Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPh adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa yang selanjutnya disebut BULN Nonbursa adalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
4. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
5. Dividen yang ditetapkan diperoleh (Deemed Dividend) yang selanjutnya disebut Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung.
6. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.