Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 106 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen).
(2) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sarusun Negara tipe A dengan luasan maksimum 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) yaitu sebesar 60% (enam puluh persen);
b. Sarusun Negara tipe B dengan luasan maksimum 104 m2 (seratus empat meter persegi) yaitu sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
c. Sarusun Negara tipe C dengan luasan maksimum 56 m2 (lima puluh enam meter persegi) yaitu sebesar 55% (lima puluh lima persen);
d. Sarusun Negara tipe D dengan luasan maksimum 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi) yaitu sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen); atau
e. Sarusun Negara tipe E dengan luasan maksimum 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) yaitu sebesar 50% (lima puluh persen).
Ditandatangani secara elektronik
(3) Contoh penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Besaran Tarif Sewa Sarusun hasil perhitungan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(3) ayat
(1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
