Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Panel dan Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum; b. penyampaian proposal oleh Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); c. penerimaan proposal; d. evaluasi proposal didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); e. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis; f. klarifikasi teknis; g. pemeringkatan berdasarkan hasil klarifikasi teknis; h. negosiasi imbalan jasa; dan i. penyampaian rekomendasi hasil seleksi kepada KPA. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum. 9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda