Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 105+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 105+ Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal wajib disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda
