Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 106 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur/dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. (2) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dimasukkan, musnah/rusak, dicampur, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. (3) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa MMEA yang dibuat, musnah/rusak, dilunasi, dikeluarkan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. (4) Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.
Koreksi Anda