Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk: a. menerbitkan surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a dan ayat (9); b. menerbitkan surat penolakan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b; c. menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf a dan Pasal 9; d. menerbitkan surat penolakan perubahan data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf b; e. menerbitkan surat pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) huruf a dan ayat (12); f. menerbitkan surat penolakan pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) huruf b; g. menerbitkan surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a dan ayat (9); h. menerbitkan surat penolakan penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b; i. menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) huruf a dan Pasal 20 ayat (9); j. menerbitkan surat penolakan perubahan data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) huruf b; k. menerbitkan surat pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf a dan ayat (12); dan l. menerbitkan surat penolakan pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk melaksanakan permintaan dan penerimaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional, untuk pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4); dan c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) terhadap Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak atas: 1. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; 2. permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 52; dan 3. Penyampaian permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 53 ayat (2). b. Pejabat yang melaksanakan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas: 1. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e; dan 2. penyampaian permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda