Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tertentu untuk insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berupa:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria kinerja.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2025;
b. Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025; dan
c. Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025.
(3) Pemenuhan anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal sebesar 40% (empat puluh persen) dari anggaran Dana Desa.
(4) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kinerja Pemerintah Desa, meliputi:
1. kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan
2. tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan/atau
b. penghargaan Desa dari kementerian/lembaga.
(5) Kriteria kinerja keuangan dan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
a. peningkatan nilai indeks Desa membangun atau indeks Desa lainnya dari tahun 2024 ke tahun 2025 dengan bobot 15% (lima belas persen);
b. kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
c. kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester II terhadap anggaran tahun anggaran 2024 dengan bobot 15% (lima belas persen).
(6) Kriteria tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
a. ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester II tahun anggaran 2024 dengan bobot 10% (sepuluh persen);
b. ketersediaan APBDes tahun anggaran 2025 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
c. kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2025 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen);
d. kelengkapan penyampaian laporan daftar transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian belanja Desa tahun anggaran 2024 untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember dengan bobot 5% (lima persen); dan
e. kelengkapan penyampaian laporan daftar transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian belanja Desa tahun anggaran 2025 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
Koreksi Anda
