Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 105 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.04/2021 TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme berupa bahan potensial meliputi: a. barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana Terorisme; b. senjata api dan bagian dari senjata api; c. bahan berbahaya, bahan peledak, dan selulosa nitrat (nitrocelulose); dan/atau d. barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Terorisme. (1a) Rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan Kejahatan Lintas Negara meliputi: a. barang yang diduga melanggar hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan atas hak kekayaan intelektual; b. uang tunai, dalam mata uang Rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing; c. instrumen pembayaran lainnya, seperti bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito; d. Narkotika; e. Psikotropika; f. Prekursor Narkotika; g. barang yang terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup; h. barang yang terkait dengan kejahatan benda cagar budaya; dan/atau i. barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Kejahatan Lintas Negara. (3) Rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda