Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 107 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Hibah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
Koreksi Anda
