Koreksi Pasal 18C
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pemilihan melaksanakan evaluasi terhadap Panel dan Panel Konsultan Hukum yang mencakup evaluasi atas:
a. kewajiban Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2); dan
b. kinerja tahunan Panel dan Panel Konsultan Hukum, yang dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pelaksanaan evaluasi kewajiban untuk:
a. Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan berdasarkan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) yang dihitung selama 1 (satu) tahun kalender.
(4) Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada KPA.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemeringkatan Panel dan Panel
Konsultan Hukum sebagai rekomendasi untuk penetapan Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi untuk penentuan status keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum.
(8) Pemerintah dapat melakukan evaluasi sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat
(1) huruf a diluar periode evaluasi kewajiban Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan kebutuhan transaksi.
Koreksi Anda
