Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 107 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1969) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 493); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
