Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 106 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk: a. setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; b. setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau c. setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
Koreksi Anda