Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 107 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai format:
a. surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan
c. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
