Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat karpet dan/atau permadani.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Karpet dan/atau Permadani yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan karpet dan/atau permadani oleh Perusahaan.