Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dalam rangka:
a. pelaksanaan Perjanjian Internasional; dan/atau
b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada kantor pusat dan/atau unit di bawah Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
(3) Pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka EOI.
(4) Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelaksanaan kegiatan:
a. pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;
b. penilaian;
c. intelijen perpajakan;
d. pemeriksaan pajak;
e. penagihan pajak;
f. pemeriksaan bukti permulaan;
g. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
dan
h. penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi:
1. keberatan;
2. banding;
3. peninjauan kembali;
4. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
5. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
6. kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan
7. prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
(5) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta;
b. format dan bentuk pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; dan
c. alasan dilakukannya permintaan tersebut.
(6) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. secara langsung; atau
c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
