Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Konsultan Hukum SBSN Valas dari Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pemeringkatan anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C ayat (4);
b. permintaan informasi tambahan yang relevan kepada Panel Konsultan Hukum oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam rangka penyusunan rekomendasi calon Konsultan Hukum SBSN Valas, dalam hal diperlukan;
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi calon Konsultan Hukum SBSN Valas oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada KPA; dan
d. penetapan Konsultan Hukum SBSN Valas oleh KPA.
(1a) Tahapan untuk MENETAPKAN Konsultan Hukum SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
(1b) Penetapan Konsultan Hukum SBSN Valas untuk yang pertama kali di awal periode Panel Konsultan Hukum dilakukan berdasarkan pemeringkatan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1).
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(3) Berdasarkan surat penunjukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan Konsultan Hukum SBSN Valas menandatangani perjanjian kerja.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
