Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 106 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sewa Sarusun dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) berupa: a. faktor penyesuai sewa Sarusun yang berupa keringanan; dan/ atau b. pengakuan Pegawai Negeri Sipil berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula.
Koreksi Anda