Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SBSN Valas dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
