Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dengan penunjukan Agen Penjual berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban terhadap Panel atau dengan metode Bookbuilding atau Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bookbuilding, dilakukan dengan penetapan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar oleh KPA dan penunjukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22. (2) Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan kegiatan: a. pengumpulan Penawaran Pembelian SBSN Valas dari investor, untuk Penjualan SBSN Valas; b. pengumpulan Penawaran Penjualan SBSN Valas dari investor, untuk Pembelian Kembali SBSN Valas; dan/atau c. berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak terkait dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas. (3) Untuk pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran, dapat dilakukan oleh Agen Pembeli/Penukar dengan menyediakan seri SBSN Valas penukar.
Koreksi Anda