Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjual dan/atau Agen Pembeli/Penukar ditetapkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(3) Berdasarkan surat penunjukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan Agen Penjual dan/ atau Agen Pembeli/Penukar menandatangani perjanjian kerja.
(4) Jumlah Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar yang ditunjuk dari Panel sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
