Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h dilakukan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang terpilih berdasarkan pemeringkatan hasil klarifikasi teknis.
(2) Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dan berpedoman pada Harga Perkiraan Sendiri yang telah ditetapkan oleh PPK.
(3) Kriteria penyusunan sebagaimana dimaksud Harga Perkiraan Sendiri pada ayat (2) ditetapkan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya;
c. tingkat inflasi; dan/atau
d. kebijakan pemerintah.
11. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
