Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.
(2) Apabila batas waktu pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
