Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (6), setiap orang dilarang:
a. membuat pernyataan palsu atas informasi keuangan, termasuk memberikan pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau
b. menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi keuangan yang wajib disampaikan, termasuk melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dengan penjelasan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Lembaga Keuangan;
b. PJAK Pelapor CARF;
c. pimpinan dan/atau pegawai Lembaga Keuangan;
d. pimpinan dan/atau pegawai PJAK Pelapor CARF;
e. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
f. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
g. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi;
h. Pengguna Aset Kripto Entitas;
i. pengendali entitas;
j. penyedia jasa;
k. pihak ketiga;
l. perantara; dan/atau
m. pihak lain.
(3) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
a. kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan/atau tidak berlaku; dan
b. kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku atas orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh tiap- tiap orang dimaksud.
Koreksi Anda
