Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1185) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 719), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20A diubah, sehingga Pasal 20A berbunyi sebagai berikut: