Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 106 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sewa Sarusun yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda
