Koreksi Pasal 18D
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Panel dan Panel Konsultan Hukum berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu Panel dan Panel Konsultan Hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti berakhirnya jangka waktu Panel dan Panel Konsultan Hukum yang sedang berjalan.
14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
