Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Panel dan Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum;
b. penyampaian proposal oleh Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
c. penerimaan proposal;
d. evaluasi proposal didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis;
f. klarifikasi teknis;
g. pemeringkatan berdasarkan hasil klarifikasi teknis;
h. negosiasi imbalan jasa; dan
i. penyampaian rekomendasi hasil seleksi kepada KPA.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
