Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 105+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 105+ Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2024 … TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL CONTOH KONTRAK KERJA SAMA KOP INSTANSI PENGELOLA PNBP KONTRAK KERJA SAMA Nomor: …………………(1) Pada hari ini, …………(2) tanggal …………(3) bulan …………(4) tahun …………(5), yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………(6) NIP : …………………(7) Jabatan : …………………(8) Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama Nama : …………………(9) Alamat : …………………(10) No. HP : …………………(11) Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua Pihak Pertama telah menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah menerima dalam keadaan baik. Pihak Pertama berhak menerima pembayaran dari Pihak Kedua dengan keterangan sebagai berikut: No Nama Komoditas Volume Harga per satuan Jumlah Harga Keterangan 1. …………(12) ………(13) …………(14) ………(15) …………(16) 2. dst Jumlah Terbilang: …………………(17) Demikian Kontrak Kerja Sama ini dibuat dengan sebenar-benarnya, disertai dengan itikad baik dengan ketentuan akan diperbaiki apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari. …………………(18) Pihak Pertama, Pihak Kedua, Yang menyerahkan, Yang menerima, …………………(19) …………………(22) …………………(20) …………………(23) …………………(21) PETUNJUK PENGISIAN KONTRAK KERJA SAMA NO URAIAN ISIAN (1) Diisi nomor kontrak kerja sama sesuai dengan administrasi Instansi Pengelola PNBP (2) Diisi hari pada saat kontrak sama dibuat (3) Diisi tanggal pada saat kontrak kerja sama dibuat (4) Diisi bulan pada saat kontrak kerja sama dibuat (5) Diisi tahun pada saat kontrak kerja sama dibuat (6) Diisi nama pegawai dari instansi pengelola PNBP (7) Diisi nomor NIP pegawai instansi pengelola PNBP (8) Diisi nama jabatan pegawai instansi pengelola PNBP (9) Diisi nama Wajib Bayar (10) Diisi alamat Wajib Bayar (11) Diisi nomor handphone Wajib Bayar (12) Diisi nama komoditas (13) Diisi volume komoditas (14) Diisi harga per satuan dan satuan komoditas (15) Diisi jumlah harga komoditas (16) Diisi keterangan atas dasar penetapan nilai nominal (lelang/harga patokan industri/harga pasar) (17) Diisi jumlah harga komoditas dalam bentuk huruf (teks) (18) Diisi nama tempat dan tanggal kontrak kerja sama dibuat (19) Diisi tanda tangan pegawai dari instansi pengelola PNBP (20) Diisi nama pegawai dari instansi pengelola PNBP (21) Diisi NIP pegawai dari instansi pengelola PNBP (22) Diisi tanda tangan Wajib Bayar (23) Diisi nama Wajib Bayar MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI ttd.
Koreksi Anda