Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dapat berupa: a. analisis risiko kepatuhan Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF; b. analisis atas laporan yang telah disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF; c. analisis atas notifikasi dan/atau umpan balik yang diperoleh dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF; d. analisis kepatuhan penyampaian laporan oleh Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF; atau e. analisis kepatuhan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Koreksi Anda