Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 105+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 105+ Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berasal dari perolehan atas penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (4) Penetapan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan: a. lelang harga tertinggi; b. harga patokan dari pihak industri; atau c. harga pasar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (5) Contoh kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda