Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.