Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 107 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN yang dilaksanakan melalui rekening khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. (3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung secara hardcopy. (4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA. (5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (6) Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN. (7) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM. (9) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan kepada KPPN Jakarta I. (10) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditujukan untuk penyaluran Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dari rekening khusus ke RKUD atau rekening penyedia barang/jasa sesuai dengan PHD/PPH. (11) Mekanisme penyaluran Hibah melalui rekening khusus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/atau HLN. (12) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan daftar SP2D Rekening Khusus secara elektronik kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
Koreksi Anda