Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Panel dan Panel Konsultan Hukum, Lembaga Jasa Keuangan dan konsultan hukum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan permohonan menjadi Panel atau Panel Konsultan Hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan dengan melampirkan proposal penawaran;
b. memenuhi persyaratan yang ditetapkan; dan
c. lulus seleksi sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. untuk Lembaga Jasa Keuangan:
1. memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk melakukan fungsi penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek manajer investasi efek di Pasar Internasional;
2. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing di Pasar Internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian permohonan sebagai Panel;
3. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga dalam valuta asing di Pasar Internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi, khususnya surat berharga syariah (sukuk); dan
4. memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan, strategi, jaringan distribusi, dan metodologi penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing yang akan diterbitkan oleh Pemerintah; dan
b. untuk konsultan hukum:
1. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di Pasar Internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi;
2. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di Pasar Internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi; dan
3. memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan dan strategi penyusunan dokumen hukum dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kembali SBSN Valas.
(3) Dalam hal diperlukan untuk seleksi calon Panel dan calon Panel Konsultan Hukum, Kelompok Kerja Pemilihan dapat meminta data/informasi lainnya yang dibutuhkan.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
