Koreksi Pasal 18A
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Panel yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, memiliki kewajiban:
a. menyampaikan informasi dan kondisi pasar terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi yang berpotensi berpengaruh pada SBSN Valas;
b. menyampaikan informasi mengenai kinerja dan/atau dukungan dalam pengembangan pasar Surat Berharga Negara;
c. menyampaikan perkembangan izin operasional anggota Panel dalam melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara, dalam hal terdapat perubahan atau perkembangan izin operasional yang dimiliki oleh anggota Panel; dan
d. menjaga hubungan kemitraan dengan Republik INDONESIA yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Panel Konsultan Hukum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, memiliki kewajiban:
a. menyampaikan kajian hukum/analisis hukum mengenai:
1. perkembangan ketentuan/peraturan yang terkait dengan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas baik atas ketentuan yang berlaku di INDONESIA atau ketentuan yang berlaku di pasar internasional;
2. isu/kasus global dari sisi hukum terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi yang berpotensi berpengaruh pada SBSN Valas;
b. menyampaikan informasi mengenai pengalaman anggota Panel Konsultan Hukum dalam membantu transaksi penjualan, dan/atau pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi;
c. memberikan respons secara cepat dan tepat dengan menyediakan solusi serta alternatif atas isu atau transaksi yang berkaitan dengan
penerbitan dan pembelian kembali SBSN Valas;
dan
d. menjaga hubungan kemitraan dengan Republik INDONESIA yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Kewajiban Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kelompok Kerja Pemilihan.
Koreksi Anda
