Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 159A

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran DIPA Kementerian/Lembaga dan DIPA BUN TKD dapat dilakukan untuk keperluan penanggulangan bencana yang diikuti dengan penyetoran dana bersama penanggulangan bencana atau melalui mekanisme pengesahan belanja. (2) Revisi Anggaran DIPA Kementerian/Lembaga dan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran yang bersifat menambah pagu anggaran. (3) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan perubahan DIPA tanpa merevisi surat Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanan Pembangunan Nasional mengenai alokasi anggaran BA K/L, dan surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi anggaran BUN. (4) Penyetoran dana bersama penanggulangan bencana atau mekanisme pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana. 38. Ketentuan ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) Pasal 165 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda