Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 106 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, harus ditutup setelah dilaksanakan Pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai.
2. Saldo dari Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipindahkan sebagai saldo awal Buku Rekening Barang Kena Cukai yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit yang utang cukai atas masing-masing penundaan pembayaran cukai dan pembayaran secara berkala belum diselesaikan, dipindahkan ke dalam Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
