Pasal 29
(1) Setiap lelang disyaratkan adanya jaminan penawaran lelang.
(1a) Dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, Peserta Lelang wajib memenuhi ketentuan ayat (1) dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(1b) Bentuk Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual berupa:
a. Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
b. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.
(1c) Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) huruf b, dapat digunakan untuk lelang dengan nilai jaminan paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada:
a. Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama;
dan
b. Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak selain kendaraan bermotor.
10. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id