Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf b terdiri atas:
a. indikator wajib; dan/atau
b. indikator tambahan.
(2) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu:
a. pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2024 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1. perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2. status operasional badan usaha milik Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen);
b. pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1. persentase anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya terhadap total Dana Desa dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan
2. persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara swakelola dengan bobot 40% (empat puluh persen);
c. capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas:
1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
d. capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2024 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas:
1. status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 65% (enam puluh lima persen);
dan
2. perbaikan jumlah penduduk miskin ekstrem Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
(3) Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan menjadi:
a. indikator tambahan minimal; dan
b. indikator tambahan opsional.
(4) Indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pengiriman data APBDes tahun anggaran 2024;
b. keberadaan peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa terakhir; dan
c. keberadaan peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran
2024. (5) Indikator tambahan opsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2023;
b. pengiriman laporan daftar transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2023;
c. keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2024;
d. ketersediaan infografis atau media informasi lainnya mengenai APBDes tahun anggaran 2024;
e. ketersediaan data dan/atau dokumen barang milik Desa;
f. implementasi cash management system pada sistem pengelolaan keuangan Desa;
g. implementasi sistem keuangan Desa secara online pada pengelolaan keuangan Desa;
h. ketersediaan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
i. persentase anak tidak sekolah untuk tingkat dasar/setara tahun anggaran 2023;
j. Desa memiliki program pengelolaan sampah yang aktif;
k. persentase perangkat Desa perempuan terhadap total perangkat Desa;
l. keterwakilan perempuan di badan permusyawaratan Desa;
m. omset badan usaha milik Desa tahun anggaran 2023;
dan/atau
n. Pemerintah Desa memiliki website atau media sosial yang dimutakhirkan minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
Koreksi Anda
