai dokumen pendukung; dan 2) skema CBI dan/atau RBI sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas masuk ke dalam daftar skema CBI/RBI berisiko tinggi yang dikeluarkan OECD, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak boleh menggunakan informasi yang disampaikan dalam formulir self-certification tersebut sebelum melakukan langkah-langkah tambahan guna menguji kewajaran informasi Negara Domisili tersebut.
Langkah- langkah tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 2) dapat berupa klarifikasi menggunakan daftar pertanyaan dengan contoh pertanyaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1) apakah nasabah/calon nasabah/pihak pengendali entitas memperoleh status residensi melalui skema CBI/RBI;
2) apakah nasabah/calon nasabah/pihak pengendali entitas memiliki status residensi di yurisdiksi lain;
3) apakah nasabah/calon nasabah/pihak pengendali entitas telah tinggal lebih dari 183 hari di yurisdiksi lain pada tahun sebelumnya; dan/atau 4) di negara/yurisdiksi manakah nasabah/calon nasabah/pihak pengendali entitas menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun terakhir.
f. Ketentuan mengenai agregasi saldo Rekening Keuangan dan mata uang.
1) Agregasi Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi.
Untuk menentukan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menjumlahkan saldo atau nilai dari seluruh Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau oleh entitas relasinya (related entity) dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS, sepanjang sistem komputerisasi Lembaga Keuangan Pelapor CRS:
a) menghubungkan seluruh Rekening Keuangan dimaksud berdasarkan referensi pada suatu elemen data seperti nomor klien atau nomor identitas wajib pajak; dan b) memungkinkan saldo atau nilai Rekening Keuangan dijumlahkan.
Untuk menerapkan persyaratan agregasi sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) setiap orang pribadi yang merupakan pemegang Rekening Keuangan bersama, dilakukan dengan cara mengatribusikan seluruh saldo atau nilai Rekening Keuangan bersama tersebut kepada masing-masing orang pribadi tersebut.
2) Agregasi Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) entitas.
Untuk menentukan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) entitas, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menjumlahkan saldo atau nilai dari seluruh Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau oleh entitas yang berelasi (related entity) dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS, sepanjang sistem komputerisasi Lembaga Keuangan Pelapor CRS:
a) menghubungkan seluruh Rekening Keuangan dimaksud berdasarkan referensi pada suatu elemen data seperti nomor klien atau nomor identitas wajib pajak; dan b) memungkinkan saldo atau nilai Rekening Keuangan dijumlahkan.
Untuk menerapkan persyaratan agregasi sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) setiap entitas yang merupakan pemegang Rekening Keuangan bersama, dilakukan dengan cara mengatribusikan seluruh saldo atau nilai Rekening Keuangan bersama tersebut kepada masing-masing entitas tersebut.
3) Ketentuan agregasi khusus yang berkaitan dengan relationship manager.
Untuk menentukan agregat atas saldo atau nilai dari Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi dan menentukan Rekening Keuangan tersebut merupakan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, Lembaga Keuangan Pelapor CRS juga wajib menjumlahkan saldo atau nilai dari setiap Rekening Keuangan yang berkaitan, dalam hal relationship manager mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa setiap Rekening Keuangan yang berkaitan tersebut dipegang (held) baik secara langsung atau tidak langsung, dikendalikan, atau dibuat (selain dalam kapasitas fidusia) oleh orang pribadi yang sama.
4) Perhitungan saldo atau nilai dari Rekening Keuangan yang dinyatakan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat.
Setiap batasan saldo atau nilai dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menentukan nilai yang setara dalam rupiah atau mata uang lain dengan mengacu pada kurs tengah Bank INDONESIA.
D.
INFORMASI REKENING KEUANGAN YANG WAJIB DILAPORKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN
1. Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 3 sampai dengan angka 6 di bawah, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang terkait dengan setiap Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS dimaksud, sebagai berikut:
a. Identitas pemegang Rekening Keuangan yang merupakan orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, berupa:
1) nama pemegang Rekening Keuangan;
2) alamat pemegang Rekening Keuangan di INDONESIA;
3) Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
4) nomor identitas Wajib Pajak pemegang Rekening Keuangan, berupa:
a) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau b) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan.
5) tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi; dan 6) identitas orang pribadi yang Negara Domisilinya INDONESIA yang merupakan pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas yang diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas:
a) nama orang pribadi pengendali entitas;
b) alamat orang pribadi pengendali entitas di INDONESIA;
c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
d) nomor identitas Wajib Pajak pengendali entitas, berupa:
i. Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau ii.
nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan;
dan e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas.
b. Identitas pemegang Rekening Keuangan yang merupakan entitas nonkeuangan pasif yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional, dalam hal pengendali entitasnya merupakan orang pribadi yang Negara Domisilinya INDONESIA berupa:
1) nama pemegang Rekening Keuangan;
2) alamat pemegang Rekening Keuangan;
3) Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
4) nomor identitas wajib pajak pemegang Rekening Keuangan pada setiap Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
5) tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi; dan 6) identitas orang pribadi yang Negara Domisilinya INDONESIA yang merupakan pengendali entitas, dalam hal Pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas yang diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas:
a) nama orang pribadi pengendali entitas;
b) alamat orang pribadi pengendali entitas di INDONESIA;
c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
d) nomor identitas Wajib Pajak pengendali entitas, berupa:
i. Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau ii.
nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan;
dan e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas;
c. nomor Rekening Keuangan (atau bentuk lain yang setara dalam hal nomor Rekening Keuangan tidak tersedia);
d. nama dan nomor identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS, misalnya NPWP;
e. saldo atau nilai Rekening Keuangan pada akhir tahun kalender, termasuk:
1) nilai tunai atau surrender value, dalam hal kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas;
2) status bahwa Rekening Keuangan telah ditutup dan saldo atau nilai Rekening Keuangan sesaat sebelum Rekening Keuangan ditutup, dalam hal Rekening Keuangan ditutup selama tahun atau periode tersebut;
f. akumulasi nilai mutasi debit dan kredit Rekening Keuangan pada tahun kalender;
g. penghasilan yang terkait dengan rekening kustodian, berupa:
1) jumlah bruto bunga, dividen, dan penghasilan lain yang dihasilkan dari aset yang berada dalam Rekening Keuangan, yang dibayarkan atau yang dikreditkan ke Rekening Keuangan tersebut (atau yang terkait dengan Rekening Keuangan dimaksud) selama tahun kalender;
dan 2) jumlah penjualan bruto (gross proceeds) yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) aset keuangan yang dibayarkan atau dikreditkan ke Rekening Keuangan selama tahun kalender, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRSnya bertindak sebagai kustodian, pialang (broker), nominee, atau agen dari pemegang Rekening Keuangan;
h. penghasilan yang terkait dengan rekening simpanan, berupa jumlah bruto bunga yang dibayarkan atau dikreditkan ke Rekening Keuangan selama tahun kalender; dan
i. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan selain yang dimaksud dalam huruf g dan huruf h, yaitu berupa jumlah bruto yang dibayarkan atau dikreditkan kepada pemegang Rekening Keuangan yang terkait dengan Rekening Keuangan dimaksud selama tahun kalender, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertindak sebagai obligor atau debitur, termasuk jumlah agregat dari setiap pembayaran pelunasan (redemption payments) kepada pemegang Rekening Keuangan selama tahun kalender.
2. Informasi keuangan yang dilaporkan harus mencantumkan mata uang yang digunakan.
3. Informasi keuangan yang wajib dilaporkan yang terkait dengan tahun 2017 merupakan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, kecuali informasi mengenai jumlah penjualan bruto (gross proceeds) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g butir 2).
4. Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan termasuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account), Rekening Keuangan yang telah ditutup (closed account), dan Rekening Keuangan dormant (dormant account).
5. Saldo yang dilaporkan per tanggal 31 Desember untuk Rekening Keuangan yang telah ditutup (closed account) sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan saldo sesaat sebelum dilakukan penutupan Rekening Keuangan dalam tahun Kalender, dengan memperhatikan ketentuan mengenai batasan saldo.
6. Rekening Keuangan dormant (dormant account).
a. Suatu Rekening Keuangan (selain kontrak anuitas) dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) dalam hal sebagai berikut:
1) Pemegang Rekening Keuangan tidak melakukan transaksi terkait dengan Rekening Keuangan tersebut atau Rekening Keuangan lainnya didalam satu Lembaga Keuangan Pelapor CRS selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 2) Pemegang Rekening Keuangan tidak melakukan komunikasi dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS tempat Rekening Keuangan tersebut terdaftar selama 6 (enam) tahun terakhir atau khusus untuk kontrak asuransi bernilai tunai, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak melakukan komunikasi dengan pemegang Rekening Keuangan selama 6 (enam) tahun terakhir.
b. Selain itu, suatu Rekening Keuangan (selain kontrak anuitas) dapat juga dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) apabila berdasarkan peraturan perundang- undangan atau Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan secara konsisten pada semua Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account).
c. Suatu Rekening Keuangan dormant (dormant account) tidak lagi dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) apabila memenuhi kondisi:
1) Pemegang Rekening Keuangan telah melakukan transaksi terkait dengan Rekening Keuangan tersebut atau
Rekening Keuangan lainnya didalam satu Lembaga Keuangan Pelapor CRS;
2) Pemegang Rekening Keuangan telah melakukan komunikasi dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS tempat Rekening Keuangan tersebut terdaftar; atau 3) berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Standard Operating Procedure (SOP) dari Lembaga Keuangan Pelapor CRS, suatu Rekening Keuangan tidak lagi dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account).
d. Khusus bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang merupakan Bank Umum, kriteria Rekening Keuangan yang dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) serta kriteria Rekening Keuangan yang tidak lagi dikategorikan sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai rekening dormant sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
E.
ANTI PENGHINDARAN
1. Ketentuan mengenai anti penghindaran bertujuan untuk memastikan bahwa Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS) diimplementasikan secara efektif, dipatuhi, dan tidak disiasati (circumvented).
2. Ketentuan anti-penghindaran berlaku dalam hal terdapat praktik dan/atau kesepakatan yang diduga bertujuan untuk menghindari berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk namun tidak terbatas pada contoh praktik dan/atau kesepakatan sebagai berikut:
a. Contoh 1: kesepakatan pemeliharaan Rekening Keuangan oleh entitas berelasi yang berdomisili di Yurisdiksi Non-Partisipan.
1) Yang dimaksud dengan contoh ini adalah dalam hal terdapat situasi di mana Lembaga Keuangan Pelapor CRS terikat kesepakatan dengan nasabah/calon nasabah baik perseorangan maupun entitas dalam bentuk apapun baik tertulis ataupun tidak tertulis, yang dalam kesepakatan tersebut berlaku ketentuan/pengaturan sebagai berikut:
a) atas saran dari Lembaga Keuangan Pelapor CRS, nasabah/calon nasabah membuka suatu Rekening Keuangan pada suatu entitas penyedia jasa keuangan yang berlokasi di Yurisdiksi Non- Partisipan dan memiliki relasi dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS, b) Rekening Keuangan yang dipegang nasabah/calon nasabah tersebut dikelola oleh entitas yang berelasi dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS tersebut, dan c) fungsi pelayanan dan customer relation terhadap nasabah/calon nasabah atau pemegang rekening keuangan tersebut tetap dilakukan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan adanya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas, maka:
a) kesepakatan tersebut dianggap tidak berlaku untuk kepentingan pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
b) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dianggap sebagai pihak yang mengelola Rekening Keuangan dimaksud, dan c) Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan terhadap Rekening Keuangan dimaksud, dan d) Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaporkan Rekening Keuangan tersebut dalam laporan yang berisi informasi rekening keuangan.
b. Contoh 2: praktik manipulasi saldo akhir tahun 1) Yang dimaksud dengan contoh ini adalah dalam hal terdapat situasi sebagai berikut:
a) pemegang Rekening Keuangan melakukan perpindahan dana keluar/penarikan dana yang bernilai signifikan dari Rekening Keuangan yang dipegangnya pada waktu mendekati akhir tahun;
b) perpindahan dana keluar/penarikan dana sebagaimana dimaksud pada poin a) mengakibatkan tidak dilaporkannya Rekening Keuangan tersebut dalam laporan yang berisi informasi keuangan;
c) pada awal tahun selanjutnya, terdapat perpindahan dana masuk/penyetoran dana secara signifikan ke dalam Rekening Keuangan yang sama; dan d) praktik ini bukan merupakan tindakan yang pertama kali dilakukan atau merupakan praktik yang dilakukan secara berulang setiap tahun.
2) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan penyampaian informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan (IDLP) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran yang disediakan apabila Lembaga Keuangan Pelapor CRS memiliki informasi terdapat praktik sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas.
3) Dalam hal berdasarkan IDLP sebagaimana dimaksud pada butir 2) dan/atau informasi lainnya, Direktur Jenderal Pajak menemukan adanya praktik sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas, maka:
a) praktik tersebut dianggap tidak berlaku untuk kepentingan pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
b) Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan terhadap Rekening Keuangan dimaksud; dan c) Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaporkan Rekening Keuangan tersebut dalam laporan yang berisi informasi rekening keuangan untuk tahun dilakukannya perpindahan dana keluar/penarikan dana sebagaimana dimaksud pada butir 1) poin a).
c. Contoh 3: praktik parkir dana pada penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu di akhir tahun.
1) Yang dimaksud dengan contoh ini adalah dalam hal terdapat situasi sebagai berikut:
a) pemegang Rekening Keuangan melakukan transfer dana/pembayaran tagihan dengan jumlah yang secara signifikan melebihi jumlah tagihan kartu kredit dari Rekening Keuangan yang dipegangnya ke rekening kartu kredit yang dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Huruf A angka 2 huruf h pada waktu mendekati akhir tahun;
b) transfer dana/pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada poin a) mengakibatkan tidak dilaporkannya Rekening Keuangan tersebut dalam laporan yang berisi informasi keuangan, dan transfer dana/pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada poin a) mengakibatkan tidak dilaporkannya Rekening Keuangan tersebut dalam laporan yang berisi informasi keuangan; dan c) pada awal tahun berikutnya, terdapat pengembalian kelebihan pembayaran tagihan kartu kredit ke dalam Rekening Keuangan sesuai dengan dengan kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu tersebut.
2) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan penyampaian Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran yang disediakan apabila Lembaga Keuangan Pelapor CRS memiliki informasi terdapat praktik sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas.
3) Dalam hal berdasarkan IDLP sebagaimana dimaksud pada butir 2) dan/atau informasi lainnya, Direktur Jenderal Pajak menemukan adanya praktik sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas, maka:
a) praktik tersebut dianggap tidak berlaku untuk kepentingan pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
b) Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan terhadap Rekening Keuangan dimaksud; dan c) Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaporkan Rekening Keuangan tersebut dalam laporan yang berisi informasi rekening keuangan untuk tahun dilakukannya transfer dana/pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada butir 1) poin a).
d. Contoh 4: ketiadaan catatan elektronik dan/atau penggunaan sistem informasi pengelolaan Rekening Keuangan yang terpecah-pecah.
1) Yang dimaksud dengan contoh ini adalah dalam hal terdapat situasi sebagai berikut:
a) Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak membuat catatan elektronik suatu Rekening Keuangan yang dikelolanya sehingga pencarian catatan elektronik atas Rekening Keuangan tersebut tidak dimungkinkan; dan/atau b) Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan sistem informasi pengelolaan Rekening Keuangan yang didesain terpecah-pecah sehingga tidak dapat
diberlakukan ketentuan agregasi saldo Rekening Keuangan.
2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan adanya praktik sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas maka Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran atas ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ini.
e. Contoh 5:
praktik penghindaran menggunakan skema Citizenship by Investment (CBI) dan/atau Residence by Investment (RBI).
1) Yang dimaksud dengan contoh ini adalah dalam hal terdapat situasi sebagai berikut:
a) pemegang Rekening Keuangan dan/atau pengendali entitas menyatakan memiliki Negara Domisili pada negara/yurisdiksi yang menerbitkan skema CBI dan/atau RBI dalam formulir self-certification disertai dokumen pendukung; dan b) skema CBI dan/atau RBI sebagaimana dimaksud pada poin a) di atas masuk ke dalam daftar skema CBI/RBI berisiko tinggi yang dikeluarkan OECD.
2) Dalam hal terdapat situasi seperti ini, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak boleh menggunakan informasi yang disampaikan dalam formulir self-certification tersebut sebelum melakukan langkah-langkah tambahan guna menguji kewajaran informasi Negara Domisili tersebut.
3) Langkah-langkah tambahan sebagaimana dimaksud pada butir 2) dapat berupa klarifikasi menggunakan daftar pertanyaan dengan contoh pertanyaan termasuk namun tidak terbatas pada:
a) apakah nasabah/calon nasabah/pihak pengendali entitas memperoleh status residensi melalui skema CBI/RBI;
b) apakah nasabah/calon nasabah/pihak pengendali entitas memiliki status residensi di yurisdiksi lain;
c) apakah nasabah/calon nasabah/pihak pengendali entitas telah tinggal lebih dari 183 hari di yurisdiksi lain pada tahun sebelumnya; dan/atau d) di negara/yurisdiksi manakah nasabah/calon nasabah/pihak pengendali entitas menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun terakhir.
4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan terdapat suatu Rekening Keuangan yang dipegang oleh orang pribadi atau entitas dengan pengendali entitas yang memiliki Negara Domisili pada negara/yurisdiksi yang menerbitkan skema CBI dan/atau RBI sebagaimana dimaksud pada butir 1), maka:
a) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan mengenai prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan dokumentasi;
b) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS belum melaksanakan langkah-langkah tambahan sebagaimana dimaksud pada butir 2) dan 3), maka ketentuan mengenai prosedur identifikasi Rekening Keuangan dianggap belum sepenuhnya dipenuhi;
c) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran atas ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ini.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2025.....
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
KEGIATAN DAN JENIS USAHA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS
No LJK, LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain CRS
(1)
(2)
1. Lembaga Jasa Keuangan
a. Lembaga Simpanan, meliputi:
1) Bank Umum Konvensional;
2) Bank Umum Syariah;
3) Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat; dan 4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah/Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
b. Lembaga Kustodian, meliputi:
1) Bank Kustodian; dan 2) Perantara Pedagang Efek (PPE).
c. Entitas Investasi, meliputi:
1) Manajer Investasi (MI);
2) Manajer Investasi (MI) Syariah;
3) Perusahaan Efek yang mencakup pihak yang melakukan kegiatan Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE), Perantara Pedagang Efek Untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS), Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi Lainnya, dan/atau Perusahaan Efek Daerah (PED); dan
No LJK, LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain CRS
(1)
(2) 4) Kontrak Investasi Kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi Syariah, atau lembaga keuangan lain;
d. Perusahaan Asuransi Tertentu, meliputi:
1) Perusahaan Asuransi Umum;
2) Perusahaan Asuransi Umum Syariah;
3) Perusahaan Asuransi Jiwa;
4) Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah;
5) Perusahaan Reasuransi;
6) Perusahaan Reasuransi Syariah; dan 7) Perusahaan Asuransi lainnya, yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas dimaksud.
2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Lembaga Simpanan meliputi:
a. Lembaga Keuangan Mikro;
b. Lembaga Keuangan Mikro Syariah; dan
c. Pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha bulion.
3. Entitas Lain CRS
a. Lembaga Simpanan, meliputi:
1) Koperasi simpan pinjam dan koperasi yang memiliki unit simpan pinjam;
2) Pengelola dana perwalian (trustee) atau entitas lainnya yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya; dan 3) Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang merupakan Lembaga selain Bank.
b. Entitas Investasi, meliputi:
1) Perusahaan Modal Ventura yang mengelola dana ventura;
No LJK, LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain CRS
(1)
(2) 2) Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
3) Pedagang Berjangka;
4) Pialang Berjangka;
5) Pialang Berjangka anggota Kliring Tertentu; dan 6) Persekutuan, trust, atau entitas keuangan sejenis, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2025.....
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
A.
CONTOH FORMULIR PENAMBAHAN STATUS SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DAN LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMULIR PENAMBAHAN STATUS SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DAN LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
A. IDENTITAS KUASA*
1. ID Penunjukan Kuasa :
diisi dengan ID penunjukan kuasa.
2. NIK Kuasa :
diisi dengan NIK Kuasa.
3. Nama Kuasa :
diisi dengan nama kuasa.
B. KLASIFIKASI
1. Kategori Lembaga Keuangan :
diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
2. Ruang Lingkup Penyampaian Informasi Keuangan :
untuk isian ruang lingkup penyampaian informasi keuangan wajib dilakukan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
C. JENIS LEMBAGA KEUANGAN Jenis Lembaga Keuangan diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
D. IDENTITAS
1. NPWP Lembaga Keuangan :
diisi dengan NPWP LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain.
2. Nama Lembaga Keuangan :
diisi dengan nama lengkap lembaga keuangan.
3. Email Lembaga Keuangan :
diisi dengan alamat e-mail Lembaga Keuangan yang digunakan khusus untuk kepentingan penyampaian laporan.
E. PETUGAS PELAKSANA NIK/NPWP :
diisi dengan Nomor Induk Kependudukan petugas pelaksana.
Dalam hal petugas pelaksana adalah WNA, diisi dengan nomor paspor petugas pelaksana/diisi dengan nomor NPWP petugas pelaksana.
Nama :
diisi dengan nama lengkap sesuai KTP/Paspor petugas pelaksana.
Email :
diisi dengan alamat email petugas pelaksana.
F. REKENING YANG DIKECUALIKAN Rekening yang dikecualikan diisi sesuai dengan jenis rekening Daftar Nama Produk :
diisi dengan nama produk yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memenuhi kriteria sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 3 huruf t Peraturan Menteri.
Pengisian nama produk disesuaikan dengan “Kriteria Pengecualian yang Dipenuhi” yang merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Alasan :
Diisi dengan alasan suatu Rekening Keuangan atau produk dimasukkan sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan.
Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan pada LJK/LJK Lainnya/Entitas Lain, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip).
G. PERNYATAAN
Cukup jelas.
Khusus pada bagian tanda tangan, formulir ini wajib ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab LJK/LJK Lainnya/Entitas Lain atau kuasanya.
B.
CONTOH FORMULIR PERUBAHAN DATA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DAN LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMULIR PERUBAHAN DATA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DAN LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
A. IDENTITAS KUASA*
1. ID Penunjukan Kuasa :
diisi dengan ID penunjukan kuasa.
2. NIK Kuasa :
diisi dengan NIK Kuasa.
3. Nama Kuasa :
diisi dengan nama kuasa.
B. KLASIFIKASI
1. Kategori Lembaga Keuangan :
diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
2. Ruang Lingkup Penyampaian Informasi Keuangan :
untuk isian ruang lingkup penyampaian informasi keuangan wajib dilakukan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
C. JENIS LEMBAGA KEUANGAN Jenis Lembaga Keuangan diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
D. IDENTITAS
1. NPWP Lembaga Keuangan :
diisi dengan NPWP LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain.
2. Nama Lembaga Keuangan :
diisi dengan nama lengkap lembaga keuangan.
3. Email Lembaga Keuangan :
diisi dengan alamat email Lembaga Keuangan yang digunakan khusus untuk kepentingan penyampaian laporan.
E. PETUGAS PELAKSANA NIK/NPWP :
diisi dengan nomor induk kependudukan petugas pelaksana.
Dalam hal petugas pelaksana adalah WNA, diisi dengan nomor paspor petugas pelaksana./diisi dengan nomor NPWP petugas pelaksana.
Nama :
diisi dengan nama lengkap sesuai KTP/Paspor petugas pelaksana.
Email :
diisi dengan alamat email petugas pelaksana.
F. REKENING YANG DIKECUALIKAN Rekening yang dikecualikan diisi sesuai dengan jenis rekening Daftar Nama Produk :
diisi dengan nama produk yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memenuhi kriteria sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 3 huruf t Peraturan Menteri.
Pengisian nama produk disesuaikan dengan “Kriteria Pengecualian yang Dipenuhi” yang merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Alasan :
Diisi dengan alasan suatu Rekening Keuangan atau produk dimasukkan sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan.
Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan pada LJK/LJK Lainnya/Entitas Lain, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip).
G. PERNYATAAN
Cukup jelas.
Khusus pada bagian tanda tangan, formulir ini wajib ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab LJK/LJK Lainnya/Entitas Lain atau kuasanya.
C.
CONTOH FORMULIR PENCABUTAN STATUS LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMULIR PENCABUTAN STATUS LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
A. IDENTITAS KUASA*
1. ID Penunjukan Kuasa :
diisi dengan ID penunjukan kuasa.
2. NIK Kuasa :
diisi dengan NIK Kuasa.
3. Nama Kuasa :
diisi dengan nama kuasa.
B. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. NPWP Lembaga Keuangan :
diisi dengan NPWP LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain.
2. Nama Lembaga Keuangan :
diisi dengan nama lengkap lembaga keuangan.
C. Alasan Pencabutan Sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Non pelapor CRS.
Diisi dengan alasan pencabutan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Non pelapor CRS.
D. PERNYATAAN
Cukup jelas.
Khusus pada bagian tanda tangan, formulir ini wajib ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab LJK/LJK Lainnya/Entitas Lain atau kuasanya.
D.
CONTOH SURAT PENETAPAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENETAPAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS Nomor : ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ......
tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini diterangkan bahwa:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak :
.................................... (3)
2. Nama :
.................................... (4)
3. Detail Informasi LK
a. Kategori Lembaga Keuangan (pilih yang sesuai)
1) LJK 2) LJK Lainnya
3) Entitas Lain
b. Ruang Lingkup Penyampaian Informasi Keuangan x 1) Berdasarkan Perjanjian Internasional
x 2) Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Perpajakan (Kepentingan Perpajakan Domestik)
c. Isian bagi Lembaga Keuangan yang memiliki kewajiban penyampaian informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional dan/atau untuk kepentingan perpajakan domestik
LK Pelapor CRS
LK Nonpelapor CRS
Untuk Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS
1) Entitas Pemerintah
6) Dana Pensiun dari Entitas Pemerintah, Organisasi Internasional atau Bank Sentral
2) Organisasi Internasional
7) Penerbit Kartu Kredit Berkualitas Tertentu
3) Bank Sentral
8) Skema Investasi Kolektif yang dikecualikan
4) Dana Pensiun Partisipasi Luas
9) Trust
5) Dana Pensiun Partisipasi Terbatas
10) Entitas lain yang berisiko rendah
telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Nonpelapor CRS sejak ..................(5), dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
..............., ............. (6)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PENETAPAN LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Nonpelapor CRS.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Nonpelapor CRS.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Nonpelapor CRS.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal Wajib Pajak terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Nonpelapor CRS pertama kali di Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor (6) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
E.
CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DAN LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DAN LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS Nomor:.......................(2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ......
tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, atas:
1. NPWP/NIK : ..........................................
(3)
2. Nama
: ..........................................
(4)
berdasarkan permohonan perubahan data yang telah disampaikan/perubahan data secara jabatan*, dengan ini diberitahukan bahwa telah dilakukan perubahan data sebagai berikut: (5)
No.
Data yang berubah Sebelum Sesudah 1
2
3
dst.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
………………, ……………… (6)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DAN LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan perubahan data.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Nonpelapor CRS yang dilakukan perubahan data.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Nonpelapor CRS yang dilakukan perubahan data.
Nomor (5) Nomor (6) :
:
Diisi dengan data yang berubah.
Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
F.
CONTOH SURAT PENCABUTAN STATUS LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENCABUTAN STATUS LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS Nomor : ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ...... tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini dinyatakan bahwa penetapan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS atas:
1. NPWP : .......................................
(3)
2. Nama : .......................................
(4) dicabut dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pencabutan ini berlaku sejak tanggal surat pencabutan penetapan ini diterbitkan.
..............., ........... (5)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PENCABUTAN LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pencabutan.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Nomor (5) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
G.
CONTOH SURAT PENOLAKAN PENETAPAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENOLAKAN PENETAPAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS Nomor : ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ...... tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini dinyatakan bahwa permohonan penetapan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS:
1. NPWP : .......................................
(3)
2. Nama : .......................................
(4) ditolak dengan alasan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
..............., ........... (5)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PENOLAKAN PENCABUTAN LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pencabutan.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Nomor (5) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
H.
CONTOH SURAT PENOLAKAN PERUBAHAN DATA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENOLAKAN PERUBAHAN DATA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS Nomor : ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ...... tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini dinyatakan bahwa permohonan perubahan data:
1. NPWP : .......................................
(3)
2. Nama : .......................................
(4) ditolak dengan alasan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan perubahan data.
..............., ........... (5)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PENOLAKAN PERUBAHAN DATA LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pencabutan.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Nomor (5) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
I.
CONTOH SURAT PENOLAKAN PENCABUTAN STATUS LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENOLAKAN PENCABUTAN STATUS LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS Nomor : ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ...... tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini dinyatakan bahwa permohonan pencabutan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS:
1. NPWP : .......................................
(3)
2. Nama : .......................................
(4) ditolak dengan alasan Wajib Pajak masih memenuhi ketentuan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
..............., ........... (5)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PENOLAKAN PENCABUTAN STATUS LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS ATAU LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR CRS
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pencabutan.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Nomor (5) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2025.....
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
A.
PERINCIAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK OLEH LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. KETERANGAN TERKAIT PENGIRIMAN LAPORAN (MESSAGE HEADER) NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
1.1 SendingCompanyIN Elemen ini memuat nomor identitas pengirim laporan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.2 TransmittingCountry Elemen ini memuat kode negara pengirim laporan, yaitu INDONESIA, berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, yakni: ID
1.3 ReceivingCountry Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tujuan laporan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
1.4 MessageType Elemen ini memuat jenis laporan yang disampaikan oleh pengirim laporan, yakni: CRS
1.5 Warning Elemen ini memuat penjelasan yang dapat disampaikan oleh pengirim laporan terkait laporan yang disampaikan Contoh: pengirim laporan dapat menyampaikan petunjuk atau informasi khusus terkait dengan laporan yang disampaikan, seperti rentang waktu data yang dilaporkan oleh pengirim laporan
1.6 Contact Elemen ini memuat informasi kontak pengirim laporan
1.7 MessageRefId Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas laporan yang disampaikan oleh pengirim laporan
1.8 MessageTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis laporan yang disampaikan oleh pengirim laporan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
1.9 ReportingPeriod Elemen ini memuat periode yang dilaporkan dalam laporan yang disampaikan oleh pengirim laporan dalam format YYYY-MM-DD dengan mencantumkan tanggal terakhir dari periode yang dilaporkan
1. YYYY: Tahun periode
2. MM: Bulan periode
3. DD: Tanggal periode
1.10 Timestamp Elemen ini memuat tanggal dan waktu laporan selesai disusun oleh pengirim laporan dalam format YYYY-MM-DD’T’hh:mm:ss
1. YYYY: Tahun laporan selesai disusun
2. MM: Bulan laporan selesai disusun
3. DD: Tanggal laporan selesai disusun
4. hh: Jam laporan selesai disusun
5. mm: Menit laporan selesai disusun
6. ss: Detik laporan selesai disusun
2. KETERANGAN TERKAIT LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS (REPORTING FINANCIAL INSTITUTION) NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1 ReportingFI Elemen ini memuat informasi terkait Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang terdiri atas:
2.1.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara INDONESIA berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, yakni: ID
2.1.2 IN Elemen ini memuat nomor identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS berupa NPWP
2.1.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara INDONESIA berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, yakni: ID
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.2.2 INType Atribut ini memuat jenis nomor identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS yakni:
NPWP
2.1.3 Name Elemen ini memuat informasi nama Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.3.1 nameType Atribut ini memuat kode jenis nama Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4 Address Elemen ini memuat informasi terkait alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS. Informasi alamat dimaksud dapat disampaikan dalam elemen AddressFree dan/atau elemen AddressFix
2.1.4.1 legalAddressType
Atribut ini memuat kode jenis alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.2 CountryCode
Elemen ini memuat kode negara INDONESIA berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, yakni: ID
2.1.4.3 AddressFree
Elemen ini memuat informasi alamat lengkap Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.4 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang terdiri atas:
2.1.4.4.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.4.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.4.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat pengenal unit dan/atau ruangan pada bangunan dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.4.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat pengenal lantai dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.4.5 DistrictName Elemen ini memuat kecamatan dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.4.6
POB Elemen ini memuat pengenal kotak pos (Post Office Box) dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.4.7 PostCode Elemen ini memuat informasi kode pos dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.4.4.8
City Elemen ini memuat kota atau kabupaten dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.4.4.9 CountrySubentity Elemen ini memuat provinsi dari alamat Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.5 DocSpec Elemen ini memuat isian yang berfungsi untuk mengidentifikasi informasi terkait Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang terdiri atas:
2.1.5.1 DocTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis informasi yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.5.2 DocRefId Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi terkait Lembaga Keuangan Pelapor CRS
2.1.5.3 CorrDocRefId Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi terkait Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang dilakukan koreksi (correction) atau penghapusan (deletion) oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3. PERINCIAN LAPORAN (REPORTING GROUP) NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1 AccountReport Elemen ini memuat perincian informasi keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang terdiri atas:
3.1.1 DocSpec Elemen ini memuat isian yang berfungsi untuk mengidentifikasi informasi keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang terdiri atas:
3.1.1.1 DocTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis informasi yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.1.2 DocRefId Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3.1.1.3 CorrDocRefId Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi keuangan yang dilakukan koreksi (correction) atau penghapusan (deletion) oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3.1.2 AccountNumber Elemen ini memuat informasi nomor Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3.1.2.1 AcctNumberType Atribut ini memuat kode jenis nomor Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3.1.2.2 UndocumentedAccount Atribut ini memuat informasi status Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account)
3.1.2.3 ClosedAccount Atribut ini memuat informasi status Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagai Rekening Keuangan yang telah ditutup (closed account)
3.1.2.4 DormantAccount Atribut ini memuat informasi status Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagai Rekening Keuangan dormant (dormant account)
3.1.3 AccountHolder Elemen ini memuat informasi terkait pemegang Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS, yakni:
1. orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person)
2. entitas nonkeuangan pasif (passive non-financial entity) dengan satu atau lebih pengendali entitas (controlling person) yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan (reportable person) Elemen ini terdiri atas:
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1 EquityInterestType Dalam hal Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS merupakan penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas non-badan hukum (legal arrangement), elemen ini memuat kode jenis peran yang diemban pemegang penyertaan dalam ekuitas dimaksud
3.1.3.2 SelfCert Elemen ini memuat kode terkait status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diterima oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS atas pemegang Rekening Keuangan
3.1.3.3 Individual Elemen ini wajib diisi dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, yang terdiri atas:
3.1.3.3.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili dari Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.3.3.2 TIN Elemen ini memuat informasi nomor identitas wajib pajak (tax identification number) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi yang diterbitkan oleh Negara Domisili
3.1.3.3.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode Negara Domisili yang menerbitkan nomor identitas wajib pajak (tax identification number) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.3.3.3 Name Elemen ini memuat informasi nama Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi yang terdiri atas:
3.1.3.3.3.1 nameType Atribut ini memuat kode jenis nama Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.3.3.2 PrecedingTitle Elemen ini memuat informasi gelar depan Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.3 Title Elemen ini memuat informasi gelar Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.4 FirstName Elemen ini memuat informasi nama depan Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.4.1 xnlNameType Atribut ini memuat informasi jenis nama depan Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.5 MiddleName Elemen ini memuat informasi nama tengah Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.5.1 xnlNameType Atribut ini memuat informasi jenis nama tengah Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.6 NamePrefix Elemen ini memuat informasi imbuhan penamaan Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.6.1 xnlNameType Atribut ini memuat informasi jenis imbuhan penamaan Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.7 LastName Elemen ini memuat informasi nama belakang Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.7.1 xnlNameType Atribut ini memuat informasi jenis nama belakang Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.8 GenerationIdentifier Elemen ini memuat informasi pengenal generasi Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.9 Suffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.3.10 GeneralSuffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang lainnya dari Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.3.4 Address Elemen ini memuat informasi terkait alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi. Informasi alamat dimaksud disampaikan dalam elemen AddressFree dan/atau elemen AddressFix
3.1.3.3.4.1 legalAddressType Atribut ini memuat kode jenis alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.2 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.3.3.4.3 AddressFree Elemen ini memuat informasi alamat lengkap Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.4 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi yang terdiri atas:
3.1.3.3.4.4.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.4.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.4.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat pengenal unit dan/atau ruangan pada bangunan dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.4.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat pengenal lantai dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.4.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.4.6 POB Elemen ini memuat pengenal kotak pos (Post Office Box) dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.4.7 PostCode Elemen ini memuat informasi kode pos dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.3.4.4.8 City Elemen ini memuat informasi kota atau setingkat dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.4.4.9 CountrySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah negara atau yurisdiksi dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.5 BirthInfo Elemen ini memuat informasi terkait kelahiran Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi yang terdiri atas:
3.1.3.3.5.1 BirthDate Elemen ini memuat informasi tanggal lahir Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.5.2 City Elemen ini memuat informasi kota kelahiran Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.5.3 CitySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari tempat kelahiran Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi
3.1.3.3.5.4 CountryInfo Elemen ini memuat informasi negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi. Informasi dimaksud disampaikan dalam elemen CountryCode atau elemen FormerCountryName
3.1.3.3.5.4.1 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.3.3.5.4.2 FormerCountryName Elemen ini memuat nama negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi yang tidak tercantum dalam format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.3.4 Organisation
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Elemen ini wajib diisi dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan Pemegang Rekening Keuangan Entitas, yang terdiri atas:
3.1.3.4.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan Entitas berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.3.4.2 IN Elemen ini memuat informasi nomor identitas Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang diterbitkan oleh Negara Domisili
3.1.3.4.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode Negara Domisili yang menerbitkan nomor identitas Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.2.2 INType Atribut ini memuat jenis nomor identitas Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang diterbitkan oleh Negara Domisili
3.1.3.4.3 Name Elemen ini memuat informasi nama Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.3.1 nameType Atribut ini memuat kode jenis nama Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4 Address Elemen ini memuat informasi terkait alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas. Informasi alamat dimaksud dapat disampaikan dalam elemen AddressFree dan/atau elemen AddressFix
3.1.3.4.4.1 legalAddressType Atribut ini memuat kode jenis alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.2 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.3.4.4.3 AddressFree Elemen ini memuat informasi alamat lengkap Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.4 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang terdiri atas:
3.1.3.4.4.4.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.4.4.4.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.4.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat pengenal unit dan/atau ruangan pada bangunan dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.4.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat pengenal lantai dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.4.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.4.6 POB Elemen ini memuat pengenal kotak pos (Post Office Box) dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.4.7 PostCode Elemen ini memuat informasi kode pos dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.4.8 City Elemen ini memuat informasi kota atau setingkat dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.4.4.4.9 CountrySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah negara atau yurisdiksi dari alamat Pemegang Rekening Keuangan Entitas
3.1.3.5 AcctHolderType Elemen ini memuat kode jenis Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang wajib diisi dalam hal pemegang Rekening Keuangan atau penerima pembayaran yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS adalah entitas
3.1.4 ControllingPerson Elemen ini memuat informasi pengendali entitas (controlling person) dari entitas nonkeuangan pasif (passive non-financial entity) yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan (reportable person) yang terdiri atas:
3.1.4.1 Individual
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Elemen ini memuat informasi pengendali entitas (controlling person) dari entitas nonkeuangan pasif (passive non-financial entity) yang terdiri atas:
3.1.4.1.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili dari pengendali entitas (controlling person) berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.4.1.2 TIN Elemen ini memuat informasi nomor identitas wajib pajak (tax identification number) pengendali entitas (controlling person) yang diterbitkan oleh Negara Domisili
3.1.4.1.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode Negara Domisili yang menerbitkan nomor identitas wajib pajak (tax identification number) pengendali entitas (controlling person) berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.4.1.3 Name Elemen ini memuat informasi nama pengendali entitas (controlling person) yang terdiri atas:
3.1.4.1.3.1 nameType Atribut ini memuat kode jenis nama pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.2 PrecedingTitle Elemen ini memuat informasi gelar depan pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.3 Title Elemen ini memuat informasi gelar pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.4 FirstName Elemen ini memuat informasi nama depan pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.4.1 xnlNameType Atribut ini memuat informasi jenis nama depan pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.5 MiddleName Elemen ini memuat informasi nama tengah pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.5.1 xnlNameType Atribut ini memuat informasi jenis nama tengah pengendali entitas (controlling person)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.4.1.3.6 NamePrefix Elemen ini memuat informasi imbuhan penamaan pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.6.1 xnlNameType Atribut ini memuat informasi jenis imbuhan penamaan pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.7 LastName Elemen ini memuat informasi nama belakang pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.7.1 xnlNameType Atribut ini memuat informasi jenis nama belakang pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.8 GenerationIdentifier Elemen ini memuat informasi pengenal generasi pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.9 Suffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.3.10 GeneralSuffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang lainnya pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4 Address Elemen ini memuat informasi terkait alamat pengendali entitas (controlling person). Informasi alamat dimaksud disampaikan dalam elemen AddressFree dan/atau elemen AddressFix
3.1.4.1.4.1 legalAddressType Atribut ini memuat kode jenis alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.2 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi alamat pengendali entitas (controlling person) berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.4.1.4.3 AddressFree Elemen ini memuat informasi alamat lengkap pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat pengendali entitas (controlling person) yang terdiri atas:
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.4.1.4.4.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat pengenal unit dan/atau ruangan pada bangunan dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat pengenal lantai dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4.6 POB Elemen ini memuat pengenal kotak pos (Post Office Box) dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4.7 PostCode Elemen ini memuat informasi kode pos dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4.8 City Elemen ini memuat informasi kota atau setingkat dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.4.4.9 CountrySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah negara atau yurisdiksi dari alamat pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.5 BirthInfo Elemen ini memuat informasi terkait kelahiran pengendali entitas (controlling person) yang terdiri atas:
3.1.4.1.5.1 BirthDate Elemen ini memuat informasi tanggal lahir pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.5.2 City Elemen ini memuat informasi kota kelahiran pengendali entitas (controlling person)
3.1.4.1.5.3 CitySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari tempat kelahiran pengendali entitas (controlling person)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.4.1.5.4 CountryInfo Elemen ini memuat informasi negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas (controlling person).
Informasi dimaksud disampaikan dalam elemen CountryCode atau elemen FormerCountryName
3.1.4.1.5.4.1 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas (controlling person) berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.4.1.5.4.2 FormerCountryName Elemen ini memuat nama negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas (controlling person) yang tidak tercantum dalam format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.4.2 CtrlgPersonType Elemen ini memuat kode jenis pengendali entitas (controlling person) dari Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang merupakan entitas nonkeuangan pasif (passive non-financial entity)
3.1.4.3 SelfCert Elemen ini memuat kode terkait status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diterima oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS atas pengendali entitas (controlling person) yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan (reportable person)
3.1.5 AccountBalance Elemen ini memuat informasi saldo atau nilai Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3.1.5.1 currCode Atribut ini memuat kode mata uang saldo atau nilai Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan format standar internasional ISO 4217 Alpha 3
3.1.6 Payment Elemen ini memuat informasi pembayaran yang dilakukan selama periode pelaporan kepada Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS. Elemen ini terdiri atas:
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.6.1 Type Elemen ini memuat kode jenis pembayaran yang dilakukan selama periode pelaporan kepada Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3.1.6.2 PaymentAmnt Elemen ini memuat informasi jumlah pembayaran yang dilakukan selama periode pelaporan kepada Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3.1.6.2.1 currCode Atribut ini memuat kode mata uang jumlah pembayaran yang dilakukan selama periode pelaporan kepada Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan format standar internasional ISO 4217 Alpha 3
3.1.7 AccountType Elemen ini memuat kode jenis Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS
3.1.8 DDProcedure Elemen ini memuat kode untuk mengidentifikasi Rekening Keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru
3.1.9 JointAccount Elemen ini memuat informasi Rekening Keuangan yang dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang merupakan Rekening Keuangan bersama yang terdiri atas:
3.1.9.1 Number Elemen ini memuat informasi jumlah pemegang Rekening Keuangan dari Rekening Keuangan bersama
B.
PERINCIAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK OLEH LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR CRS DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN
1. KETERANGAN TERKAIT DATA REKENING NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
1.1 NPWPLembagaKeuanganPelapor Disi NPWP Lembaga Keuangan Pelapor 16 digit tanpa tanda baca
1.2 IdentitasUnik Diisi identitas unik berupa gabungan Tahun Data-NPWP Pelapor+Sequence 7 Digit dan bersifat unik di setiap row, baik data baru, data pembetulan atau data hapus.
Contoh:
Tahun Data 2018, NPWP Pelapor 3344455560420000, Sequence 1000007, maka penggabungan menjadi : 201833444555604200001000007
1.3 JenisData Diisi Dengan Kode berikut:
DJP1= Data Baru, DJP2= Data Pembetulan (Koreksi), DJP3= Data yang dihapus.
1.4 IdentitasUnikKoreksi Apabila LK Pelapor mengisi elemen JenisData dengan kode DJP2 atau DJP3, maka elemen ini diisi dengan elemen IdentitasUnik yang akan dibetulkan, dikoreksi, atau dihapus.
1.5 JenisLembagaKeuangan Diisi dengan kode berikut :
CI = Custodial Institution, yaitu Lembaga Keuangan sebagai Lembaga Kustodian DI = Depository Institution, yaitu Lembaga Keuangan sebagai Lembaga Simpanan IE = Investment Entity, yaitu Lembaga Keuangan sebagai Entitas Investasi IN = Specified Insurance Company, yaitu Lembaga Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi Tertentu
1.6 NomorCIF Diisi dengan Nomor Single Entity, Single Customer Identification File, atau CIF.
Dalam hal Pelapor tidak memiliki informasi terkait nomor CIF, maka disi dengan "NOCIF"
1.7 NomorRekening Disi nomor Rekening Keuangan, baik berupa angka maupun alfanumerik.Contoh :
123456789 atau 123QWER456TY
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
1.8 StsRekening Diisi dengan kode berikut:
01 =Aktif 02 = Tidak Aktif 03 = Ditutup
1.9 JnsPemegangRekening Diisi dengan: INDIVIDUAL jika pemilik rekening Orang Pribadi, ENTITAS jika pemilik rekening Entitas
1.10 MataUang Diisi jenis mata uang sesuai ISO
1.13 SaldoAtauNilai Diisi saldo atau nilai rekening posisi akhir periode. Harus number dan bersifat mandatory, tidak bisa bernilai minus (-) Nilai saldo terendah bernilai 0
1.14 AkumulasiDebit Diisi dengan nilai bruto yang merupakan akumulasi nilai yang tercantum pada sisi debit selama satu tahun kalender. Harus number dan bersifat mandatory, tidak bisa bernilai minus (-) Nilai saldo terendah bernilai 0
1.15 AkumulasiKredit Diisi dengan nilai bruto yang merupakan akumulasi nilai yang tercantum pada sisi kredit selama satu tahun kalender. Harus number dan bersifat mandatory, tidak bisa bernilai minus (-) Nilai saldo terendah bernilai 0
1.16 Deviden Diisi penghasilan deviden.
Tipe Number, jika tidak ada diisi 0, dan tidak boleh bernilai null dan spasi (' ')
1.17 Bunga Diisi penghasilan bunga rekening keuangan.
Tipe Number, jika tidak ada disi 0, dan tidak boleh bernilai null atau Spasi (" ")
1.18 PhBruto Diisi penghasilan Bruto.
Tipe Number, jika tidak ada disi 0, dan tidak boleh bernilai null atau Spasi (' ')
1.19 PhLainnya Diisi Penghasilan Lainnya.
Tipe Number, jika tidak ada diisi 0, dan tidak boleh bernilai null.
1.20 NamaPemegangRek Diisi nama Pemegang Rekening Keuangan sesuai KTP atau Dokumen Identitas Lain.
1.21 NamaLainPemegangRek Diisi nama lain Pemegang Rekening Keuangan seperti nama keturunan suku tertentu.
1.22 IDPemegangRek
1. Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan bagi Pemegang Rekening Keuangan yang merupakan penduduk INDONESIA; atau
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2. Diisi nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Pemegang Rekening Keuangan orang pribadi yang merupakan penduduk INDONESIA, orang pribadi bukan penduduk INDONESIA, dan Pemegang Rekening Keuangan badan/entitas.
1.23 TINPemegangRek Diisi dengan TIN jika Pemegang Rekening Keuangan memiliki Negara Domisili selain Yurisdiksi Tujuan Partisipan CRS.
1.24 PasporPemegangRek Diisi nomor paspor Pemegang Rekening Keuangan jika JnsPemegangRekening = INDIVIDUAL Jika tidak ada sebaiknya dikosongkan, Tidak boleh diisi Spasi (" ") saja
1.25 NIB Diisi nomor Nomor Induk Berusaha (NIB) 13 Digit Pemegang Rekening Keuangan jika JnsPemegangRekening ENTITAS. Jika tidak ada sebaiknya dikosongkan, Tidak boleh diisi Spasi (" ") saja
1.26 AktaPemegangRek Diisi nomor akta Pemegang Rekening Keuangan jika JnsPemegangRekening ENTITAS Jika tidak ada sebaiknya dikosongkan, Tidak boleh diisi Spasi (" ") saja
1.27 KewarganegaraanPemegangRek Diisi kewarganegaraan Pemegang Rekening Keuangan dengan kode negara sesuai ISO 2 digit
1.28 TempatLahirPemegangRek Diisi tempat lahir Pemegang Rekening Keuangan jika JnsPemegangRekening = INDIVIDUAL. Jika Pemegang Rekening Keuangan JnsPemegangRekening = ENTITAS dikosongkan
1.29 TglLahirPemegangRek Diisi tanggal lahir pemegang Rekening Keuangan jika JnsPemegangRekening = INDIVIDUAL. Jika Pemegang Rekening Keuangan JnsPemegangRekening = ENTITAS dikosongkan.
Format: DD-MM-YYYY
1.30 AlamatDomPemegangRek Diisi alamat domisili Pemegang Rekening Keuangan. Bersifat mandatory
1.31 AlamatUsahaPemegangRek Diisi alamat usaha Pemegang Rekening keuangan. Bersifat Optional.
Jika tidak ada sebaiknya dikosongkan, Tidak boleh diisi Spasi (" ") saja
1.32 AlamatKorespondesiPemegangRek Diisi alamat korespondensi Pemegang Rekening Keuangan. Bersifat optional.
Jika tidak ada sebaiknya dikosongkan, Tidak boleh diisi Spasi (" ") saja
2. KETERANGAN TERKAIT PENGENDALI ENTITAS NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1 IdentitasUnik Diisi dengan isian IdentitasUnik dari bagian 1. KETERANGAN TERKAIT DATA REKENING jika JnsPemegangRekening = Entitas
2.2 Nama_CP Diisi nama pengendali entitas
2.3 KodeNegara_CP Diisi kode negara pengendali entitas sesuai ISO 2 digit
2.4 TempatLahir_CP Diisi tempat lahir pengendali entitas
2.5 TglLahir_CP Diisi tanggal lahir pengendali entitas Format: DD-MM-YYYY
2.6 NPWPTIN_CP Diisi NPWP atau TIN pengendali entitas Jika tidak ada sebaiknya dikosongkan, tidak boleh disi Spasi (" ") saja
2.7 NIK_CP Diisi Nomor Induk Kependudukan bagi pengendali entitas jika KodeNegara_CP = ID.
2.8 PASSPORT_CP Diisi nomor paspor pengendali entitas Jika tidak ada sebaiknya dikosongkan, tidak boleh diisi Spasi (" ") saja
2.9 AlamatDomisili_CP Diisi alamat domisili pengendali entitas. Bersifat mandatory
2.10 AlamatKorespondensi_CP Diisi alamat korespondensi pengendali entitas Jika tidak ada sebaiknya dikosongkan, tidak boleh diisi Spasi (" ") saja
3. KETERANGAN TERKAIT DATA DOMESTIK INDUK NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1 JumlahDataRekening Diisi dengan jumlah data rekening yang dilaporkan
3.2 JumlahDataPengendaliEntitas Diisi dengan jumlah pengendali entitas yang dilaporkan
3.3 JumlahNilaiSaldo Diisi dengan jumlah nilai saldo yang dilaporkan tanpa melihat mata uang yang digunakan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2025.....
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
A. CONTOH FORMULIR PENAMBAHAN STATUS SEBAGAI PJAK PELAPOR CARF
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMULIR PENAMBAHAN STATUS SEBAGAI PJAK PELAPOR CARF
A. IDENTITAS KUASA PJAK Pelapor CARF mengisi nomor surat atau ID dokumen penunjukan kuasa, NIK, dan nama kuasa dalam hal melakukan pendaftaran melalui kuasa.
B. BENTUK PJAK PELAPOR CARF PJAK Pelapor CARF memilih bentuk entitas atau orang pribadi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
C. KLASIFIKASI NEXUS PJAK Pelapor CARF memilih klasifikasi nexus dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
D. JENIS USAHA PJAK Pelapor CARF memilih jenis usaha dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dan/atau mengisi jenis usaha lainnya sesuai dengan jenis usaha PJAK Pelapor CARF
E. IDENTITAS
1. Nomor Identitas Perpajakan PJAK Pelapor CARF : diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan dari PJAK Pelapor CARF
2. Nama PJAK Pelapor CARF : diisi dengan nama lengkap PJAK Pelapor CARF
3. e-mail PJAK Pelapor CARF : diisi dengan alamat e-mail PJAK Pelapor CARF yang digunakan khusus untuk kepentingan penyampaian laporan.
F. PETUGAS PELAKSANA
1. No :
diisi dengan nomor urut.
2. Nama :
diisi dengan nama lengkap sesuai KTP/Paspor petugas pelaksana.
3. NPWP :
diisi dengan nomor NPWP petugas pelaksana.
4. NIK :
diisi dengan nomor induk kependudukan petugas pelaksana. Dalam hal petugas pelaksana adalah WNA, diisi dengan
nomor paspor petugas pelaksana.
5. E-mail :
diisi dengan alamat e-mail petugas pelaksana.
6. No. Telepon :
diisi dengan nomor telepon atau handphone petugas pelaksana.
7. Keterangan :
diisi dengan bagian atau bidang yang ditangani oleh petugas pelaksana.
G. ASET KRIPTO YANG DIKELOLA PJAK PELAPOR CARF YANG BUKAN MERUPAKAN ASET KRIPTO RELEVAN
Kolom “Jenis Aset Kripto” diisi dengan yang dikecualikan yaitu (misalnya mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto yang telah ditetapkan oleh PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk pembayaran dan/atau investasi)
Kolom “Daftar Nama Produk” diisi dengan nama produk yang dikelola oleh PJAK Pelapor CARF yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan yaitu mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto yang telah ditetapkan oleh PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk pembayaran dan/atau investasi.
Kolom “Alasan” diisi dengan keterangan yang menunjukkan suatu Aset Kripto bukan merupakan Aset Kripto Relevan, misalnya berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan terdapat penetapan Aset Kripto sebagai mata uang digital bank sentral atau produk uang elektronik tertentu, atau tujuan penggunaan Aset Kripto selain untuk pembayaran dan/atau investasi.
Dalam hal tidak terdapat Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan pada PJAK Pelapor CARF, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip).
H. PERNYATAAN
Cukup jelas.
Khusus pada bagian tanda tangan, Formulir Penambahan Status Sebagai PJAK Pelapor CARF wajib ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab PJAK Pelapor CARF atau kuasanya.
B. CONTOH FORMULIR PERUBAHAN DATA PJAK PELAPOR CARF
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMULIR PERUBAHAN DATA PJAK PELAPOR CARF
A. IDENTITAS KUASA PJAK Pelapor CARF mengisi nomor surat atau ID dokumen penunjukan kuasa, NIK, dan nama kuasa dalam hal melakukan pendaftaran melalui kuasa.
B. BENTUK PJAK PELAPOR CARF PJAK Pelapor CARF memilih bentuk entitas atau orang pribadi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
C. KLASIFIKASI NEXUS PJAK Pelapor CARF memilih klasifikasi nexus dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
D. JENIS USAHA PJAK Pelapor CARF memilih jenis usaha dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dan/atau mengisi jenis usaha lainnya sesuai dengan jenis usaha PJAK Pelapor CARF E. IDENTITAS
1. Nama PJAK Pelapor CARF : diisi dengan nama lengkap PJAK Pelapor CARF
2. Nomor Identitas Perpajakan PJAK Pelapor CARF : diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan dari PJAK Pelapor CARF
3. e-mail PJAK Pelapor CARF : diisi dengan alamat e-mail PJAK Pelapor CARF yang digunakan khusus untuk kepentingan penyampaian laporan.
F. PETUGAS PELAKSANA
1. No :
diisi dengan nomor urut.
2. Nama :
diisi dengan nama lengkap sesuai KTP/Paspor petugas pelaksana.
3. NPWP :
diisi dengan nomor NPWP petugas pelaksana.
4. NIK :
diisi dengan nomor induk kependudukan petugas pelaksana.
Dalam hal petugas pelaksana adalah WNA, diisi dengan nomor paspor petugas pelaksana.
5. e-mail :
diisi dengan alamat e-mail petugas pelaksana.
6. No. Telepon :
diisi dengan nomor telepon atau handphone petugas pelaksana.
7. Keterangan :
diisi dengan bagian atau bidang yang ditangani oleh petugas pelaksana.
G. ASET KRIPTO YANG DIKELOLA PJAK PELAPOR CARF YANG BUKAN MERUPAKAN ASET KRIPTO RELEVAN
Kolom “Jenis Aset Kripto” diisi dengan yang dikecualikan yaitu (misalnya mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto yang telah ditetapkan oleh PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk pembayaran dan/atau investasi)
Kolom “Daftar Nama Produk” diisi dengan nama produk yang dikelola oleh PJAK Pelapor CARF yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan yaitu mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto yang telah ditetapkan oleh PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk pembayaran dan/atau investasi.
Kolom “Alasan” diisi dengan keterangan yang menunjukkan suatu Aset Kripto bukan merupakan Aset Kripto Relevan, misalnya berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan terdapat penetapan Aset Kripto sebagai mata uang digital bank sentral atau produk uang elektronik tertentu, atau tujuan penggunaan Aset Kripto selain untuk pembayaran dan/atau investasi.
Dalam hal tidak terdapat Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan pada PJAK Pelapor CARF, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip).
H. PERNYATAAN
Cukup jelas.
Khusus pada bagian tanda tangan, Formulir Penambahan Status Sebagai PJAK Pelapor CARF wajib ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab PJAK Pelapor CARF atau kuasanya.
C. CONTOH FORMULIR PENCABUTAN STATUS PJAK PELAPOR CARF
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMULIR PENCABUTAN STATUS PJAK PELAPOR CARF
A. IDENTITAS KUASA PJAK Pelapor CARF mengisi nomor surat atau ID dokumen penunjukan kuasa, NIK, dan nama kuasa dalam hal melakukan pendaftaran melalui kuasa.
B. IDENTITAS
1. Nama PJAK Pelapor CARF : diisi dengan nama lengkap PJAK Pelapor CARF
2. Nomor Identitas Perpajakan PJAK Pelapor CARF : diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan dari PJAK Pelapor CARF
C. ALASAN PENCABUTAN SEBAGAI PJAK PELAPOR CARF Diisi dengan alasan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF
D. PERNYATAAN Cukup jelas.
Khusus pada bagian tanda tangan, Formulir Penambahan Status Sebagai PJAK Pelapor CARF wajib ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab PJAK Pelapor CARF atau kuasanya.
D. CONTOH SURAT PENETAPAN PJAK PELAPOR CARF
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENETAPAN PJAK PELAPOR CARF Nomor: ................................................(2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun ...
tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini diterangkan bahwa:
1. Nomor Identitas Perpajakan : .......................................... (3)
2. Nama : .......................................... (4)
3. Detail Informasi LK
a. Bentuk PJAK Pelapor CARF (pilih yang sesuai)
Entitas
Orang Pribadi
b. Ruang Lingkup Penyampaian Informasi Keuangan x 1) Berdasarkan Perjanjian Internasional
x 2) Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Perpajakan (Kepentingan Perpajakan Domestik)
c. Jenis Usaha
1) Pedagang Aset Keuangan Digital
2) Pihak lainnya
telah ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF sejak ... (5), dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
..........., ........(6)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PENETAPAN PJAK PELAPOR CARF
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF.
Nomor (3) : Diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan PJAK Pelapor CARF.
Nomor (4) : Diisi dengan nama PJAK Pelapor CARF.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal Wajib Pajak terdaftar sebagai PJAK Pelapor CARF pertama kali di Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor (6) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
E. CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PJAK PELAPOR CARF
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PJAK PELAPOR CARF Nomor:.......................(2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ......
tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, atas:
1. Nomor Identitas Perpajakan : ..................... (3)
2. Nama
: ..................... (4) berdasarkan permohonan perubahan data yang telah disampaikan/perubahan data secara jabatan*, dengan ini diberitahukan bahwa telah dilakukan perubahan data sebagai berikut: (5)
No.
Data yang berubah Sebelum Sesudah 1
2
3
dst.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
………………, ……………… (6)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PJAK PELAPOR CARF
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan perubahan data.
Nomor (3) : Diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan Pajak PJAK Pelapor CARF yang dilakukan perubahan data.
Nomor (4) : Diisi dengan nama PJAK Pelapor CARF yang dilakukan perubahan data.
Nomor (5) Nomor (6) :
:
Diisi dengan data yang berubah.
Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
F. CONTOH SURAT PENCABUTAN STATUS PJAK PELAPOR CARF
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENCABUTAN STATUS PJAK PELAPOR CARF Nomor : ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ......
tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini dinyatakan bahwa penetapan PJAK Pelapor CARF atas:
1. Nomor Identitas Perpajakan : ................. (3)
2. Nama
: ................ (4)
dicabut dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pencabutan ini berlaku sejak tanggal surat pencabutan penetapan ini diterbitkan.
..............., ............. (5)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PENCABUTAN STATUS PJAK PELAPOR CARF
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pencabutan.
Nomor (3) : Diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan PJAK Pelapor CARF.
Nomor (4) : Diisi dengan nama PJAK Pelapor CARF.
Nomor (5) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
G. CONTOH SURAT PENOLAKAN PENETAPAN SEBAGAI PJAK PELAPOR CARF
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENOLAKAN PENETAPAN PJAK SEBAGAI PELAPOR CARF Nomor: ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ...... tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini dinyatakan bahwa permohonan penetapan PJAK Pelapor CARF:
1. Nomor Identitas Perpajakan : ………………………………...(3)
2. Nama : ………………………………...(4) ditolak dengan alasan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagai PJAK Pelapor CARF.
..............., ............. (5)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PENETAPAN SEBAGAI PJAK PELAPOR CARF
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pencabutan.
Nomor (3) : Diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan PJAK Pelapor CARF.
Nomor (4) : Diisi dengan nama PJAK Pelapor CARF.
Nomor (5) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
H. CONTOH SURAT PENOLAKAN PERUBAHAN DATA PJAK PELAPOR CARF
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENOLAKAN PERUBAHAN DATA PJAK PELAPOR CARF Nomor: ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ...... tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini dinyatakan bahwa permohonan perubahan data:
1. Nomor Identitas Perpajakan : ………………………………..(3)
2. Nama : ………………………………..(4) ditolak dengan alasan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan perubahan data.
..............., ............. (5)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERUBAHAN DATA PJAK PELAPOR CARF
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pencabutan.
Nomor (3) : Diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan PJAK Pelapor CARF.
Nomor (4) : Diisi dengan nama PJAK Pelapor CARF.
Nomor (5) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
I. CONTOH SURAT PENOLAKAN PENCABUTAN STATUS PJAK PELAPOR CARF
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
SURAT PENOLAKAN PENCABUTAN STATUS PJAK PELAPOR CARF Nomor: ................................ (2)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........Tahun ...... tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini dinyatakan bahwa permohonan pencabutan status PJAK Pelapor CARF:
1. Nomor Identitas Perpajakan : ………………………………..(3)
2. Nama : ………………………………..(4) ditolak dengan alasan Wajib Pajak masih memenuhi ketentuan sebagai PJAK Pelapor CARF.
..............., ............. (5)
QR Code Segel
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PENCABUTAN STATUS PJAK PELAPOR CARF
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pencabutan.
Nomor (3) : Diisi dengan NIK atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan PJAK Pelapor CARF.
Nomor (4) : Diisi dengan nama PJAK Pelapor CARF.
Nomor (5) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2025.....
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
A.
ASET KRIPTO RELEVAN, PENYEDIA JASA ASET KRIPTO PELAPOR CARF, TRANSAKSI RELEVAN, PENGGUNA ASET KRIPTO YANG WAJIB DILAPORKAN, ENTITAS YANG DIKECUALIKAN, LAIN-LAIN (BAGIAN IV BATANG TUBUH (SECTION IV) CARF)
1. Aset Kripto Relevan
a. Aset Keuangan Digital adalah Aset Keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya Aset Kripto.
b. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang menggunakan buku besar terdistribusi yang diamankan secara kriptografis atau teknologi serupa untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi.
c. Aset Kripto Relevan adalah Aset Kripto yang bukan merupakan Mata Uang Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau Aset Kripto yang berdasarkan pertimbangan memadai PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
d. Mata Uang Digital Bank Sentral adalah Mata Uang Fiat digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
e. Produk Uang Elektronik Tertentu adalah produk yang dikelola oleh PJP:
1) merupakan representasi digital dari suatu mata uang fiat;
2) diterbitkan berdasarkan penerimaan dana untuk tujuan melakukan transaksi pembayaran;
3) direpresentasikan oleh klaim pada penerbitnya yang dinyatakan dalam mata uang fiat yang sama;
4) diterima dalam bentuk pembayaran oleh orang pribadi atau badan hukum selain penerbit; dan 5) berdasarkan persyaratan peraturan yang mengikat penerbit, dapat ditebus setara dengan mata uang fiat yang sama kapan saja atas permintaan pemegang produk.
Pengertian “Produk Uang Elektronik Tertentu” tidak mencakup produk yang dibuat semata-mata untuk tujuan memfasilitasi transfer dana dari seorang nasabah kepada pihak lain berdasarkan instruksi nasabah. Sebuah produk tidak dibuat semata-mata untuk tujuan memfasilitasi transfer dana jika dalam kegiatan usaha secara umum entitas yang melakukan transfer:
1) dana yang terkait dengan produk tersebut ditahan lebih dari enam puluh (60) hari setelah penerimaan instruksi untuk memfasilitasi transfer, atau
2) dalam hal tidak ada instruksi yang diterima, dana yang terkait dengan produk tersebut ditahan lebih dari enam puluh (60) hari setelah penerimaan dana.
2. Penyedia Jasa Aset Kripto Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF yang selanjutnya disingkat PJAK Pelapor CARF adalah Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pertukaran atau Transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam Transaksi Pertukaran atau Transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan.
3. Transaksi Relevan
a. Transaksi Relevan adalah:
1) Transaksi Pertukaran Aset Kripto Relevan; dan 2) Transfer Aset Kripto Relevan.
b. Transaksi Pertukaran Aset Kripto Relevan adalah:
1) Pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat;
2) Pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan.
c. Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
d. Transfer adalah setiap transaksi pemindahan Aset Kripto Relevan dari atau ke alamat Aset Kripto atau akun milik salah satu Pengguna Aset Kripto, selain yang dikelola oleh PJAK Pelapor CARF atas nama Pengguna Aset Kripto tersebut, di mana, berdasarkan sepanjang yang diketahui oleh PJAK Pelapor CARF pada saat transaksi, PJAK Pelapor CARF tidak dapat menentukan bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Pertukaran Aset Kripto Relevan.
e. Mata Uang Fiat adalah mata uang resmi suatu yurisdiksi, yang diterbitkan oleh suatu yurisdiksi atau oleh bank sentral atau otoritas moneter yang ditunjuk di suatu yurisdiksi, dalam bentuk uang kertas atau koin fisik atau uang dalam berbagai bentuk digital termasuk cadangan bank, uang bank komersial, produk uang elektronik, dan mata uang digital bank sentral.
4. Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan
a. Pengguna Aset Kripto yang Wajib dilaporkan merupakan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi dan Pengguna Aset Kripto Entitas sepanjang Pengguna Aset Kripto dimaksud telah diidentifikasi sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan sesuai prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Huruf D.
b. Pengguna Aset Kripto adalah orang pribadi atau entitas yang menjadi konsumen dari PJAK Pelapor CARF dalam setiap Transaksi Relevan, dengan ketentuan:
1) orang pribadi atau entitas selain Lembaga Keuangan, atau PJAK Pelapor CARF yang bertindak selaku Pengguna Aset Kripto untuk kepentingan atau rekening orang pribadi atau entitas lainnya sebagai agen, kustodian, nominee, penandatangan, penasihat investasi, atau perantara, tidak diperlakukan sebagai Pengguna Aset Kripto, namun orang pribadi atau entitas lainnya tersebut yang diperlakukan sebagai Pengguna Aset Kripto;
2) dalam hal PJAK Pelapor CARF menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan untuk atau atas nama pelaku perdagangan (merchant), maka PJAK Pelapor CARF juga harus memperlakukan konsumen yang menjadi rekanan lawan transaksi pelaku perdagangan untuk Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan tersebut sebagai Pengguna Aset Kripto sehubungan dengan Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan dimaksud, dengan ketentuan PJAK Pelapor CARF tersebut wajib melakukan verifikasi identitas konsumen dimaksud berdasarkan Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan tersebut sesuai dengan aturan anti pencucian uang (Anti-Money Laundering) dalam negeri.
c. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF.
d. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
e. Pengguna Aset Kripto Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF.
f. Pengguna Aset Kripto Entitas Lama adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
g. Orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan merupakan setiap orang pribadi atau entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, selain entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di bawah.
h. Orang pribadi atau entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF 1) Orang pribadi atau entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF adalah orang pribadi atau entitas yang menjadi subjek pajak dalam negeri dari suatu Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, atau warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal yang sebelumnya
merupakan subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF.
2) Untuk tujuan ini, suatu entitas seperti suatu persekutuan, persekutuan komanditer atau entitas non- badan hukum sejenis yang tidak memiliki Negara Domisili harus diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri dari negara atau yurisdiksi tempat kedudukan manajemen efektifnya berlokasi.
3) Tempat kedudukan manajemen efektif sebagaimana dimaksud pada butir 2) adalah tempat di mana manajemen utama dan keputusan komersial yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha entitas secara keseluruhan secara substansial diambil. Seluruh fakta dan keadaan yang relevan harus dipertimbangkan dalam menentukan tempat kedudukan manajemen efektif. Suatu entitas dapat memiliki lebih dari satu tempat kedudukan manajemen, tetapi hanya dapat memiliki satu tempat kedudukan manajemen efektif dalam satu waktu.
i. Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF merupakan negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 1 angka 13, dan (ii) Pasal 31 huruf c.
j. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF merupakan negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 1 angka 14, dan (ii) Pasal 31 huruf d.
k. Pengendali entitas merupakan orang pribadi yang melakukan pengendalian atas suatu entitas, dengan ketentuan:
1) Orang pribadi dapat melakukan pengendalian terhadap suatu entitas melalui:
a) kepemilikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atas hak suara atau nilai dari suatu entitas; atau b) penguasaan.
2) Dalam hal tidak terdapat orang pribadi yang mengendalikan entitas melalui kepemilikan sebagaimana dimaksud di atas, pengendali entitas merupakan orang pribadi yang menguasai entitas dimaksud.
3) Dalam hal tidak terdapat orang pribadi yang mengendalikan entitas melalui penguasaan sebagaimana dimaksud di atas, pengendali entitas merupakan orang pribadi yang menjabat sebagai senior managing official pada entitas dimaksud, misalnya direktur utama atau direktur keuangan.
4) Untuk trust, pengertian pengendali entitas meliputi settlor, trustee, protector (dalam hal ada), penerima manfaat (beneficiary) atau kelas penerima manfaat (class of beneficiary), dan orang pribadi lainnya yang melakukan pengendalian efektif utama (ultimate effective control) terhadap trust. Untuk entitas non-badan hukum selain trust, pengertian pengendali entitas meliputi para pihak dengan posisi yang setara atau sama pada trust. Untuk
entitas non-badan hukum selain trust, pengendali entitas meliputi para pihak dengan posisi atau sama pada trust;
5) Pengertian pengendali entitas harus diinterpretasikan sesuai dengan pengertian pemilik manfaat (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi 10 dan Interpretative Note Rekomendasi 10 pada Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang diadopsi pada Februari 2012, yang diperbarui pada bulan Juni 2019 terkait dengan penyedia jasa aset virtual.
l. Entitas aktif merupakan setiap entitas yang memenuhi kriteria berikut:
1) kurang dari 50% (lima puluh persen) penghasilan bruto entitas untuk tahun kalender sebelumnya merupakan penghasilan pasif dan kurang dari 50% (lima puluh persen) aset yang dimiliki oleh entitas selama tahun kalender sebelumnya merupakan aset yang menghasilkan atau dimiliki untuk menghasilkan penghasilan pasif;
2) secara substansi, semua kegiatan entitas terdiri atas (i) pemilikan (seluruh atau sebagian) saham beredar dari, atau (ii) penyediaan pembiayaan dan jasa kepada, satu atau lebih anak perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau usaha selain dari usaha LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. Dikecualikan dari ketentuan di atas, entitas dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai entitas aktif apabila entitas tersebut berfungsi (atau berperan) sebagai dana investasi (investment fund), seperti dana ekuitas privat (private equity fund), modal ventura (venture capital fund), leveraged buyout fund, atau setiap sarana investasi yang tujuannya merupakan untuk mengakuisisi atau mendanai perusahaan lalu mempertahankan kepemilikan di perusahaan tersebut sebagai aset modal (capital asset) untuk tujuan investasi;
3) entitas belum beroperasi dan tidak memiliki riwayat operasional sebelumnya, namun menginvestasikan modalnya ke dalam aset dengan tujuan untuk mengoperasikan usahanya selain dari usaha LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, dengan ketentuan bahwa entitas tidak memenuhi syarat untuk pengecualian ini setelah 24 (dua puluh empat) bulan dari tanggal pembentukan awal entitas tersebut;
4) entitas bukan merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam waktu lima tahun terakhir, dan sedang dalam proses melikuidasikan asetnya atau melakukan reorganisasi dengan tujuan untuk melanjutkan atau memulai ulang operasi usahanya selain dari usaha LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
5) entitas yang kegiatan usaha utamanya melakukan transaksi pembiayaan dan transaksi lindung nilai (hedging) dengan, atau untuk, entitas relasinya (related entity) yang bukan merupakan LJK, LJK Lainnya,
dan/atau Entitas Lain, dan tidak menyediakan jasa pembiayaan atau lindung nilai (hedging) kepada entitas yang bukan merupakan entitas relasinya (related entity), dengan ketentuan bahwa kegiatan usaha utama dari grup entitas relasinya (related entity) tersebut selain dari usaha LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; atau 6) entitas memenuhi semua persyaratan berikut:
a) entitas didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi domisilinya:
(1) secara khusus untuk tujuan keagamaan, sosial, ilmu pengetahuan, seni, budaya, atletik/ olahraga, atau pendidikan; atau
(2) entitas dimaksud merupakan organisasi profesi, liga bisnis, kamar dagang, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, perkumpulan umum (civic league) atau organisasi yang beroperasi secara khusus untuk peningkatan kesejahteraan sosial;
b) entitas dibebaskan dari Pajak Penghasilan di negara atau yurisdiksi domisilinya;
c) entitas tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki penyertaan kepemilikan atau manfaat atas penghasilan atau asetnya;
d) ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi domisili entitas nonkeuangan atau akta pembentukan entitas mengatur bahwa penghasilan atau aset entitas dilarang untuk didistribusikan kepada, atau digunakan untuk kepentingan dari, orang pribadi atau entitas nonsosial (non-charitable) selain yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan entitas yang bersifat sosial, atau sebagai pembayaran atas kompensasi yang wajar untuk jasa yang diberikan, atau sebagai pembayaran yang mencerminkan nilai pasar wajar atas aset yang telah dibeli oleh entitas; dan e) ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi domisili entitas atau akta pendirian entitas mengharuskan bahwa, setelah likuidasi atau pembubaran entitas, semua asetnya didistribusikan kepada entitas pemerintah atau organisasi nirlaba lain, atau dialihkan kepada pemerintah atau subdivisi politik dari negara atau yurisdiksi domisili entitas tersebut.
5. Entitas yang Dikecualikan
a. Entitas yang dikecualikan meliputi:
1) entitas yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek;
2) entitas yang berelasi (related entity) dengan perusahaan entitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
3) entitas pemerintah;
4) organisasi internasional;
5) bank sentral; atau 6) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, selain entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf k butir 2).
b. Bursa efek adalah bursa yang secara resmi diakui dan diawasi oleh suatu entitas pemerintah, termasuk otoritas di sektor jasa keuangan, di INDONESIA atau negara/yurisdiksi lain tempat bursa tersebut berada, dan terdapat perdagangan saham dengan nilai tahunan yang berarti (meaningful annual value) pada bursa dimaksud.
c. Pengertian entitas yang berelasi (related entity) merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf d di bawah.
d. Entitas pemerintah merupakan pemerintah dari suatu negara atau yurisdiksi baik setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah (termasuk negara bagian, provinsi, county, atau kabupaten), atau agen atau instrumen yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dimaksud termasuk setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah. Kategori tersebut terdiri dari bagian yang tidak dapat dipisahkan, entitas yang dikendalikan, dan setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah, dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu negara atau yurisdiksi meliputi setiap pihak, organisasi, agensi, biro, pengelola dana, instrumen, atau badan lainnya, yang ditunjuk, yang merupakan otoritas pemerintahan dari negara atau yurisdiksi tersebut. Pengertian bagian yang tidak dapat dipisahkan tidak termasuk orang pribadi, pejabat, atau administrator yang bertindak dalam kapasitas pribadi.
Penghasilan neto dari otoritas pemerintahan tersebut harus dikreditkan ke rekeningnya sendiri, atau ke rekening lain dari pemerintah negara atau yurisdiksi tersebut, tanpa ada bagian yang dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah. Orang pribadi, pejabat, dan administrator termasuk diplomat dan staf dari kantor perwakilan Yurisdiksi Asing di INDONESIA, bukan merupakan orang pribadi atau entitas yang dikecualikan dari orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan.
2) Entitas yang dikendalikan merupakan entitas yang bentuknya terpisah dari suatu negara atau yurisdiksi atau yang membentuk entitas yuridis terpisah, dengan ketentuan:
a) entitas tersebut dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh satu atau lebih entitas pemerintah baik secara langsung atau melalui satu atau lebih entitas yang dikendalikan;
b) penghasilan neto entitas tersebut dikreditkan ke rekening yang dipegang olehnya (held by) atau ke rekening dari satu atau lebih entitas pemerintah,
tanpa ada bagian yang dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah; dan c) aset entitas tetap dimiliki oleh satu atau lebih entitas pemerintah pada saat entitas tersebut dibubarkan.
3) Penghasilan tidak dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah apabila pihak dimaksud merupakan penerima manfaat dari suatu program pemerintah dan program tersebut dilakukan untuk masyarakat umum berkenaan dengan kesejahteraan umum atau berhubungan dengan administrasi beberapa fase pemerintahan.
Namun demikian, penghasilan dianggap dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah apabila penghasilan tersebut berasal dari penggunaan suatu entitas pemerintah untuk menjalankan usaha komersial, seperti bisnis perbankan komersial, yang menyediakan jasa keuangan kepada pihak lain di luar pemerintah.
e. Organisasi internasional merupakan setiap organisasi internasional atau agen atau instrumen yang dimiliki sepenuhnya oleh organisasi internasional tersebut. Pengertian organisasi internasional mencakup setiap organisasi antarpemerintah (termasuk organisasi supranasional) yang:
1) anggotanya terutama berasal dari pemerintah suatu negara atau yurisdiksi;
2) memiliki kantor pusat atau yang dipersamakan berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah negara atau yurisdiksi di mana organisasi internasional itu berdomisili; dan 3) penghasilannya tidak dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar organisasi internasional tersebut.
f. Bank sentral merupakan suatu lembaga yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau persetujuan pemerintah, sebagai otoritas utama, selain pemerintah suatu negara atau yurisdiksi itu sendiri, yang menerbitkan instrumen yang dimaksudkan untuk diedarkan sebagai mata uang. Lembaga tersebut dapat mencakup suatu instansi yang terpisah dari pemerintah suatu negara atau yurisdiksi, namun dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh negara atau yurisdiksi tersebut.
Bank sentral di INDONESIA merupakan Bank INDONESIA.
g. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
h. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
i. Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola Aset Keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari
usahanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
j. Lembaga Simpanan adalah entitas yang:
1) menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis, atau 2) memegang atau menerima simpanan dalam bentuk Produk Uang Elektronik Tertentu atau Mata Uang Digital Bank Sentral untuk kepentingan nasabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
k. Entitas Investasi adalah:
1) entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama nasabah, yaitu:
a) perdagangan instrumen pasar uang, valuta asing, mata uang, suku bunga, instrumen indeks, efek yang dapat dipindahtangankan, atau perdagangan komoditi berjangka;
b) pengelolaan portofolio secara individu dan kolektif;
atau c) investasi, administrasi, atau pengelolaan Aset Keuangan, uang (termasuk Mata Uang Digital Bank Sentral), atau Aset Kripto Relevan atas nama pihak lain;
dan/atau 2) entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan Aset Keuangan termasuk Aset Kripto Relevan, dan entitas tersebut dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada butir 1).
Suatu entitas dianggap sebagai entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi sebagaimana dimaksud pada butir 1), atau entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan Aset Keuangan atau Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud pada butir 2), apabila penghasilan bruto entitas tersebut yang berasal dari kegiatan dimaksud besarnya sama atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari total penghasilan bruto entitas selama periode yang lebih singkat antara:
1) periode tiga tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (atau tanggal terakhir dari periode tahun buku yang tidak mengacu pada tahun kalender) sebelum terpenuhinya entitas tersebut sebagai entitas investasi;
atau 2) periode selama entitas tersebut berdiri atau menjalankan kegiatan usaha di INDONESIA. Pengertian “investasi, administrasi, atau pengelolaan Aset Keuangan, uang
(termasuk Mata Uang Digital Bank Sentral), atau Aset Kripto Relevan atas nama pihak lain” tidak mencakup penyediaan jasa transaksi pertukaran untuk atau atas nama konsumen.
Pengertian Entitas Investasi sebagaimana dimaksud di atas tidak mencakup entitas yang merupakan entitas aktif yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf l butir 2) sampai dengan butir 5) di atas.
Ketentuan di atas harus diinterpretasikan secara konsisten dengan definisi "lembaga keuangan" dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
l. Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas dimaksud.
m. Aset Keuangan meliputi:
1) efek, misalnya:
a) bagian saham di suatu perusahaan;
b) penyertaan di persekutuan yang dimiliki secara luas atau diperdagangkan secara umum atau hak penerima manfaat di trust;
c) nota, obligasi, surat utang, atau bukti utang lain;
2) penyertaan atau kepentingan partisipasi pada persekutuan/kemitraan;
3) komoditi;
4) semua jenis swap, misalnya, swap suku bunga, swap valuta, basis swap, interest rate caps, interest rate floors, swap komoditi, swap ekuitas, swap indeks ekuitas, dan perjanjian sejenis;
5) kontrak asuransi atau kontrak anuitas; atau 6) penyertaan/kepemilikan atau kepentingan apa pun (termasuk futures atau forward contract atau hak opsi) dalam bentuk efek, Aset Kripto Relevan, persekutuan/kemitraan, komoditi, swap, kontrak asuransi, atau kontrak anuitas.
Pengertian Aset Keuangan tidak mencakup kepemilikan langsung (nonutang) pada harta tidak bergerak atau komoditi yang merupakan barang fisik, misalnya gandum.
Suatu aset dianggap sebagai Aset Keuangan tanpa memperhatikan bentuk penerbitannya sehingga aset yang diterbitkan dalam bentuk Aset Kripto secara simultan dapat dikategorikan sebagai Aset Keuangan.
n. Penyertaan dalam ekuitas (equity interest) merupakan:
1) penyertaan modal (capital interest) atau pembagian laba (profit interest) dalam persekutuan, dalam hal LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain berbentuk persekutuan;
2) penyertaan dalam ekuitas (equity interest) dipegang oleh (held by) settlor, penerima manfaat (beneficiary) dari seluruh atau sebagian dari trust, atau setiap orang pribadi lainnya yang melakukan pengendalian efektif utama
(ultimate effective control) atas trust, dalam hal LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain berbentuk trust. Orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person) akan diperlakukan sebagai penerima manfaat (beneficiary) dari suatu trust dalam hal orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person) tersebut mempunyai hak untuk menerima secara langsung atau tidak langsung (misalnya, melalui nominee) distribusi bagi hasil yang bersifat wajib (mandatory distribution) atau dapat menerima, secara langsung atau tidak langsung, distribusi bagi hasil yang bersifat diskretif (discretionary distribution) dari trust tersebut.
o. Kontrak asuransi merupakan suatu kontrak (selain kontrak anuitas) yang mengatur penerbit setuju untuk membayar sejumlah uang atas kejadian dengan kontingensi tertentu yang meliputi kematian, kondisi sakit (morbidity), kecelakaan, kewajiban, atau risiko properti.
p. Kontrak anuitas merupakan suatu kontrak yang mengatur penerbit setuju untuk melakukan pembayaran untuk jangka waktu yang ditentukan secara keseluruhan atau sebagian dengan mengacu pada harapan hidup (life expectancy) satu orang pribadi atau lebih. Pengertian ini juga mencakup kontrak yang dianggap sebagai kontrak anuitas sesuai dengan hukum, peraturan, atau praktik pada suatu negara tempat kontrak itu dibuat dan penerbit setuju untuk melakukan pembayaran untuk jangka waktu beberapa tahun.
q. Kontrak asuransi nilai tunai merupakan kontrak asuransi yang memiliki nilai tunai, selain kontrak reasuransi ganti rugi (indemnity reinsurance contract) di antara dua perusahaan asuransi.
r. Nilai tunai merupakan jumlah mana yang lebih besar di antara (i) jumlah yang berhak diterima oleh pemegang polis pada saat pengakhiran (surrender) atau penghentian (termination) kontrak (ditentukan tanpa mengurangi biaya pengakhiran (surrender) atau pinjaman polis (policy loan)), dan (ii) jumlah yang dapat dipinjam oleh pemilik polis berdasarkan atau berkenaan dengan kontrak.
Namun, pengertian nilai tunai tidak mencakup jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan suatu kontrak asuransi:
1) semata-mata dengan alasan kematian seseorang yang diasuransikan berdasarkan kontrak asuransi jiwa;
2) sebagai manfaat atas cedera atau sakit atau pemberian manfaat lainnya yang diberikan karena kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya suatu kejadian dari peristiwa yang telah diasuransikan (occurrence of the event insured against);
3) sebagai pengembalian dana dari premi yang dibayarkan sebelumnya (dikurangi biaya asuransi, terlepas telah dikenakan atau tidak) berdasarkan Kontrak Asuransi (selain asuransi jiwa terkait investasi atau kontrak anuitas) karena pembatalan atau penghentian kontrak,
berkurangnya paparan risiko (risk exposure) selama masa berlaku kontrak tersebut, atau timbul dari koreksi pencatatan atau kesalahan sejenis sehubungan dengan premi atas kontrak;
4) sebagai dividen untuk pemegang polis (selain dividen karena penghentian kontrak) dengan syarat dividen tersebut berkaitan dengan suatu kontrak asuransi yang manfaatnya semata-mata dibayarkan untuk kejadian sebagaimana dimaksud pada butir 2); atau 5) sebagai hasil dari premi di muka (advance premium) atau simpanan premi (premium deposit) untuk kontrak asuransi yang preminya dibayarkan setidaknya setiap tahun, dengan syarat jumlah premi di muka (advance premium) atau simpanan premi (premium deposit) tidak melebihi premi tahunan berikutnya yang harus dibayar berdasarkan kontrak.
6. Lain-lain
a. Prosedur AML/KYC adalah prosedur uji tuntas nasabah (customer due diligence) dari suatu LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sesuai dengan ketentuan anti pencucian uang (Anti-Money Laundering) atau ketentuan sejenis yang mengikat LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tersebut.
b. Entitas adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust.
c. Suatu entitas merupakan entitas yang berelasi (related entity) dengan entitas lain, dalam hal:
1) salah satu entitas mengendalikan entitas lain; atau 2) kedua entitas berada di bawah pengendalian yang sama.
Untuk menentukan suatu entitas mengendalikan entitas lain dalam hal pengendalian mencakup kepemilikan langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) atas hak suara atau nilai dari suatu entitas.
d. Nomor identitas wajib pajak adalah:
1) bagi Wajib Pajak di INDONESIA:
a) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk INDONESIA;
atau b) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan di INDONESIA.
2) bagi wajib pajak di Yurisdiksi Asing:
a) Taxpayer Identification Number/TIN; atau b) dalam hal Taxpayer Identification Number/TIN tidak tersedia:
(1) nomor identitas lain yang memiliki fungsi yang setara (functional equivalent) dengan Taxpayer
Identification Number/TIN sesuai dengan kebijakan perpajakan masing-masing Yurisdiksi Asing, misalnya nomor paspor, nomor identitas nasional, atau nomor registrasi lainnya yang digunakan oleh Yurisdiksi Asing terkait; atau
(2) nomor atau kode referensi unik (unique reference number or code) lain yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Asing yang juga memiliki fungsi yang setara dengan Taxpayer Identification Number/TIN sesuai dengan kebijakan perpajakan masing-masing Yurisdiksi Asing.
e. Cabang adalah unit, bisnis atau kantor dari PJAK Pelapor CARF yang diperlakukan sebagai cabang berdasarkan hukum suatu yurisdiksi atau yang diatur lain berdasarkan UNDANG-UNDANG suatu yurisdiksi yang terpisah dari yurisdiksi lain, kantor, unit, atau cabang PJAK Pelapor CARF. Semua unit, bisnis, atau kantor PJAK Pelapor CARF dalam satu yurisdiksi akan diperlakukan sebagai satu cabang.
B.
KEWAJIBAN PENYEDIA JASA ASET KRIPTO PELAPOR CARF
1. PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf C dan Huruf D di INDONESIA, jika PJAK Pelapor CARF adalah:
a. entitas atau orang pribadi yang merupakan Subjek Pajak di INDONESIA;
b. entitas yang (a) didirikan atau diatur berdasarkan hukum INDONESIA dan (b) mempunyai status badan hukum di INDONESIA atau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau laporan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penghasilan Entitas;
c. entitas yang dikelola dari INDONESIA; atau
d. entitas atau orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tetap di INDONESIA.
2. PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf C dan Huruf D di INDONESIA sehubungan dengan Transaksi Relevan yang difasilitasi melalui Cabang yang berada di INDONESIA.
3. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, huruf c atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf C dan D di INDONESIA, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena PJAK Pelapor CARF tersebut merupakan subjek pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain dimaksud.
4. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf C dan Huruf D di INDONESIA, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena PJAK Pelapor CARF tersebut didirikan atau diatur berdasarkan hukum Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain dan mempunyai status badan hukum di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF lain atau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau laporan informasi perpajakan kepada otoritas pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain tersebut sehubungan dengan penghasilan Entitas.
5. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf C dan Huruf D di INDONESIA, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena dikelola dari Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain.
6. PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf C dan Huruf D di INDONESIA, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena merupakan subjek pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF lain.
7. PJAK Pelapor CARF tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf C dan Huruf D di INDONESIA sehubungan dengan Transaksi Relevan yang dilakukan melalui cabang di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh cabang di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain.
8. PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf C dan Huruf D di INDONESIA, sepanjang telah menyampaikan pemberitahuan yang mengonfirmasi bahwa kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF berdasarkan ketentuan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain yang mempunyai keterkaitan hukum (nexus) yang serupa secara substansial dengan keterkaitan hukum (nexus) di INDONESIA.
C.
KEWAJIBAN PELAPORAN (BAGIAN II BATANG TUBUH (SECTION II) DAN PENJELASAN (COMMENTARIES) CARF)
1. Untuk setiap tahun kalender yang relevan atau periode pelaporan lainnya, dan tunduk pada kewajiban PJAK Pelapor CARF sebagaimana diatur dalam Huruf B dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam Huruf D, PJAK Pelapor CARF wajib melaporkan informasi mengenai Pengguna Aset Kripto yang merupakan Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan atau yang mempunyai pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagai berikut:
a. identitas setiap Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan, antara lain:
1) nama lengkap:
a) dalam hal Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan merupakan orang pribadi, nama lengkap meliputi nama depan, nama tengah, dan/atau nama belakang sesuai dengan identitas resmi atau dokumen pembuktian dari Negara Domisili yang diberikan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan; atau b) dalam hal Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan merupakan entitas, nama lengkap sesuai dengan dokumen pendirian entitas atau perubahannya dari Negara Domilisi yang diberikan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan;
2) alamat terkini di Negara Domisili;
3) Negara Domisili untuk tujuan perpajakan;
4) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) atau nomor yang memiliki fungsi setara dengan TIN pada setiap Negara Domisili Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan;
5) tempat dan tanggal lahir, dalam hal Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan merupakan orang pribadi;
6) status apakah pernyataan diri yang valid (valid self- certification) telah diberikan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan; dan 7) identitas pengendali entitas, dalam hal Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan yang terhadapnya telah dilakukan prosedur identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Huruf D, dan diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan:
a) nama orang pribadi pengendali entitas;
b) alamat orang pribadi pengendali entitas;
c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
d) nomor identitas wajib pajak orang pribadi pengendali entitas pada setiap Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas;
f) peran yang dimiliki oleh setiap orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person) sebagai pengendali entitas; dan g) status apakah pernyataan diri yang valid (valid self- certification) telah diberikan oleh setiap orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan (reportable person), identitas pengendali entitas hanya wajib disampaikan dalam hal Pengguna Aset Kripto Entitas yang wajib dilaporkan bukan merupakan entitas aktif yang memiliki satu atau lebih pengendali entitas yang wajib dilaporkan;
b. nama, alamat dan nomor identitas perpajakan dari PJAK Pelapor CARF, misalnya NPWP;
c. untuk setiap jenis Aset Kripto Relevan yang terjadi Transaksi Relevan selama tahun kalender yang bersangkutan atau periode pelaporan lain:
1) nama lengkap jenis Aset Kripto Relevan;
2) jumlah bruto agregat yang dibayarkan dalam Mata Uang Fiat, jumlah unit agregat Aset Kripto Relevan, dan jumlah Transaksi Relevan sehubungan dengan akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Mata Uang Fiat;
3) jumlah bruto agregat yang dibayarkan dalam Mata Uang Fiat, jumlah unit agregat Aset Kripto Relevan, dan jumlah Transaksi Relevan sehubungan dengan pelepasan Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Mata Uang Fiat;
4) nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan, jumlah unit agregat Aset Kripto Relevan, dan jumlah Transaksi Relevan sehubungan dengan akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Aset Kripto Relevan lainnya;
5) nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan, jumlah unit agregat Aset Kripto Relevan, dan jumlah Transaksi Relevan sehubungan dengan pelepasan Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Aset Kripto Relevan lainnya;
6) nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan, jumlah unit agregat Aset Kripto Relevan, dan jumlah Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan;
7) nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan, jumlah unit agregat Aset Kripto Relevan, dan jumlah Transaksi Relevan, yang dikelompokkan berdasarkan jenis Transfer yang diketahui oleh PJAK Pelapor CARF sehubungan dengan Transfer kepada Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang tidak tercakup pada butir 2) dan butir 4);
8) nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan, jumlah unit agregat Aset Kripto Relevan dan jumlah Transaksi Relevan, yang dikelompokkan berdasarkan jenis Transfer yang diketahui oleh PJAK Pelapor CARF sehubungan dengan Transfer oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib
Dilaporkan yang tidak tercakup pada butir 3), butir 5) dan butir 6); dan/atau 9) nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan, jumlah unit agregat Aset Kripto Relevan sehubungan dengan Transfer oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang difasilitasi oleh PJAK Pelapor CARF ke alamat dompet (wallet) yang tidak diketahui oleh PJAK Pelapor CARF untuk dikaitkan dengan penyedia jasa aset virtual, atau Lembaga Keuangan;
d. dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan:
1) nilai pasar wajar dan jumlah unit atas setiap Aset Kripto Relevan yang dimiliki Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan pada akhir periode pelaporan; dan 2) nilai saldo rekening deposit dalam Mata Uang Fiat yang dimiliki Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan pada akhir periode pelaporan.
2. Nomor identitas wajib pajak tidak wajib dilaporkan dalam hal:
a. nomor identitas wajib pajak tidak diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF di mana Pengguna Aset Kripto menjadi subjek pajak dalam negeri; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF tempat Pengguna Aset Kripto menjadi subjek pajak dalam negeri, tidak mewajibkan pengumpulan informasi nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF dimaksud.
3. Ketentuan Penilaian dan Konversi Mata Uang untuk Transaksi Pertukaran antara Aset Kripto Relevan dengan Mata Uang Fiat Untuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c butir 2) dan butir 3):
a. jumlah yang dibayarkan atau diterima harus dilaporkan dalam Mata Uang Fiat yang digunakan untuk membayar atau menerima jumlah tersebut;
b. apabila jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan atau diterima dalam beberapa Mata Uang Fiat, jumlah tersebut harus dilaporkan dalam satu Mata Uang Fiat, yang dikonversi pada saat setiap Transaksi Relevan dengan cara yang diterapkan secara konsisten oleh PJAK Pelapor CARF;
c. PJAK Pelapor CARF harus melakukan agregasi seluruh transaksi yang teratribusikan pada setiap kategori pelaporan (pelaporan Transaksi Pertukaran berupa akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Mata Uang Fiat dan pelaporan Transaksi Pertukaran berupa pelepasan Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Mata Uang Fiat) atas setiap jenis Aset Kripto Relevan yang dilakukan konversi mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
4. Ketentuan Penilaian dan Konversi Mata Uang untuk Transaksi Pertukaran antara satu atau lebih Aset Kripto Relevan, Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan, dan Transfer
a. Untuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c butir 4) sampai dengan butir 9), nilai pasar wajar harus ditentukan dan dilaporkan dalam satu Mata Uang Fiat, yang dinilai pada saat setiap Transaksi Relevan dengan cara yang diterapkan secara konsisten oleh PJAK Pelapor CARF.
b. Untuk pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 4) dan butir 5):
1) PJAK Pelapor CARF dapat mengandalkan nilai pasangan perdagangan (trading pairs) yang ditetapkan PJAK Pelapor CARF atas Transaksi Pertukaran berupa akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Mata Uang Fiat untuk penentuan nilai pasar wajar kedua jenis Aset Kripto Relevan; dan 2) PJAK Pelapor CARF harus melakukan agregasi seluruh transaksi yang teratribusikan pada setiap kategori pelaporan (pelaporan Transaksi Pertukaran berupa akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Aset Kripto Relevan lainnya dan pelaporan Transaksi Pertukaran berupa pelepasan Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Aset Kripto Relevan lainnya) atas setiap jenis Aset Kripto Relevan yang dilakukan konversi mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
c. Untuk pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c butir 6) sampai dengan butir 9):
1) PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan referensi nilai pasangan perdagangan (trading pairs) yang ditetapkan PJAK Pelapor CARF atas Transaksi Pertukaran berupa akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Mata Uang Fiat untuk penentuan nilai pasar wajar Aset Kripto Relevan saat terjadi Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan atau Transfer;
2) dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak MENETAPKAN nilai pasangan perdagangan (trading pairs) atas Transaksi Pertukaran berupa akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menggunakan Mata Uang Fiat, metode penilaian harus diandalkan pada:
a) nilai buku yang seharusnya digunakan atas Aset Kripto Relevan dalam penyelenggaraan akuntansi internal PJAK Pelapor CARF;
b) apabila nilai buku sebagaimana dimaksud pada poin a) tidak tersedia, nilai yang disediakan oleh perusahaan pihak ketiga atau laman situs yang melakukan agregasi harga terkini yang harus digunakan atas Aset Kripto Relevan, jika metode penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga dimaksud diperkirakan menyediakan indikator nilai yang dapat diandalkan;
c) apabila kedua nilai sebagaimana dimaksud pada poin a) dan poin b) tidak tersedia, penilaian terkini Aset Kripto Relevan yang dilakukan PJAK Pelapor CARF harus digunakan; dan d) apabila ketiga nilai sebagaimana dimaksud pada poin a), poin b) dan poin c) tidak tersedia, perkiraan yang wajar dapat digunakan sebagai pilihan terakhir.
3) PJAK Pelapor CARF harus melakukan agregasi seluruh transaksi yang teratribusikan pada setiap kategori pelaporan (pelaporan Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan, Transfer dari Pengguna Aset Kripto, Transfer kepada Pengguna Aset Kripto, dan Transfer ke dompet eksternal) atas setiap jenis Aset Kripto Relevan yang dilakukan konversi mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c.
5. Informasi yang dilaporkan harus mengidentifikasi Mata Uang Fiat di mana setiap jumlah Mata Uang Fiat dilaporkan.
6. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilaporkan selambat-lambatnya 30 April tahun kalender setelahnya.
D.
PROSEDUR IDENTIFIKASI REKENING KEUANGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN CARF (BAGIAN III BATANG TUBUH (SECTION III) CARF) Pengguna Aset Kripto diperlakukan sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan mulai tanggal yang bersangkutan diidentifikasi sesuai dengan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF yang dijelaskan dalam bagian ini.
1. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF atas Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Prosedur berikut diterapkan untuk menentukan apakah Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi merupakan Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan.
a. Pada saat pembukaan akun Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi, atau proses identifikasi terhadap Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama yang harus dilakukan paling lama tanggal 31 Desember 2026, PJAK Pelapor CARF harus memperoleh pernyataan diri (self-certification) yang memungkinkan PJAK Pelapor CARF untuk menentukan domisili Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi untuk tujuan perpajakan dan memastikan kewajaran pernyataan diri (self-certification) berdasarkan informasi yang diperoleh PJAK Pelapor CARF, termasuk dokumentasi apa pun yang dikumpulkan berdasarkan pada Prosedur AML/KYC.
b. Jika suatu saat terjadi perubahan keadaan sehubungan dengan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang menyebabkan PJAK Pelapor CARF mengetahui, atau mempunyai alasan untuk mengetahui, bahwa pernyataan diri (self-certification) yang asli tidak benar atau tidak dapat dipercaya, PJAK Pelapor CARF tidak boleh mengacu pada dokumen asli tersebut dan harus mendapatkan dokumen yang
sah yang dapat menunjukkan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi tersebut.
2. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF atas Pengguna Aset Kripto Entitas Prosedur ini diterapkan untuk menentukan apakah Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan, selain entitas yang dikecualikan atau entitas aktif, dengan satu atau lebih pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
a. Menentukan apakah Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan 1) Pada saat pembukaan akun Pengguna Aset Kripto Entitas, atau proses identifikasi terhadap Pengguna Aset Kripto Entitas Lama yang harus dilakukan paling lama tanggal 31 Desember 2026, PJAK Pelapor CARF harus memperoleh pernyataan diri (self-certification) yang memungkinkan PJAK Pelapor CARF untuk menentukan domisili Pengguna Aset Kripto Entitas untuk tujuan perpajakan dan memastikan kewajaran pernyataan diri (self-certification) berdasarkan informasi yang diperoleh PJAK Pelapor CARF, termasuk dokumentasi apa pun yang dikumpulkan berdasarkan pada Prosedur AML/KYC.
Apabila Pengguna Aset Kripto Entitas menyatakan tidak mempunyai domisili untuk keperluan perpajakan, maka PJAK Pelapor CARF dapat mengandalkan tempat pengelolaan efektif atau alamat kantor pusat untuk menentukan domisili Pengguna Aset Kripto Entitas.
2) Apabila dalam pernyataan diri (self-certification) menunjukkan bahwa Pengguna Aset Kripto Entitas berdomisili di Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Transaksi Aset Kripto, maka PJAK Pelapor CARF harus memperlakukan Pengguna Aset Kripto Entitas sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan, kecuali jika ditentukan secara wajar berdasarkan pernyataan diri (self- certification) atau informasi yang dimilikinya atau tersedia untuk umum, bahwa Pengguna Aset Kripto Entitas adalah entitas yang dikecualikan.
b. Menentukan apakah Entitas mempunyai satu atau lebih Pengendali Entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan Terhadap Pengguna Aset Kripto Entitas selain entitas yang dikecualikan, PJAK Pelapor CARF harus menentukan apakah terdapat satu atau lebih pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, kecuali jika ditentukan bahwa Pengguna Aset Kripto Entitas tersebut merupakan entitas aktif, berdasarkan pernyataan diri (self-certification) dari Pengguna Aset Kripto Entitas.
1) Penentuan Pengendali Entitas Pengguna Aset Kripto Entitas.
Untuk tujuan menentukan pengendali entitas dari Pengguna Aset Kripto Entitas, PJAK Pelapor CARF dapat mengandalkan informasi yang dikumpulkan dan dipelihara sesuai dengan Prosedur AML/KYC, dengan ketentuan bahwa prosedur tersebut konsisten dengan Rekomendasi FATF 2012 (sebagaimana yang telah diperbarui pada bulan Juni 2019 berkaitan dengan penyedia layanan aset virtual).
Jika PJAK Pelapor CARF tidak diwajibkan secara hukum untuk menerapkan Prosedur AML/KYC yang konsisten dengan Rekomendasi FATF 2012 (sebagaimana diperbarui pada bulan Juni 2019 terkait dengan penyedia layanan aset virtual), maka penyedia layanan aset virtual tersebut harus menerapkan prosedur serupa secara substansial untuk tujuan menentukan pengendali entitas.
2) Penentuan apakah pengendali entitas dari Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
Untuk tujuan penentuan apakah pengendali entitas merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, maka PJAK Pelapor CARF harus berdasarkan pada self- certification dari Pengguna Aset Kripto Entitas atau pengendali entitas yang memungkinkan PJAK Pelapor CARF untuk menentukan domisili pengendali entitas untuk tujuan perpajakan dan mengonfirmasi kewajaran pernyataan diri (self-certification) tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh PJAK Pelapor CARF, termasuk dokumentasi apa pun yang dikumpulkan sesuai dengan Prosedur AML/KYC.
c. Jika suatu saat terjadi perubahan keadaan sehubungan dengan Pengguna Aset Kripto Entitas atau pengendali entitas yang menyebabkan PJAK Pelapor CARF mengetahui, atau mempunyai alasan untuk mengetahui, bahwa pernyataan diri (self-certification) yang asli adalah salah atau tidak dapat dipercaya, PJAK Pelapor CARF tidak boleh mengacu pada dokumen asli tersebut dan harus mendapatkan dokumen yang sah yang dapat menunjukkan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto Entitas atau pengendali entitas tersebut.
3. Persyaratan keabsahan pernyataan diri (self-certification)
a. Pernyataan diri (self-certification) yang diberikan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau pengendali entitas hanya berlaku jika ditandatangani atau diafirmasi secara positif oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau pengendali entitas, dengan tanggal pernyataan diri (self-certification) paling lambat pada tanggal penerimaan pernyataan diri (self-certification) tersebut dan memuat informasi sebagai berikut:
1) nama lengkap;
2) alamat tempat tinggal;
3) yurisdiksi domisili untuk tujuan perpajakan; dan
4) nomor identitas wajib pajak di setiap Yurisdiksi Tujuan Pelaporan bagi masing-masing Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan;
b. Pernyataan diri (self-certification) yang diberikan oleh Pengguna Aset Kripto Entitas hanya berlaku jika ditandatangani atau diafirmasi secara positif oleh Pengguna Aset Kripto dengan tanggal pernyataan diri (self-certification) paling lambat pada tanggal penerimaan pernyataan diri (self-certification) tersebut dan memuat informasi sebagai berikut:
1) nama resmi;
2) alamat;
3) yurisdiksi domisili untuk tujuan perpajakan;
4) nomor identitas wajib pajak di setiap Yurisdiksi Tujuan Pelaporan bagi masing-masing Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan;
5) dalam hal Pengguna Aset Kripto Entitas selain entitas aktif atau entitas yang dikecualikan, informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a sehubungan dengan setiap pengendali entitas dari Pengguna Aset Kripto Entitas, kecuali pengendali entitas tersebut telah memberikan pernyataan diri (self- certification) sesuai dengan angka 3 huruf a, serta peran yang menjadi dasar bahwa setiap Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan merupakan pengendali entitas, jika belum ditentukan berdasarkan Prosedur AML/KYC;
dan 6) sepanjang dapat diterapkan, informasi mengenai kriteria yang dipenuhi untuk diperlakukan sebagai entitas aktif atau entitas yang dikecualikan.
c. Dengan tidak mengurangi ketentuan pada angka 3 huruf a dan b, nomor identitas wajib pajak tidak wajib diperoleh apabila nomor identitas wajib pajak tidak diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Transaksi Aset Kripto terkait, atau hukum domestik Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Transaksi Aset Kripto yang bersangkutan tidak mensyaratkan perolehan nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Transaksi Aset Kripto tersebut.
d. Nomor identitas wajib pajak tidak wajib diperoleh apabila yurisdiksi domisili Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan tidak menerbitkan NPWP kepada Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan, atau hukum domestik Yurisdiksi Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang bersangkutan tidak mewajibkan perolehan NPWP yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan tersebut.
4. Persyaratan Umum Identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF
a. PJAK Pelapor CARF yang juga merupakan LJK, LJK lainnya, atau Entitas lainnya untuk tujuan Standar Pelaporan Umum (CRS) dapat mengandalkan prosedur identifikasi sesuai
dengan Lampiran I Huruf C Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan ini untuk tujuan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sesuai dengan Bagian ini.
b. PJAK Pelapor CARF juga dapat mengandalkan pernyataan diri (self-certification) yang telah dikumpulkan untuk tujuan perpajakan lainnya, dengan ketentuan pernyataan diri (self- certification) tersebut memenuhi persyaratan angka 3.
c. PJAK Pelapor CARF dapat mengandalkan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF, namun kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab PJAK Pelapor CARF.
d. PJAK Pelapor CARF wajib memelihara seluruh dokumentasi dan data dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun setelah berakhirnya jangka waktu PJAK Pelapor CARF wajib melaporkan informasi yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada Huruf C.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2025.....
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
A.
PERINCIAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK OLEH PJAK PELAPOR CARF DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. KETERANGAN TERKAIT PENGIRIMAN LAPORAN (MESSAGE HEADER)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
1.1 SendingEntityIN Elemen ini memuat nomor identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PJAK Pelapor CARF tanpa menggunakan tanda baca
1.2 TransmittingCountry Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, yakni “ID”
1.3 ReceivingCountry Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi penerima laporan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
1.4 MessageType Elemen ini memuat jenis laporan yang disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF, yaitu “CARF” (Crypto- Asset Reporting Framework)
1.5 Warning Elemen ini memuat penjelasan yang dapat disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF terkait laporan yang bersifat teks bebas yang dapat diisikan oleh PJAK Pelapor CARF sesuai kebutuhan
1.6 Contact Elemen ini memuat informasi kontak PJAK Pelapor CARF bersifat teks bebas yang mencakup nama dan kontak petugas pelaksana PJAK Pelapor CARF
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
1.7 MessageRefIdD Elemen ini memuat isian yang berfungsi sebagai pengenal unik (unique identifier) atas laporan yang disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF
1.8 MessageTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis laporan yang disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF Kode jenis laporan yang digunakan:
1. CARF701: Laporan yang memuat informasi baru (new information)
2. CARF702: Laporan yang memuat informasi koreksi (correction) atau menghapus informasi yang sebelumnya disampaikan (deletion)
3. CARF703: Laporan nihil
1.9 ReportingPeriod Elemen ini memuat periode yang dilaporkan dalam laporan yang disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF yang disampaikan dalam format YYYY-MM-DD dengan mencantumkan hari terakhir dari periode yang dilaporkan
1. YYYY: Tahun periode
2. MM: Bulan periode
3. DD: Tanggal periode
1.10 Timestamp Elemen ini memuat tanggal dan waktu laporan selesai disusun oleh PJAK Pelapor CARF yang disampaikan dalam format YYYY-MM-DD’T’hh:mm:ss
1. YYYY: Tahun laporan selesai disusun
2. MM: Bulan laporan selesai disusun
3. DD: Tanggal laporan selesai disusun
4. hh: Jam laporan selesai disusun
5. mm: Menit laporan selesai disusun
6. ss: Detik laporan selesai disusun
2. KETERANGAN TERKAIT PJAK PELAPOR CARF
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1 RCASP Elemen ini memuat informasi untuk mengidentifikasi PJAK Pelapor CARF dan keterkaitannya dengan yurisdiksi pelaporan
2.1.1 RCASP ID Elemen ini memuat informasi untuk mengidentifikasi PJAK Pelapor CARF merupakan suatu entitas atau individu
2.1.1.1 Entity Elemen ini memuat informasi PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Entitas di INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.1.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi PJAK Pelapor CARF Entitas yang diisi dengan nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan
2.1.1.1.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Entitas yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.1.3 IN Elemen ini memuat informasi nomor identifikasi lainnya bagi PJAK Pelapor CARF Entitas yang dapat diisi dengan nomor pendaftaran perusahaan, Entity Identification Number (EIN), atau nomor identifikasi lain yang berlaku di yurisdiksi tertentu
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.1.1.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Entitas yang terdaftar di INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.1.3.2 INType Atribut ini memuat tipe identitas lainnya yang diisi dengan:
• LEI, untuk pelaporan legal entity identifier, yaitu pengenal global unik bagi entitas hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan dan diformat sebagai kode alfanumerik 20 karakter berdasarkan standar ISO 17442;
• EIN, untuk pelaporan entity identification number (nomor identifikasi entitas);
• BRN, untuk pelaporan business registration number (nomor pendaftaran usaha); atau • Lainnya (Other)
2.1.1.1.4 Name Elemen ini memuat Informasi Nama PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5 Address Elemen ini memuat informasi lengkap mengenai alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.1 LegalAddressType Ini adalah tipe data untuk atribut suatu alamat. Tipe data ini menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.1.1.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara atau Yurisdiksi alamat PJAK Pelapor CARF Entitas yang diisi dengan “ID”
2.1.1.1.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat PJAK Pelapor CARF dalam format Fixed
2.1.1.1.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi nama jalan dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
2.1.1.2 Individual
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Elemen ini memuat informasi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi di INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.2.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang diisi dengan Nomor Identitas Kependudukan atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan
2.1.1.2.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.2.3 IIN Elemen ini memuat nomor identifikasi lainnya bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi selain TIN
2.1.1.2.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.2.4 Name Elemen ini memuat nama individu PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.1 NameType Atribut ini memuat kode jenis nama yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.1.2.4.2 PrecedingTitle Elemen ini memuat informasi gelar depan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.3 Title Elemen ini memuat informasi gelar PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.4 FirstName Elemen ini memuat informasi nama depan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.5 MiddleName Elemen ini memuat informasi nama tengah PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.6 NamePrefix Elemen ini memuat informasi imbuhan penamaan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.7 LastName Elemen ini memuat informasi nama belakang PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.8 GenerationIdentifier Elemen ini memuat informasi pengenal generasi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.9 Suffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.10 GeneralSuffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang lainnya PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5 Address Elemen ini memuat informasi alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.1 LegalAddressType Atribut ini memuat informasi karakter alamat menggunakan tipe data yang menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
2.1.1.2.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi dengan format berdasarkan Standar ISO 3166-1 Alpha 2
2.1.1.2.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi dalam format Fixed
2.1.1.2.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.1.2.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan terkait alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
2.1.1.2.6 Nationality Elemen ini memuat informasi kewarganegaraan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7 BirthInfo Elemen ini memuat informasi terkait kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.1 BirthDate Elemen ini memuat informasi tanggal lahir PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2 BirthPlace Elemen ini memuat informasi tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2.1 City Elemen ini memuat informasi kota kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2.2 CitySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2.3 CountryInfo Elemen ini memuat informasi negara atau yurisdiksi tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2.3.1 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
2.1.1.2.7.2.3.2 FormerCountryName Elemen ini memuat nama negara atau yurisdiksi tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang tidak tercantum dalam format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.2 Nexus Elemen ini memuat informasi keterkaitan PJAK Pelapor CARF dengan INDONESIA yang menjadi dasar PJAK Pelapor CARF melakukan pelaporan, yaitu:
• CARF901 – Tax Residence (PJAK Pelapor CARF memiliki tax residency (domisili pemajakan) di INDONESIA) • CARF902 – Incorporation (PJAK Pelapor CARF didirikan secara hukum dan memiliki kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak di INDONESIA) • CARF903 – Management (PJAK Pelapor CARF dikelola secara aktif di INDONESIA, seperti tempat kedudukan kantor pusat atau pengambilan keputusan utama berada) • CARF904 – Place of Business (PJAK Pelapor CARF memiliki tempat usaha tetap di INDONESIA) • CARF905 – Branch (PJAK Pelapor CARF memiliki cabang di INDONESIA)
2.1.3 OtherNexus Elemen opsional yang dapat dipilih oleh untuk digunakan dalam pelaporan domestik atau untuk memberi tahu Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF terkait. Elemen ini menunjukkan bahwa PJAK Pelapor CARF memiliki nexus yang setara atau lebih kuat di yurisdiksi lain, sehingga pelaporan sesuai dengan ketentuan CARF akan dilakukan di yurisdiksi tersebut
2.1.3.1 Nexus Atribut ini memuat informasi hubungan atau keterkaitan antara antara PJAK Pelapor CARF dengan negara atau yurisdiksi pelaporan yang menjadi dasar PJAK Pelapor CARF melakukan pelaporan, yaitu:
• CARF901 – Tax Residence (PJAK Pelapor CARF memiliki tax residency (domisili pemajakan) di negara atau yurisdiksi pelaporan)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF902 – Incorporation (PJAK Pelapor CARF didirikan secara hukum dan memiliki kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak di negara atau yurisdiksi pelaporan) • CARF903 – Management (PJAK Pelapor CARF dikelola secara aktif di negara atau yurisdiksi pelaporan, seperti tempat kedudukan kantor pusat atau pengambilan keputusan utama berada) • CARF904 – Place of Business (PJAK Pelapor CARF memiliki tempat usaha tetap di negara atau yurisdiksi pelaporan) • CARF905 – Branch (PJAK Pelapor CARF memiliki cabang di negara atau yurisdiksi pelaporan) • CARF906 – Authorisation (PJAK Pelapor CARF melaporkan di negara anggota Uni Eropa tempatnya diotorisasi berdasarkan Regulasi UE 2023/1114) • CARF907 – Remote Services (PJAK Pelapor CARF yang tidak diotorisasi di Uni Eropa melaporkan di negara anggota Uni Eropa tempatnya terdaftar secara tunggal untuk layanan jarak jauh)
2.1.3.2 ResCountryCode Atribut ini memuat kode negara domisili dari yurisdiksi lain tempat pelaporan sesuai dengan ketentuan CARF dilakukan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
2.1.4 DocSpec Elemen ini memuat isian yang berfungsi untuk mengidentifikasi informasi yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF
2.1.4.1 DocTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis informasi yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF yang menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan data baru, koreksi atas data yang sudah dikirim
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN sebelumnya, menghapus data yang sudah dikirim, atau kirim ulang data hanya untuk elemen RCASP
2.1.4.2 DocRefIdD Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi keuangan yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF
2.1.4.3 CorrDocRefIdD Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi yang dilakukan koreksi (correction) atau penghapusan (deletion) oleh PJAK Pelapor CARF
3. KETERANGAN TERKAIT PENGGUNA ASET KRIPTO YANG WAJIB DILAPORKAN
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1 CryptoUsers Elemen ini memuat informasi identifikasi tentang setiap Pengguna Aset Kripto (termasuk tentang pengendali entitas dari Pengguna Aset Kripto berbentuk Entitas tertentu), serta informasi tentang Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan sesuai dengan ketentuan CARF
3.1.1 User ID Elemen ini mengidentifikasi Pengguna Aset Kripto dan memungkinkan pilihan antara elemen Entitas dan Individu
3.1.1.1 Entity Elemen ini memuat informasi Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili bagi Pengguna Aset Kripto Entitas:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.1.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi Pengguna Aset Kripto Entitas:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Taxpayer Identification Number sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya
3.1.1.1.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan bagi Pengguna Aset Kripto Entitas:
a. yang merupakan entitas Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan entitas Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.1.3 IN Elemen ini memuat informasi nomor identifikasi lainnya selain TIN bagi Pengguna Aset Kripto Entitas yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dapat diisi dengan nomor pendaftaran perusahaan, Entity Identification Number (EIN), atau nomor identifikasi lain yang berlaku di yurisdiksi tertentu
3.1.1.1.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya bagi Pengguna Aset Kripto Entitas
a. yang merupakan entitas yang terdaftar INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan entitas yang terdaftar di INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara/yurisdiksi Entitas terdaftar berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
2.1.1.1.3.2 INType Atribut ini memuat tipe nomor identifikasi lainnya yang diisi dengan:
• LEI, untuk pelaporan legal entity identifier, yaitu pengenal global unik bagi entitas hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan dan diformat sebagai kode alfanumerik 20 karakter berdasarkan standar ISO 17442;
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • EIN, untuk pelaporan entity identification number (nomor identifikasi entitas);
• BRN, untuk pelaporan business registration number (nomor pendaftaran usaha); atau • Lainnya (Other)
3.1.1.1.4 Name Elemen ini memuat Informasi nama Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5 Address Elemen ini memuat informasi lengkap mengenai alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.1 LegalAddressType Ini adalah tipe data untuk atribut suatu alamat. Tipe data ini menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
3.1.1.1.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara atau Yurisdiksi alamat bagi Pengguna Aset Kripto Entitas:
a. yang merupakan Entitas yang beralamat di INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan Entitas yang beralamat di INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara atau yurisdiksi alamat Entitas berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.1.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat Pengguna Aset Kripto Entitas dalam format Fixed
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.1.1.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi nama jalan Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi, Prefektur, atau Negara Bagian dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
3.1.1.2 Individual Elemen ini memuat informasi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.2.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Nomor Identitas Kependudukan atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Taxpayer Identification Number sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya
3.1.1.2.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi:
a. yang merupakan orang pribadi Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan orang pribadi Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.2.3 IIN Elemen ini memuat nomor identifikasi lainnya selain TIN bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3.1.1.2.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya berdasarkan format standar internasional
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN ISO 3166-1 Alpha 2, bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
3.1.1.2.4 Name Elemen ini memuat nama individu Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.1 NameType Atribut ini memuat kode jenis nama yang dilaporkan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.2 PrecedingTitle Elemen ini memuat informasi gelar depan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.3 Title Elemen ini memuat informasi gelar Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.4 FirstName Elemen ini memuat informasi nama depan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.5 MiddleName Elemen ini memuat informasi nama tengah Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.6 NamePrefix Elemen ini memuat informasi imbuhan penamaan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.7 LastName Elemen ini memuat informasi nama belakang Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.8 GenerationIdentifier Elemen ini memuat informasi pengenal generasi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.9 Suffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.10 GeneralSuffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang lainnya Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5 Address
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Elemen ini memuat informasi alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.1 LegalAddressType Atribut ini memuat informasi karakter alamat menggunakan tipe data yang menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
3.1.1.2.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi dengan format berdasarkan Standar ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.2.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi dalam format Fixed
3.1.1.2.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.1.2.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan terkait alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
3.1.1.2.6 Nationality Elemen ini memuat informasi kewarganegaraan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7 BirthInfo Elemen ini memuat informasi terkait kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.1 BirthDate Elemen ini memuat informasi tanggal lahir Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2 BirthPlace Elemen ini memuat informasi tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2.1 City Elemen ini memuat informasi kota kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2.2 CitySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2.3 CountryInfo
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Elemen ini memuat informasi negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2.3.1 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.2.7.2.3.2 FormerCountryName Elemen ini memuat nama negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang tidak tercantum dalam format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2 Controlling Person Elemen ini memuat nama setiap pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Jika terdapat lebih dari satu pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, maka nama semua orang pribadi yang wajib dilaporkan tersebut harus dilaporkan dengan mengulang elemen ini
3.1.2.1 Individual Elemen ini memuat informasi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.1.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi:
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Nomor Identitas Kependudukan atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Taxpayer Identification Number sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya
3.1.2.1.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi:
a. yang merupakan orang pribadi Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan orang pribadi Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.1.3 IIN Elemen ini memuat nomor identifikasi lainnya selain TIN bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3.1.2.1.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
3.1.2.1.4 Name Elemen ini memuat nama individu pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.2.1.4.1 NameType Atribut ini memuat kode jenis nama yang dilaporkan oleh pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.2 PrecedingTitle Elemen ini memuat informasi gelar depan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.3 Title Elemen ini memuat informasi gelar pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.4 FirstName Elemen ini memuat informasi nama depan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.5 MiddleName Elemen ini memuat informasi nama tengah pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.6 NamePrefix Elemen ini memuat informasi imbuhan penamaan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.7 LastName Elemen ini memuat informasi nama belakang pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.8 GenerationIdentifier Elemen ini memuat informasi pengenal generasi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.9 Suffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.10 GeneralSuffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang lainnya pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5 Address Elemen ini memuat informasi alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.1 LegalAddressType Atribut ini memuat informasi karakter alamat menggunakan tipe data yang menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
3.1.2.1.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan dengan format berdasarkan Standar ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.1.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan dalam format Fixed
3.1.2.1.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.2.1.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan terkait alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
3.1.2.1.6 Nationality Elemen ini memuat informasi kewarganegaraan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7 BirthInfo Elemen ini memuat informasi terkait kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.1 BirthDate Elemen ini memuat informasi tanggal lahir pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.2 BirthPlace Elemen ini memuat informasi tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.2.1 City Elemen ini memuat informasi kota kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.2.1.7.2.2 CitySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.2.3 CountryInfo Elemen ini memuat informasi negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.2.3.1 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.1.7.2.3.2 FormerCountryName Elemen ini memuat nama negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan yang tidak tercantum dalam format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.2 CtrlgPersonType Elemen ini memuat informasi yang memungkinkan identifikasi atau mengklasifikasikan jenis dari setiap pengendali entitas, antara lain:
• CARF801 – CP of legal person – ownership (pengendali entitas yang memiliki kendali melalui kepemilikan saham atau ekuitas) • CARF802 – CP of legal person – other means (pengendali entitas yang memiliki kendali melalui cara lain, misalnya perjanjian atau hak istimewa.) • CARF803 – CP of legal person – senior managing official (pengendali entitas yang merupakan pejabat eksekutif senior, jika tidak ada pengendali entitas yang dapat diidentifikasi melalui kepemilikan atau cara lain)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF804 – CP of legal arrangement – trust – settlor (orang yang mendirikan trust) • CARF805 – CP of legal arrangement – trust – trustee (orang yang mengelola trust) • CARF806 – CP of legal arrangement – trust – protector (orang yang memiliki hak untuk mengawasi atau mengarahkan trustee) • CARF807 – CP of legal arrangement – trust – beneficiary (orang yang menerima manfaat dari trust) • CARF808 – CP of legal arrangement – trust – other (peran lain dalam trust yang tidak termasuk dalam kategori di atas) • CARF809 – CP of legal arrangement – other – settlor-equivalent (orang yang memiliki peran setara dengan pendiri trust) • CARF810 – CP of legal arrangement – other – trustee-equivalent (orang yang memiliki peran setara dengan pengelola trust) • CARF811 – CP of legal arrangement – other – protector-equivalent (orang yang memiliki peran setara dengan pengawas trust) • CARF812 – CP of legal arrangement – other – beneficiary-equivalent (orang yang memiliki peran setara dengan penerima manfaat trust) • CARF813 – CP of legal arrangement – other – other-equivalent (peran lain yang setara dengan peran dalam trust, tetapi tidak termasuk dalam kategori di atas)
3.1.3 RelevantTransactions Elemen ini memuat informasi tentang transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto selama periode pelaporan dan yang memenuhi kriteria pelaporan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1 CryptoAsset Elemen ini memuat nama Aset Kripto Relevan dari transaksi yang dilaporkan. Nama Aset Kripto Relevan tersebut harus dilaporkan sesuai dengan penamaan dalam Digital Token Identifier, jika tersedia.
3.1.3.1.1 CryptotoCryptoIn Elemen ini memuat informasi transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menyerahkan Aset Kripto Relevan lainnya selama periode pelaporan
3.1.3.1.1.1 ExchangeType Elemen ini memuat informasi untuk mengklasifikasikan atau menjelaskan lebih lanjut jenis transaksi pertukaran yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto, antara lain:
• CARF401 – Staking (proses mengunci aset kripto untuk mendukung operasi jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan) • CARF402 – Crypto Loan (transaksi pinjaman aset kripto) • CARF403 – Wrapping (proses mengubah aset kripto asli menjadi versi yang kompatibel dengan blockchain lain) • CARF404 – Collateral (penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam suatu transaksi)
3.1.3.1.1.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi jumlah transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menyerahkan Aset Kripto Relevan lainnya
3.1.3.1.1.3 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang diperoleh, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.1.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.1.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang diperoleh, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.2 CryptotoCryptoOut Elemen ini memuat informasi transaksi pelepasan Aset Kripto Relevan yang ditukar menjadi Aset Kripto Relevan lainnya selama periode pelaporan
3.1.3.1.2.1 ExchangeType Elemen ini memuat informasi untuk mengklasifikasikan atau menjelaskan lebih lanjut jenis transaksi pertukaran yang dilakukan oleh pengguna aset kripto, antara lain:
• CARF401 – Staking (proses mengunci aset kripto untuk mendukung operasi jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan) • CARF402 – Crypto Loan (transaksi pinjaman aset kripto) • CARF403 – Wrapping (proses mengubah aset kripto asli menjadi versi yang kompatibel dengan blockchain lain) • CARF404 – Collateral (penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam suatu transaksi)
3.1.3.1.2.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi jumlah transaksi pelepasan Aset Kripto Relevan yang ditukar menjadi Aset Kripto Relevan lainnya.
3.1.3.1.2.3 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang dilepas, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1.2.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.2.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang dilepas, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.3 CryptoFiatIn Elemen ini memuat informasi transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menyerahkan Mata Uang Fiat selama periode pelaporan
3.1.3.1.3.1 ExchangeType Elemen ini memuat informasi untuk mengklasifikasikan atau menjelaskan lebih lanjut jenis transaksi pertukaran yang dilakukan oleh pengguna aset kripto, antara lain:
• CARF401 – Staking (proses mengunci aset kripto untuk mendukung operasi jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan) • CARF402 – Crypto Loan (transaksi pinjaman aset kripto) • CARF403 – Wrapping (proses mengubah aset kripto asli menjadi versi yang kompatibel dengan blockchain lain) • CARF404 – Collateral (Penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam suatu transaksi)
3.1.3.1.3.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi jumlah transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan melalui pertukaran dengan Mata Uang Fiat
3.1.3.1.3.3 Amount Elemen ini memuat jumlah agregat yang dibayarkan untuk transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menyerahkan Mata Uang Fiat,
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.3.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.3.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang diakuisisi, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.4 CryptoFiatOut Elemen ini memuat informasi transaksi pelepasan Aset Kripto Relevan dengan menerima Mata Uang Fiat selama periode pelaporan
3.1.3.1.4.1 ExchangeType Elemen ini memuat informasi untuk mengklasifikasikan atau menjelaskan lebih lanjut jenis transaksi pertukaran yang dilakukan oleh pengguna aset kripto, antara lain:
• CARF401 – Staking (proses mengunci aset kripto untuk mendukung operasi jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan) • CARF402 – Crypto Loan (transaksi pinjaman aset kripto) • CARF403 – Wrapping (proses mengubah aset kripto asli menjadi versi yang kompatibel dengan blockchain lain) • CARF404 – Collateral (Penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam suatu transaksi)
3.1.3.1.4.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi jumlah transaksi pelepasan Aset Kripto yang Relevan melalui pertukaran dengan Mata Uang Fiat
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1.4.3 Amount Elemen ini memuat jumlah agregat yang diterima dari transaksi pelepasan Aset Kripto Relevan dengan menerima Mata Uang Fiat, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.4.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.4.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto yang Relevan yang dilepas, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.5 CryptoTransferIn Elemen ini memuat informasi tentang transfer masuk atas Aset Kripto Relevan selama periode pelaporan
3.1.3.1.5.1 TransferType Elemen ini memuat informasi tentang jenis transfer masuk yang diterima oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan, antara lain:
• CARF501 – Airdrop (transfer aset kripto yang diterima secara cuma-cuma, contohnya bagian dari promosi atau distribusi token baru) • CARF502 – Staking income (pendapatan yang diperoleh dari staking aset kripto) • CARF503 – Mining income (pendapatan yang diperoleh dari aktivitas mining (penambangan) aset kripto) • CARF504 – Crypto loan (transfer yang berasal dari pinjaman aset kripto)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF505 – Transfer from another RCASP (transfer yang berasal dari penyedia jasa aset kripto lain) • CARF506 – Sale of goods or services (transfer yang merupakan hasil dari penjualan barang atau jasa yang dibayar menggunakan aset kripto) • CARF507 – Collateral (transfer yang berkaitan dengan penggunaan aset kripto sebagai jaminan) • CARF508 – Other (jenis transfer lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas) • CARF509 – Unknown (digunakan sebagai nilai default jika penyedia layanan tidak mengetahui jenis transfer tersebut)
3.1.3.1.5.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi tentang jumlah transaksi transfer masuk dari Aset Kripto Relevan
3.1.3.1.5.3 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang diterima, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.5.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.5.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang diterima, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1.5.5 AltValuation Elemen ini mencantumkan metode penilaian alternatif jika metode tersebut digunakan oleh PJAK Pelapor CARF untuk menilai Aset Kripto Relevan, antara lain:
• CARF1001 – Book value (nilai yang tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan. Biasanya digunakan jika aset kripto dimiliki oleh entitas yang menyusun laporan keuangan formal) • CARF1002 – Third-party value (nilai yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen, seperti penyedia data harga kripto atau penilai profesional) • CARF1003 – Recent RCASP valuation (penilaian terbaru yang dilakukan oleh PJAK Pelapor CARF yang melaporkan transaksi) • CARF1004 – Reasonable estimate by RCASP (estimasi nilai yang wajar menurut penilaian internal PJAK Pelapor CARF, jika tidak tersedia sumber nilai lain yang lebih objektif)
3.1.3.1.6 CryptoTransferOut Elemen ini memuat informasi tentang transfer keluar atas Aset Kripto Relevan selama periode pelaporan
3.1.3.1.6.1 TransferType Elemen ini memuat informasi tentang jenis transfer keluar yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan, antara lain:
• CARF601 – Transfer to another RCASP (aset kripto dikirim ke penyedia jasa aset kripto lain) • CARF602 – Crypto loan (aset kripto dikirim sebagai bagian dari transaksi pinjaman kripto)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF603 – Purchase of goods or services (aset kripto digunakan untuk membeli barang atau jasa, selain transaksi yang sudah dilaporkan sebagai Reportable Retail Payment Transactions) • CARF604 – Collateral (aset kripto dikirim sebagai jaminan dalam suatu perjanjian, misalnya pinjaman atau derivatif) • CARF605 – Other (jenis transfer keluar lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas) • CARF606 – Unknown (digunakan sebagai nilai default jika PJAK Pelapor CARF tidak mengetahui jenis transfer keluar tersebut)
3.1.3.1.6.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi tentang jumlah transaksi transfer keluar dari Aset Kripto Relevan
3.1.3.1.6.3 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang ditransfer, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.6.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.6.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang ditransfer, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.6.5 AltValuation Elemen ini mencantumkan metode penilaian alternatif jika metode tersebut digunakan oleh PJAK Pelapor CARF untuk menilai Aset Kripto Relevan, antara lain:
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF1001 – Book value (nilai yang tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan. Biasanya digunakan jika aset kripto dimiliki oleh entitas yang menyusun laporan keuangan formal) • CARF1002 – Third-party value (nilai yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen, seperti penyedia data harga kripto atau penilai profesional) • CARF1003 – Recent RCASP valuation (penilaian terbaru yang dilakukan oleh PJAK Pelapor CARF yang melaporkan transaksi) • CARF1004 – Reasonable estimate by RCASP (estimasi nilai yang wajar menurut penilaian internal PJAK Pelapor CARF, jika tidak tersedia sumber nilai lain yang lebih objektif)
3.1.3.1.7 TransferWallet Elemen ini memuat informasi terkait transfer Aset Kripto Relevan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan ke alamat dompet yang tidak diketahui oleh PJAK Pelapor CARF sebagai milik penyedia layanan aset virtual atau lembaga keuangan
3.1.3.1.7.1 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang ditransfer ke alamat dompet yang tidak diketahui oleh PJAK Pelapor CARF sebagai milik penyedia layanan aset virtual atau lembaga keuangan. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.7.2.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.7.3 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang ditransfer ke alamat dompet yang tidak diketahui oleh PJAK Pelapor
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN CARF sebagai milik penyedia layanan aset virtual atau lembaga keuangan, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.7.4 AltValuation Elemen ini mencantumkan metode penilaian alternatif jika metode tersebut digunakan oleh PJAK Pelapor CARF untuk menilai Aset Kripto Relevan, antara lain:
• CARF1001 – Book value (nilai yang tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan. Biasanya digunakan jika aset kripto dimiliki oleh entitas yang menyusun laporan keuangan formal) • CARF1002 – Third-party value (nilai yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen, seperti penyedia data harga kripto atau penilai profesional) • CARF1003 – Recent RCASP valuation (penilaian terbaru yang dilakukan oleh PJAK Pelapor CARF yang melaporkan transaksi) • CARF1004 – Reasonable estimate by RCASP (estimasi nilai yang wajar menurut penilaian internal PJAK Pelapor CARF, jika tidak tersedia sumber nilai lain yang lebih objektif)
3.1.3.1.8 RRPT Elemen ini memuat informasi terkait Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan, yaitu transfer Aset Kripto Relevan sebagai pembayaran atas barang atau jasa dengan nilai melebihi USD 50.000, tanpa memperhatikan pembulatan (misalnya, transfer dengan nilai USD
50.001 dianggap sebagai Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan)
3.1.3.1.8.1 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi tentang jumlah transaksi transfer keluar dari Aset Kripto Relevan
3.1.3.1.8.2 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang digunakan dalam Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Dilaporkan, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.8.2.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.8.3 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang digunakan dalam Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.4 DocSpec Elemen ini memuat isian yang berfungsi untuk mengidentifikasi informasi yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF yang terdiri atas:
3.1.4.1 DocTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis informasi yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF yang menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan data baru, koreksi atas data yang sudah dikirim sebelumnya, menghapus data yang sudah dikirim, atau kirim ulang data hanya untuk elemen RCASP
3.1.4.2 DocRefIdD Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi keuangan yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF
3.1.4.3 CorrDocRefIdD Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi yang dilakukan koreksi (correction) atau penghapusan (deletion) oleh PJAK Pelapor CARF
B.
PERINCIAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK OLEH PJAK PELAPOR CARF DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN
1. KETERANGAN TERKAIT PENGIRIMAN LAPORAN (MESSAGE HEADER)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
1.1 SendingEntityIN Elemen ini memuat nomor identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PJAK Pelapor CARF tanpa menggunakan tanda baca
1.2 TransmittingCountry Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, yakni “ID”
1.3 ReceivingCountry Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi penerima laporan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
1.4 MessageType Elemen ini memuat jenis laporan yang disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF, yaitu “CARF” (Crypto- Asset Reporting Framework)
1.5 Warning Elemen ini memuat penjelasan yang dapat disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF terkait laporan yang bersifat teks bebas yang dapat diisikan oleh PJAK Pelapor CARF sesuai kebutuhan
1.6 Contact Elemen ini memuat informasi kontak PJAK Pelapor CARF bersifat teks bebas yang mencakup nama dan kontak petugas pelaksana PJAK Pelapor CARF
1.7 MessageRefIdD Elemen ini memuat isian yang berfungsi sebagai pengenal unik (unique identifier) atas laporan yang disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF
1.8 MessageTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis laporan yang disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF Kode jenis laporan yang digunakan:
1. CARF701: Laporan yang memuat informasi baru (new information)
2. CARF702: Laporan yang memuat informasi koreksi (correction) atau menghapus informasi yang sebelumnya disampaikan (deletion)
3. CARF703: Laporan nihil
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
1.9 ReportingPeriod Elemen ini memuat periode yang dilaporkan dalam laporan yang disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF yang disampaikan dalam format YYYY-MM-DD dengan mencantumkan hari terakhir dari periode yang dilaporkan
1. YYYY: Tahun periode
2. MM: Bulan periode
3. DD: Tanggal periode
1.10 Timestamp Elemen ini memuat tanggal dan waktu laporan selesai disusun oleh PJAK Pelapor CARF yang disampaikan dalam format YYYY-MM-DD’T’hh:mm:ss
1. YYYY: Tahun laporan selesai disusun
2. MM: Bulan laporan selesai disusun
3. DD: Tanggal laporan selesai disusun
4. hh: Jam laporan selesai disusun
5. mm: Menit laporan selesai disusun
6. ss: Detik laporan selesai disusun
2. KETERANGAN TERKAIT PJAK PELAPOR CARF
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1 RCASP Elemen ini memuat informasi untuk mengidentifikasi PJAK Pelapor CARF dan keterkaitannya dengan yurisdiksi pelaporan
2.1.1 RCASP ID Elemen ini memuat informasi untuk mengidentifikasi PJAK Pelapor CARF merupakan suatu entitas atau individu
2.1.1.1 Entity Elemen ini memuat informasi PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Entitas di INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.1.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi PJAK Pelapor CARF Entitas yang diisi dengan nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
2.1.1.1.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Entitas yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.1.3 IN Elemen ini memuat informasi nomor identifikasi lainnya bagi PJAK Pelapor CARF Entitas yang dapat diisi dengan Nomor pendaftaran perusahaan, Entity Identification Number (EIN), atau Nomor identifikasi lain yang berlaku di yurisdiksi tertentu
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.1.1.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Entitas yang terdaftar di INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.1.3.2 INType Atribut ini memuat tipe identitas perpajakan yang diisi dengan:
• LEI, untuk pelaporan legal entity identifier, yaitu pengenal global unik bagi entitas hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan dan diformat sebagai kode alfanumerik 20 karakter berdasarkan standar ISO 17442;
• EIN, untuk pelaporan entity identification number (nomor identifikasi entitas);
• BRN, untuk pelaporan business registration number (nomor pendaftaran usaha); atau • Lainnya (Other)
2.1.1.1.4 Name Elemen ini memuat Informasi Nama PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5 Address Elemen ini memuat informasi lengkap mengenai alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.1 LegalAddressType Ini adalah tipe data untuk atribut suatu alamat. Tipe data ini menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.1.1.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara atau Yurisdiksi alamat PJAK Pelapor CARF Entitas yang diisi dengan “ID”
2.1.1.1.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat PJAK Pelapor CARF dalam format Fixed
2.1.1.1.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi nama jalan dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas
2.1.1.1.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan dari alamat PJAK Pelapor CARF Entitas yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
2.1.1.2 Individual
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Elemen ini memuat informasi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi di INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.2.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang diisi dengan Nomor Identitas Kependudukan atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan
2.1.1.2.2.1
issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.2.3 IIN Elemen ini memuat nomor identifikasi lainnya selain TIN bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
2.1.1.2.3.1
issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
2.1.1.2.4 Name Elemen ini memuat nama individu PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.1 NameType Atribut ini memuat kode jenis nama yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.1.2.4.2 PrecedingTitle Elemen ini memuat informasi gelar depan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.3 Title Elemen ini memuat informasi gelar PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.4 FirstName Elemen ini memuat informasi nama depan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.5 MiddleName Elemen ini memuat informasi nama tengah PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.6 NamePrefix Elemen ini memuat informasi imbuhan penamaan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.7 LastName Elemen ini memuat informasi nama belakang PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.8 GenerationIdentifier Elemen ini memuat informasi pengenal generasi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.9 Suffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.4.10 GeneralSuffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang lainnya PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5 Address Elemen ini memuat informasi alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.1 LegalAddressType Atribut ini memuat informasi karakter alamat menggunakan tipe data yang menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
2.1.1.2.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi dengan format berdasarkan Standar ISO 3166-1 Alpha 2
2.1.1.2.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi dalam format Fixed
2.1.1.2.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.1.2.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan terkait alamat PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
2.1.1.2.6 Nationality Elemen ini memuat informasi kewarganegaraan PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7 BirthInfo Elemen ini memuat informasi terkait kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.1 BirthDate Elemen ini memuat informasi tanggal lahir PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2 BirthPlace Elemen ini memuat informasi tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2.1 City Elemen ini memuat informasi kota kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2.2 CitySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2.3 CountryInfo Elemen ini memuat informasi negara atau yurisdiksi tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi
2.1.1.2.7.2.3.1 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
2.1.1.2.7.2.3.2 FormerCountryName Elemen ini memuat nama negara atau yurisdiksi tempat kelahiran PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi yang tidak tercantum dalam format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
2.1.2 Nexus Elemen ini memuat informasi keterkaitan PJAK Pelapor CARF dengan INDONESIA yang menjadi dasar PJAK Pelapor CARF melakukan pelaporan, yaitu:
• CARF901 – Tax Residence (PJAK Pelapor CARF memiliki tax residency (domisili pemajakan) di INDONESIA) • CARF902 – Incorporation (PJAK Pelapor CARF didirikan secara hukum dan memiliki kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak di INDONESIA) • CARF903 – Management (PJAK Pelapor CARF dikelola secara aktif di INDONESIA, seperti tempat kedudukan kantor pusat atau pengambilan keputusan utama berada) • CARF904 – Place of Business (PJAK Pelapor CARF memiliki tempat usaha tetap di INDONESIA) • CARF905 – Branch (PJAK Pelapor CARF memiliki cabang di INDONESIA)
2.1.3 OtherNexus Elemen opsional yang dapat dipilih oleh untuk digunakan dalam pelaporan domestik atau untuk memberi tahu Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF terkait. Elemen ini menunjukkan bahwa PJAK Pelapor CARF memiliki nexus yang setara atau lebih kuat di yurisdiksi lain, sehingga pelaporan sesuai dengan ketentuan CARF akan dilakukan di yurisdiksi tersebut
2.1.3.1 Nexus Atribut ini memuat informasi hubungan atau keterkaitan antara antara PJAK Pelapor CARF dengan negara atau yurisdiksi pelaporan yang menjadi dasar PJAK Pelapor CARF melakukan pelaporan, yaitu:
• CARF901 – Tax Residence (PJAK Pelapor CARF memiliki tax residency (domisili pemajakan) di negara atau yurisdiksi pelaporan)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF902 – Incorporation (PJAK Pelapor CARF didirikan secara hukum dan memiliki kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak di negara atau yurisdiksi pelaporan) • CARF903 – Management (PJAK Pelapor CARF dikelola secara aktif di negara atau yurisdiksi pelaporan, seperti tempat kedudukan kantor pusat atau pengambilan keputusan utama berada) • CARF904 – Place of Business (PJAK Pelapor CARF memiliki tempat usaha tetap di negara atau yurisdiksi pelaporan) • CARF905 – Branch (PJAK Pelapor CARF memiliki cabang di negara atau yurisdiksi pelaporan) • CARF906 – Authorisation (PJAK Pelapor CARF melaporkan di negara anggota Uni Eropa tempatnya diotorisasi berdasarkan Regulasi UE 2023/1114) • CARF907 – Remote Services (PJAK Pelapor CARF yang tidak diotorisasi di Uni Eropa melaporkan di negara anggota Uni Eropa tempatnya terdaftar secara tunggal untuk layanan jarak jauh)
2.1.3.2 ResCountryCode Atribut ini memuat kode negara domisili dari yurisdiksi lain tempat pelaporan sesuai dengan ketentuan CARF dilakukan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
2.1.4 DocSpec Elemen ini memuat isian yang berfungsi untuk mengidentifikasi informasi yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF
2.1.4.1 DocTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis informasi yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF yang menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan data baru, koreksi atas data yang sudah dikirim
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN sebelumnya, menghapus data yang sudah dikirim, atau kirim ulang data hanya untuk elemen RCASP
2.1.4.2 DocRefIdD Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi keuangan yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF
2.1.4.3 CorrDocRefIdD Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi yang dilakukan koreksi (correction) atau penghapusan (deletion) oleh PJAK Pelapor CARF
3. KETERANGAN TERKAIT PENGGUNA ASET KRIPTO YANG WAJIB DILAPORKAN
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1 CryptoUsers Elemen ini memuat informasi identifikasi tentang setiap Pengguna Aset Kripto (termasuk tentang pengendali entitas dari Pengguna Aset Kripto berbentuk Entitas tertentu), serta informasi tentang Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan sesuai dengan ketentuan CARF
3.1.1 User ID Elemen ini mengidentifikasi Pengguna Aset Kripto dan memungkinkan pilihan antara elemen Entitas dan Individu
3.1.1.1 Entity Elemen ini memuat informasi Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili bagi Pengguna Aset Kripto Entitas:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.1.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi Pengguna Aset Kripto Entitas:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Taxpayer Identification Number sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya
3.1.1.1.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan bagi Pengguna Aset Kripto Entitas:
a. yang merupakan entitas Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan entitas Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.1.3 IN Elemen ini memuat informasi nomor identifikasi lainnya selain TIN bagi Pengguna Aset Kripto Entitas yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dapat diisi dengan nomor pendaftaran perusahaan, Entity Identification Number (EIN), atau nomor identifikasi lain yang berlaku di yurisdiksi tertentu
3.1.1.1.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya bagi Pengguna Aset Kripto Entitas
a. yang merupakan Entitas yang terdaftar di INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan Entitas yang terdaftar di INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara/yurisdiksi Entitas terdaftar berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
2.1.1.1.3.2 INType Atribut ini memuat tipe identitas perpajakan yang diisi dengan:
• LEI, untuk pelaporan legal entity identifier, yaitu pengenal global unik bagi entitas hukum yang berpartisipasi dalam transaksi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN keuangan dan diformat sebagai kode alfanumerik 20 karakter berdasarkan standar ISO 17442;
• EIN, untuk pelaporan entity identification number (nomor identifikasi entitas);
• BRN, untuk pelaporan business registration number (nomor pendaftaran usaha); atau • Lainnya (Other)
3.1.1.1.4 Name Elemen ini memuat Informasi nama Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5 Address Elemen ini memuat informasi lengkap mengenai alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.1 LegalAddressType Ini adalah tipe data untuk atribut suatu alamat. Tipe data ini menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
3.1.1.1.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara atau Yurisdiksi alamat bagi Pengguna Aset Kripto Entitas:
a. yang merupakan Entitas yang beralamat di INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan Entitas yang beralamat di INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara atau yurisdiksi alamat Entitas berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.1.1.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat Pengguna Aset Kripto Entitas dalam format Fixed
3.1.1.1.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi nama jalan Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi, Prefektur, atau Negara Bagian dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas
3.1.1.1.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan dari alamat Pengguna Aset Kripto Entitas yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
3.1.1.2 Individual Elemen ini memuat informasi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.1.2.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.2.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Nomor Identitas Kependudukan atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Taxpayer Identification Number sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya
3.1.1.2.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi:
a. yang merupakan orang pribadi Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan orang pribadi Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.2.3 IIN Elemen ini memuat nomor identifikasi lainnya selain TIN bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.1.2.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
3.1.1.2.4 Name Elemen ini memuat nama individu Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.1 NameType Atribut ini memuat kode jenis nama yang dilaporkan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.2 PrecedingTitle Elemen ini memuat informasi gelar depan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.3 Title Elemen ini memuat informasi gelar Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.4 FirstName Elemen ini memuat informasi nama depan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.5 MiddleName Elemen ini memuat informasi nama tengah Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.6 NamePrefix Elemen ini memuat informasi imbuhan penamaan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.7 LastName Elemen ini memuat informasi nama belakang Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.8 GenerationIdentifier Elemen ini memuat informasi pengenal generasi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.9 Suffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.4.10 GeneralSuffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang lainnya Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.1.2.5 Address Elemen ini memuat informasi alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.1 LegalAddressType Atribut ini memuat informasi karakter alamat menggunakan tipe data yang menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
3.1.1.2.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi dengan format berdasarkan Standar ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.2.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi dalam format Fixed
3.1.1.2.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.1.2.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan terkait alamat Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
3.1.1.2.6 Nationality Elemen ini memuat informasi kewarganegaraan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7 BirthInfo Elemen ini memuat informasi terkait kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.1 BirthDate Elemen ini memuat informasi tanggal lahir Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2 BirthPlace Elemen ini memuat informasi tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2.1 City Elemen ini memuat informasi kota kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2.2 CitySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2.3 CountryInfo
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Elemen ini memuat informasi negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi
3.1.1.2.7.2.3.1 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.1.2.7.2.3.2 FormerCountryName Elemen ini memuat nama negara atau yurisdiksi tempat kelahiran Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang tidak tercantum dalam format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2 Controlling Person Elemen ini memuat nama setiap pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Jika terdapat lebih dari satu pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, maka nama semua orang pribadi yang wajib dilaporkan tersebut harus dilaporkan dengan mengulang elemen ini
3.1.2.1 Individual Elemen ini memuat informasi pengendali entitas yang merupakan Orang Pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.1 ResCountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi domisili bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.2.1.2 TIN Elemen ini memuat nomor identitas perpajakan tanpa menggunakan tanda baca bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan:
a. yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Nomor Identitas Kependudukan atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. yang bukan merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan Taxpayer Identification Number sesuai dengan negara/yurisdiksi kewajiban perpajakannya
3.1.2.1.2.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identitas perpajakan bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi:
a. yang merupakan orang pribadi Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
b. yang bukan merupakan orang pribadi Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan kode negara atau yurisdiksi berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.1.3 IIN Elemen ini memuat nomor identifikasi lainnya selain TIN bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3.1.2.1.3.1 issuedBy Atribut ini memuat kode negara atau yurisdiksi yang menerbitkan nomor identifikasi lainnya berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2, bagi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang merupakan Wajib Pajak INDONESIA diisi dengan “ID”
3.1.2.1.4 Name
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Elemen ini memuat nama individu pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.1 NameType Atribut ini memuat kode jenis nama yang dilaporkan oleh pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.2 PrecedingTitle Elemen ini memuat informasi gelar depan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.3 Title Elemen ini memuat informasi gelar pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.4 FirstName Elemen ini memuat informasi nama depan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.5 MiddleName Elemen ini memuat informasi nama tengah pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.6 NamePrefix Elemen ini memuat informasi imbuhan penamaan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.7 LastName Elemen ini memuat informasi nama belakang pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.8 GenerationIdentifier Elemen ini memuat informasi pengenal generasi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.9 Suffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.4.10 GeneralSuffix Elemen ini memuat informasi gelar belakang lainnya pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5 Address Elemen ini memuat informasi alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.2.1.5.1 LegalAddressType Atribut ini memuat informasi karakter alamat menggunakan tipe data yang menunjukkan karakter alamat tersebut (perumahan, bisnis, dll.).
Nilai yang mungkin adalah:
• OECD301 = residensial atau bisnis • OECD302 = residensial • OECD303 = bisnis • OECD304 = kantor terdaftar • OECD305 = tidak ditentukan
3.1.2.1.5.2 CountryCode Elemen ini memuat kode Negara Domisili pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan dengan format berdasarkan Standar ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.1.5.3 AddressFix Elemen ini memuat informasi alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan dalam format Fixed
3.1.2.1.5.3.1 Street Elemen ini memuat informasi jalan dari alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.2 BuildingIdentifier Elemen ini memuat pengenal bangunan dari alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.3 SuiteIdentifier Elemen ini memuat informasi lokasi atau nomor unit di dalam gedung pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.4 FloorIdentifier Elemen ini memuat informasi lantai di dalam gedung pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.5 DistrictName Elemen ini memuat informasi nama Kecamatan dan/atau Kelurahan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.2.1.5.3.6 POB Elemen ini memuat informasi nomor lokasi pengiriman surat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.7 PostCode Elemen ini memuat informasi nomor kode pos pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.8 City Elemen ini memuat informasi nama Kota atau Kabupaten pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.3.9 CountrySubentity2 Elemen ini memuat informasi nama Provinsi pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.5.4 AdditionalAddressInfo Elemen ini memuat informasi tambahan terkait alamat pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan yang tidak dapat dimasukkan dalam elemen AddressFix
3.1.2.1.6 Nationality Elemen ini memuat informasi kewarganegaraan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7 BirthInfo Elemen ini memuat informasi terkait kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.1 BirthDate Elemen ini memuat informasi tanggal lahir pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.2 BirthPlace Elemen ini memuat informasi tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.2.1 City Elemen ini memuat informasi kota kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.2.1.7.2.2 CitySubentity Elemen ini memuat informasi wilayah administratif di bawah kota atau setingkat dari tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.2.3 CountryInfo Elemen ini memuat informasi negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan
3.1.2.1.7.2.3.1 CountryCode Elemen ini memuat kode negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan berdasarkan format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.1.7.2.3.2 FormerCountryName Elemen ini memuat nama negara atau yurisdiksi tempat kelahiran pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan yang tidak tercantum dalam format standar internasional ISO 3166-1 Alpha 2
3.1.2.2 CtrlgPersonType Elemen ini memuat informasi yang memungkinkan identifikasi atau mengklasifikasikan jenis dari setiap pengendali entitas, antara lain:
• CARF801 – CP of legal person – ownership (pengendali entitas yang memiliki kendali melalui kepemilikan saham atau ekuitas) • CARF802 – CP of legal person – other means (pengendali entitas yang memiliki kendali melalui cara lain, misalnya perjanjian atau hak istimewa.) • CARF803 – CP of legal person – senior managing official (pengendali entitas yang merupakan pejabat eksekutif senior, jika tidak ada pengendali entitas yang dapat diidentifikasi melalui kepemilikan atau cara lain)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF804 – CP of legal arrangement – trust – settlor (orang yang mendirikan trust) • CARF805 – CP of legal arrangement – trust – trustee (orang yang mengelola trust) • CARF806 – CP of legal arrangement – trust – protector (orang yang memiliki hak untuk mengawasi atau mengarahkan trustee) • CARF807 – CP of legal arrangement – trust – beneficiary (orang yang menerima manfaat dari trust) • CARF808 – CP of legal arrangement – trust – other (peran lain dalam trust yang tidak termasuk dalam kategori di atas) • CARF809 – CP of legal arrangement – other – settlor-equivalent (orang yang memiliki peran setara dengan pendiri trust) • CARF810 – CP of legal arrangement – other – trustee-equivalent (orang yang memiliki peran setara dengan pengelola trust) • CARF811 – CP of legal arrangement – other – protector-equivalent (orang yang memiliki peran setara dengan pengawas trust) • CARF812 – CP of legal arrangement – other – beneficiary-equivalent (orang yang memiliki peran setara dengan penerima manfaat trust) • CARF813 – CP of legal arrangement – other – other-equivalent (peran lain yang setara dengan peran dalam trust, tetapi tidak termasuk dalam kategori di atas)
3.1.3 RelevantTransactions Elemen ini memuat informasi tentang transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto selama periode pelaporan dan yang memenuhi kriteria pelaporan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1 CryptoAsset Elemen ini memuat nama Aset Kripto Relevan dari transaksi yang dilaporkan. Nama Aset Kripto Relevan tersebut harus dilaporkan sesuai dengan penamaan dalam Digital Token Identifier, jika tersedia.
3.1.3.1.1 CryptotoCryptoIn Elemen ini memuat informasi transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menyerahkan Aset Kripto Relevan lainnya selama periode pelaporan
3.1.3.1.1.1 ExchangeType Elemen ini memuat informasi untuk mengklasifikasikan atau menjelaskan lebih lanjut jenis transaksi pertukaran yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto, antara lain:
• CARF401 – Staking (proses mengunci aset kripto untuk mendukung operasi jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan) • CARF402 – Crypto Loan (transaksi pinjaman aset kripto) • CARF403 – Wrapping (proses mengubah aset kripto asli menjadi versi yang kompatibel dengan blockchain lain) • CARF404 – Collateral (penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam suatu transaksi)
3.1.3.1.1.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi jumlah transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menyerahkan Aset Kripto Relevan lainnya
3.1.3.1.1.3 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang diperoleh, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.1.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.1.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang diperoleh, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.2 CryptotoCryptoOut Elemen ini memuat informasi transaksi pelepasan Aset Kripto Relevan yang ditukar menjadi Aset Kripto Relevan lainnya selama periode pelaporan
3.1.3.1.2.1 ExchangeType Elemen ini memuat informasi untuk mengklasifikasikan atau menjelaskan lebih lanjut jenis transaksi pertukaran yang dilakukan oleh pengguna aset kripto, antara lain:
• CARF401 – Staking (proses mengunci aset kripto untuk mendukung operasi jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan) • CARF402 – Crypto Loan (transaksi pinjaman aset kripto) • CARF403 – Wrapping (proses mengubah aset kripto asli menjadi versi yang kompatibel dengan blockchain lain) • CARF404 – Collateral (penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam suatu transaksi)
3.1.3.1.2.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi jumlah transaksi pelepasan Aset Kripto Relevan yang ditukar menjadi Aset Kripto Relevan lainnya.
3.1.3.1.2.3 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang dilepas, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1.2.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.2.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang dilepas, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.3 CryptoFiatIn Elemen ini memuat informasi transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menyerahkan Mata Uang Fiat selama periode pelaporan
3.1.3.1.3.1 ExchangeType Elemen ini memuat informasi untuk mengklasifikasikan atau menjelaskan lebih lanjut jenis transaksi pertukaran yang dilakukan oleh pengguna aset kripto, antara lain:
• CARF401 – Staking (proses mengunci aset kripto untuk mendukung operasi jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan) • CARF402 – Crypto Loan (transaksi pinjaman aset kripto) • CARF403 – Wrapping (proses mengubah aset kripto asli menjadi versi yang kompatibel dengan blockchain lain) • CARF404 – Collateral (Penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam suatu transaksi)
3.1.3.1.3.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi jumlah transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan melalui pertukaran dengan Mata Uang Fiat
3.1.3.1.3.3 Amount Elemen ini memuat jumlah agregat yang dibayarkan untuk transaksi akuisisi Aset Kripto Relevan dengan menyerahkan Mata Uang Fiat,
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.3.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.3.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang diakuisisi, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.4 CryptoFiatOut Elemen ini memuat informasi transaksi pelepasan Aset Kripto Relevan dengan menerima Mata Uang Fiat selama periode pelaporan
3.1.3.1.4.1 ExchangeType Elemen ini memuat informasi untuk mengklasifikasikan atau menjelaskan lebih lanjut jenis transaksi pertukaran yang dilakukan oleh pengguna aset kripto, antara lain:
• CARF401 – Staking (proses mengunci aset kripto untuk mendukung operasi jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan) • CARF402 – Crypto Loan (transaksi pinjaman aset kripto) • CARF403 – Wrapping (proses mengubah aset kripto asli menjadi versi yang kompatibel dengan blockchain lain) • CARF404 – Collateral (Penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam suatu transaksi)
3.1.3.1.4.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi jumlah transaksi pelepasan Aset Kripto yang Relevan melalui pertukaran dengan Mata Uang Fiat
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1.4.3 Amount Elemen ini memuat jumlah agregat yang diterima dari transaksi pelepasan Aset Kripto Relevan dengan menerima Mata Uang Fiat, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.4.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.4.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto yang Relevan yang dilepas, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.5 CryptoTransferIn Elemen ini memuat informasi tentang transfer masuk dari Aset Kripto Relevan selama periode pelaporan
3.1.3.1.5.1 TransferType Elemen ini memuat informasi tentang jenis transfer masuk yang diterima oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan, antara lain:
• CARF501 – Airdrop (transfer aset kripto yang diterima secara cuma- cuma, contohnya bagian dari promosi atau distribusi token baru) • CARF502 – Staking income (pendapatan yang diperoleh dari staking aset kripto) • CARF503 – Mining income (pendapatan yang diperoleh dari aktivitas mining (penambangan) aset kripto) • CARF504 – Crypto loan (transfer yang berasal dari pinjaman aset kripto)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF505 – Transfer from another RCASP (transfer yang berasal dari penyedia jasa aset kripto lain) • CARF506 – Sale of goods or services (transfer yang merupakan hasil dari penjualan barang atau jasa yang dibayar menggunakan aset kripto) • CARF507 – Collateral (transfer yang berkaitan dengan penggunaan aset kripto sebagai jaminan) • CARF508 – Other (jenis transfer lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas) • CARF509 – Unknown (digunakan sebagai nilai default jika penyedia layanan tidak mengetahui jenis transfer tersebut)
3.1.3.1.5.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi tentang jumlah transaksi transfer masuk dari Aset Kripto Relevan
3.1.3.1.5.3 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang diterima, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.5.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.5.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang diterima, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.3.1.5.5 AltValuation Elemen ini mencantumkan metode penilaian alternatif jika metode tersebut digunakan oleh PJAK Pelapor CARF untuk menilai Aset Kripto Relevan, antara lain:
• CARF1001 – Book value (nilai yang tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan. Biasanya digunakan jika aset kripto dimiliki oleh entitas yang menyusun laporan keuangan formal) • CARF1002 – Third-party value (nilai yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen, seperti penyedia data harga kripto atau penilai profesional) • CARF1003 – Recent RCASP valuation (penilaian terbaru yang dilakukan oleh PJAK Pelapor CARF yang melaporkan transaksi) • CARF1004 – Reasonable estimate by RCASP (estimasi nilai yang wajar menurut penilaian internal PJAK Pelapor CARF, jika tidak tersedia sumber nilai lain yang lebih objektif)
3.1.3.1.6 CryptoTransferOut Elemen ini memuat informasi tentang transfer keluar dari Aset Kripto Relevan selama periode pelaporan
3.1.3.1.6.1 TransferType Elemen ini memuat informasi tentang jenis transfer keluar yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan, antara lain:
• CARF601 – Transfer to another RCASP (aset kripto dikirim ke penyedia jasa aset kripto lain) • CARF602 – Crypto loan (aset kripto dikirim sebagai bagian dari transaksi pinjaman kripto)
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF603 – Purchase of goods or services (aset kripto digunakan untuk membeli barang atau jasa, selain transaksi yang sudah dilaporkan sebagai Reportable Retail Payment Transactions) • CARF604 – Collateral (aset kripto dikirim sebagai jaminan dalam suatu perjanjian, misalnya pinjaman atau derivatif) • CARF605 – Other (jenis transfer keluar lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas) • CARF606 – Unknown (digunakan sebagai nilai default jika PJAK Pelapor CARF tidak mengetahui jenis transfer keluar tersebut)
3.1.3.1.6.2 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi tentang jumlah transaksi transfer keluar dari Aset Kripto Relevan
3.1.3.1.6.3 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang ditransfer, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.6.3.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.6.4 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang ditransfer, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.6.5 AltValuation Elemen ini mencantumkan metode penilaian alternatif jika metode tersebut digunakan oleh PJAK Pelapor CARF untuk menilai Aset Kripto Relevan, antara lain:
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN • CARF1001 – Book value (nilai yang tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan. Biasanya digunakan jika aset kripto dimiliki oleh entitas yang menyusun laporan keuangan formal) • CARF1002 – Third-party value (nilai yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen, seperti penyedia data harga kripto atau penilai profesional) • CARF1003 – Recent RCASP valuation (penilaian terbaru yang dilakukan oleh PJAK Pelapor CARF yang melaporkan transaksi) • CARF1004 – Reasonable estimate by RCASP (estimasi nilai yang wajar menurut penilaian internal PJAK Pelapor CARF, jika tidak tersedia sumber nilai lain yang lebih objektif)
3.1.3.1.7 TransferWallet Elemen ini memuat informasi terkait transfer Aset Kripto Relevan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan ke alamat dompet yang tidak diketahui oleh PJAK Pelapor CARF sebagai milik penyedia layanan aset virtual atau lembaga keuangan
3.1.3.1.7.1 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang ditransfer ke alamat dompet yang tidak diketahui oleh PJAK Pelapor CARF sebagai milik penyedia layanan aset virtual atau lembaga keuangan. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.7.2.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.7.3 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang ditransfer ke alamat dompet yang tidak diketahui oleh PJAK Pelapor
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN CARF sebagai milik penyedia layanan aset virtual atau lembaga keuangan, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.7.4 AltValuation Elemen ini mencantumkan metode penilaian alternatif jika metode tersebut digunakan oleh PJAK Pelapor CARF untuk menilai Aset Kripto Relevan, antara lain:
• CARF1001 – Book value (nilai yang tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan. Biasanya digunakan jika aset kripto dimiliki oleh entitas yang menyusun laporan keuangan formal) • CARF1002 – Third-party value (nilai yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen, seperti penyedia data harga kripto atau penilai profesional) • CARF1003 – Recent RCASP valuation (penilaian terbaru yang dilakukan oleh PJAK Pelapor CARF yang melaporkan transaksi) • CARF1004 – Reasonable estimate by RCASP (estimasi nilai yang wajar menurut penilaian internal PJAK Pelapor CARF, jika tidak tersedia sumber nilai lain yang lebih objektif)
3.1.3.1.8 RRPT Elemen ini memuat informasi terkait Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan, yaitu transfer Aset Kripto Relevan sebagai pembayaran atas barang atau jasa dengan nilai melebihi USD 50.000, tanpa memperhatikan pembulatan (misalnya, transfer dengan nilai USD 50.001 dianggap sebagai Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan)
3.1.3.1.8.1 NumberofTransactions Elemen ini memuat informasi tentang jumlah transaksi transfer keluar dari Aset Kripto Relevan
3.1.3.1.8.2 Amount Elemen ini memuat nilai pasar wajar agregat dari Aset Kripto Relevan yang digunakan dalam Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Dilaporkan, setelah dikurangi biaya transaksi. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.8.2.1 currCode Atribut ini menyertai elemen Amount yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai transaksi atau aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.8.3 NumberofUnits Elemen ini memuat jumlah unit dari Aset Kripto Relevan yang digunakan dalam Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan, dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.3.1.9 SaldoKripto Elemen ini khusus dipergunakan untuk pelaporan domestik dalam rangka Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan yang memuat informasi nilai saldo pada akhir periode pelaporan (per 31 Desember) untuk setiap Aset Kripto Relevan yang dimiliki Pengguna Aset Kripto.
3.1.3.1.9.1 NilaiSaldoKripto Elemen ini memuat informasi nilai pasar wajar pada akhir periode pelaporan (per 31 Desember) untuk setiap Aset Kripto Relevan yang dimiliki Pengguna Aset Kripto. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.3.1.9.1 MataUang Atribut ini menyertai elemen NilaiSaldoKripto yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai aset menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.3.1.10 JumlahUnitKripto Elemen ini memuat jumlah unit dari setiap Aset Kripto Relevan yang dimiliki Pengguna Aset Kripto pada akhir periode pelaporan (per 31
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN Desember), dan harus dilaporkan hingga enam angka di belakang koma, jika relevan
3.1.4 SaldoDeposit Elemen ini khusus dipergunakan untuk pelaporan domestik dalam dalam rangka Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan yang memuat informasi nila saldo rekening deposit pada akhir periode pelaporan (per 31 Desember) yang dimiliki Pengguna Aset Kripto.
3.1.4.1 NilaiSaldoDeposit Elemen ini memuat informasi nila saldo rekening deposit dalam uang fiat pada akhir periode pelaporan (per 31 Desember) yang dimiliki Pengguna Aset Kripto. Nilai harus ditulis dengan dua angka desimal, sesuai dengan format mata uang yang digunakan
3.1.4.1.1 MataUang Atribut ini menyertai elemen NilaiSaldoDeposit yang digunakan untuk menunjukkan mata uang yang digunakan dalam pelaporan nilai saldo deposit menggunakan kode mata uang tiga karakter yang sesuai berdasarkan standar ISO 4217 Alpha-3
3.1.5 DocSpec Elemen ini memuat isian yang berfungsi untuk mengidentifikasi informasi yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF yang terdiri atas:
3.1.5.1 DocTypeIndic Elemen ini memuat kode jenis informasi yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF yang menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan data baru, koreksi atas data yang sudah dikirim sebelumnya, menghapus data yang sudah dikirim, atau kirim ulang data hanya untuk elemen RCASP
3.1.5.2 DocRefID Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi keuangan yang dilaporkan oleh PJAK Pelapor CARF
NO.
ELEMEN/ATRIBUT KETERANGAN
3.1.5.3 CorrDocRefID Elemen ini memuat isian berupa tanda pengenal unik (unique identifier) atas informasi yang dilakukan koreksi (correction) atau penghapusan (deletion) oleh PJAK Pelapor CARF
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2025.....
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
A.
CONTOH SURAT PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN
1. CONTOH SURAT PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
Nomor :
............ (2) ................(3) Sifat :
Sangat Segera
Lampiran :
............ (4)
Hal :
Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Yth. ........................
...............................(5) Sehubungan dengan permintaan Pertukaran Informasi dari .....(6) terhadap pemegang Rekening Keuangan dengan identitas sebagai berikut …..(7), dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG melalui UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2017 (UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan), dengan ini Saudara diminta memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan*) yang diperlukan untuk kepentingan permintaan Pertukaran Informasi sebagaimana daftar terlampir**).
Informasi dan/atau bukti atau keterangan*) tersebut agar diberikan dalam bentuk ....(8) dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat ini.
Dalam hal Saudara memerlukan penjelasan atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pegawai kami sebagai berikut:
Nama : ....................(9) Jabatan : ....................(10) Nomor telepon : ....................(11) Demikian untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
........................................(12)
.......................................(13)
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi dengan nama dan alamat Lembaga Keuangan yang dituju.
Nomor (6) : Diisi dengan nama negara atau yurisdiksi yang meminta pertukaran informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (7) : Diisi dengan identitas pemegang Rekening Keuangan yang tersedia, yang dapat berupa: nama, alamat, NPWP, nomor KTP, nomor paspor, nomor KITAS, atau identitas lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemegang Rekening Keuangan. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pemegang Rekening Keuangan atau Wajib Pajak yang diminta informasinya maka dapat dibuat daftar dalam lampiran tersendiri.
Nomor (8) : Diisi dengan bentuk pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan yaitu hardcopy atau softcopy sesuai dengan kebutuhan pihak yang melakukan permintaan.
Nomor (9) : Diisi dengan nama pegawai yang ditunjuk sebagai narahubung oleh pejabat yang berwenang.
Nomor (10) : Diisi dengan nama jabatan pegawai yang ditunjuk sebagai narahubung oleh pejabat yang berwenang.
Nomor (11) : Diisi dengan nomor telepon kantor unit kerja yang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada Lembaga Keuangan.
Nomor (12) : Diisi dengan nama jabatan pejabat yang berwenang.
Nomor (13) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk melakukan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
*) : Pilih salah satu yang sesuai.
**) : Format daftar dimaksud, dibuat sesuai kebutuhan untuk memenuhi permintaan pertukaran informasi dan/atau bukti atau keterangan dari negara atau yurisdiksi lain, diantaranya dapat memuat nilai atau agregat saldo Rekening Keuangan per tanggal tertentu, atau agregat mutasi debet/kredit Rekening Keuangan dalam satu tahun.
2. CONTOH SURAT PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1) Nomor : ............(2) ............ (3) Sifat : Sangat Segera Lampiran : ............ (4) Hal : Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Yth. ........................
...............................(5) Sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak dengan identitas sebagai berikut:
Nama : ....................(6) NPWP : ....................(7) NIK / Nomor Identitas Lain : ....................(8) Alamat : ....................(9), dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG melalui UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2017 (UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan), dengan ini Saudara diminta memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan untuk kepentingan ..........(10) dengan format sebagaimana terlampir **).
Informasi dan/atau bukti atau keterangan tersebut agar diberikan dalam bentuk ……. (11) dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya surat ini.
Dalam hal Saudara memerlukan penjelasan atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pegawai kami sebagai berikut:
Nama
: ....................(12) Jabatan
: ....................(13) Nomor telepon : ....................(14) Demikian untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
.........................(15)
.........................(16)
LAMPIRAN Surat ........................(17) Nomor : …................. (18) Tanggal : …................. (19)
DAFTAR WAJIB PAJAK ATAU PIHAK TERKAIT SERTA FORMAT PENYAMPAIAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN
1. Untuk kepentingan perpajakan atas:
a. Nama Wajib Pajak/pihak terkait : ……………….……….(20)
b. NPWP/nomor identitas lain : ………………….…….(21)
c. Informasi, bukti, dan/atau keterangan*) yang diminta : ……………….……….(22)
d. Format penyampaian : ……………….……….(23)
2. dst.
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi dengan nama dan alamat Lembaga Keuangan yang dituju.
Nomor (6) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang dimintakan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang dimintakan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor induk kependudukan atau nomor identitas lainnya milik Wajib Pajak yang dimintakan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (9) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang dimintakan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (10) : Diisi dengan maksud dilakukannya permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
Nomor (11) : Diisi dengan bentuk pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan yaitu hardcopy atau softcopy, sesuai dengan kebutuhan pihak yang melakukan permintaan.
Nomor (12) : Diisi dengan nama pegawai yang ditunjuk sebagai narahubung oleh pejabat yang berwenang.
Nomor (13) : Diisi dengan nama jabatan pegawai yang ditunjuk sebagai narahubung oleh pejabat yang berwenang.
Nomor (14) : Diisi dengan nomor telepon kantor unit kerja yang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada Lembaga Keuangan.
Nomor (15) : Diisi dengan nama jabatan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan permintaan informasi dan/atau keterangan atau bukti.
Nomor (16) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk melakukan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (17) : Diisi dengan nama jabatan penerbit surat permintaan.
Nomor (18) : Diisi dengan nomor surat permintaan.
Nomor (19) : Diisi dengan tanggal surat permintaan.
Nomor (20) : Diisi dengan rincian nama Wajib Pajak atau pihak terkait yang dituju Nomor (21) : Diisi dengan NPWP atau nomor identitas lain milik Wajib Pajak atau pihak terkait yang dimintakan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (22) : Diisi dengan rincian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta.
Nomor (23) : Diisi dengan format penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan sesuai dengan tata cara penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
*) : Pilih salah satu yang sesuai.
**) : Format daftar dimaksud dibuat sesuai dengan kebutuhan, diantaranya memuat nilai atau agregat saldo Rekening Keuangan per tanggal tertentu, atau agregat mutasi debet/kredit Rekening Keuangan dalam satu tahun.
B.
CONTOH SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1) Nomor : ............(2) ........ (3) Sifat : Sangat Segera Lampiran : ............(4) Hal : Permintaan Klarifikasi
Yth. ........................
...............................(5)
Dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG melalui UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2017 (UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun ... tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (PMK-…/.), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan dan PMK-…/....
dimaksud antara lain mengatur:
a. kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan yang paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan;
b. kewajiban melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan;
c. kewajiban melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan;
d. larangan membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan;
dan
e. kewajiban menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan dengan benar, lengkap, dan jelas termasuk diantaranya informasi identitas pemegang Rekening Keuangan dan/atau Pengguna Aset Kripto yang merupakan orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan yang telah terverifikasi dalam pernyataan diri yang valid (valid self- certification).
2. Berdasarkan penelitian terhadap informasi yang kami miliki dan/atau terhadap umpan balik (feedback) yang kami peroleh dari negara/yurisdiksi mitra pertukaran informasi secara otomatis atas
informasi keuangan, diketahui bahwa terdapat indikasi ketidakpatuhan atas kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa:
a. .....
b. .....
c. dst....(6) dengan rincian sebagaimana terlampir.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk:
a. memberikan klarifikasi secara tertulis beserta bukti pendukung berupa data dan/atau keterangan yang relevan kepada kami; dan
b. melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan untuk tahun data terkait dan menyampaikan bukti penyampaian pembetulan (koreksi) atas laporan dimaksud, dalam hal terdapat ketidakbenaran dan/atau ketidaklengkapan informasi keuangan yang dilaporkan.
paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat ini diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dalam hal Saudara memerlukan penjelasan/informasi lebih lanjut atau memberikan klarifikasi disertai bukti pendukung dapat menghubungi:
Nama : ……………………………… (7)
Telepon : ……………………………… (8).
Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sangat kami hargai.
Demikian untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
…………………………(9),
…………………………(10)
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi dengan nama dan alamat Lembaga Keuangan yang dituju.
Nomor (6) : Diisi dengan satu atau lebih indikasi ketidakpatuhan, yaitu:
a. kesalahan, ketidaklengkapan, dan/atau ketidakjelasan atas isi laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan;
b. pelanggaran atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan;
c. pelanggaran atas pemenuhan kewajiban penyelenggaraan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumentasi;
d. pelanggaran atas larangan melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
e. pelanggaran atas larangan membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari:
1) laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan; dan 2) informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diberikan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama pegawai yang ditunjuk sebagai narahubung oleh pejabat yang berwenang.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor telepon unit kerja yang mengirim surat klarifikasi.
Nomor (9) : Diisi dengan nama jabatan pejabat yang berwenang.
Nomor (10) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
C.
CONTOH PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
1. CONTOH PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN SEBAGAI TINDAK LANJUT PERMINTAAN KLARIFIKASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
Nomor : ..........................(2) ................(3) Sifat : Segera
Lampiran : ...........................(4)
Hal : Permintaan Pemenuhan Kewajiban sebagai Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Yth. ........................
...............................(5) Menindaklanjuti surat klarifikasi kami nomor ….(6) sebagaimana terlampir, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara telah diminta untuk memberikan klarifikasi serta pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan. Namun, sampai dengan tanggal surat ini Saudara tidak memberikan klarifikasi/telah memberikan klarifikasi akan tetapi masih terdapat indikasi ketidakpatuhan atas kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan klarifikasi tersebut.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar segera memenuhi hal-hal yang dimaksud dalam surat permintaan klarifikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya surat ini.
3. Dalam hal permintaan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
Demikian untuk menjadi perhatian. Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sangat kami hargai. Atas kerja sama yang baik dari Saudara, kami ucapkan terima kasih.
…………………….(7),
..............................(8)
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN SEBAGAI TINDAK LANJUT PERMINTAAN KLARIFIKASI
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi dengan nama dan alamat Lembaga Keuangan yang dituju.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor dan tanggal surat permintaan klarifikasi (salinan surat agar dilampirkan).
Nomor (7) : Diisi dengan nama jabatan dari pejabat yang berwenang.
Nomor (8) : Diisi dengan nama, dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
2. CONTOH PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
Nomor : ..........................(2) ................(3) Sifat : Segera
Lampiran : ...........................(4)
Hal : Permintaan Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis Yth. ........................
...............................(5)
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG melalui UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2017 (UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan), Saudara wajib untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan.
Dapat kami beritahukan bahwa sampai dengan tanggal surat ini, kami belum menerima laporan yang berisi informasi keuangan untuk tahun … (6). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar segera menyampaikan laporan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat ini diterima.
Dalam hal kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
Demikian untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
…………………….(7),
..........................(8)
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi dengan nama dan alamat Lembaga Keuangan yang dituju.
Nomor (6) : Diisi dengan tahun periode laporan yang berisi informasi keuangan yang belum disampaikan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama jabatan dari pejabat yang berwenang.
Nomor (8) : Diisi dengan nama, tanda tangan pejabat yang berwenang.
3. CONTOH PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBERIAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………….
………………………………………………………(1)
Nomor : ..........................(2) ................(3) Sifat : Segera
Lampiran : ...........................(4)
Hal : Permintaan Pemenuhan Kewajiban Pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Yth. ........................
...............................(5)
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG melalui UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2017 (UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan), Saudara telah diminta untuk memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan surat kami ...(6) sebagaimana terlampir*).
Dapat kami beritahukan bahwa sampai dengan tanggal surat ini, kami sama sekali belum menerima/telah menerima sebagian**) informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sesuai dengan daftar terlampir***) paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat ini diterima.
Dalam hal kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi, Saudara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan.
Demikian untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
....................................(7)
....................................(8)
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH PERMINTAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBERIAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Lembaga Keuangan yang dimintai informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor, tanggal, dan hal surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama jabatan dari pejabat yang berwenang.
Nomor (8) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
*)
: Surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dilampirkan pada surat permintaan pemenuhan kewajiban.
**)
: Diisi dengan yang sesuai.
***)
: Format daftar dimaksud dibuat sesuai dengan kebutuhan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Koreksi Anda
