Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 106 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT
Teks Saat Ini
Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk:
a. setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;
b. setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau
c. setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
Koreksi Anda
