Koreksi Pasal 18B
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Periode penyampaian kewajiban Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setiap bulan.
(2) Periode penyampaian kewajiban Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat
(2) huruf a dan huruf b, untuk tahun berkenaan dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berkenaan.
(3) Penyampaian kewajiban oleh Panel dan Panel Konsultan Hukum dilakukan melalui media elektronik.
Koreksi Anda
