Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada:
a. Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF, dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan terkait:
1. kebenaran, kelengkapan, dan/atau kejelasan isi laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 22, Pasal 35, dan/atau Pasal 41;
dan/atau
2. pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan termasuk kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 39, dan/atau Pasal 44, oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor tersebut; dan
b. setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), dalam hal terdapat indikasi ketidakpatuhan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
(2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
