Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dalam rangka: a. pelaksanaan Perjanjian Internasional; dan/atau b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada kantor pusat dan/atau unit di bawah Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. (3) Pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka EOI. (4) Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelaksanaan kegiatan: a. pengawasan kepatuhan Wajib Pajak; b. penilaian; c. intelijen perpajakan; d. pemeriksaan pajak; e. penagihan pajak; f. pemeriksaan bukti permulaan; g. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan h. penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi: 1. keberatan; 2. banding; 3. peninjauan kembali; 4. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 5. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 6. kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan 7. prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP). (5) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; b. format dan bentuk pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; dan c. alasan dilakukannya permintaan tersebut. (6) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; atau c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda