Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 105 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.04/2021 TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan Bukti Permulaan diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara. (2) Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejahatan di bidang pencucian uang; b. kejahatan di bidang pendanaan Terorisme; c. kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika; d. kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual; e. kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; f. kejahatan di bidang benda cagar budaya; dan/atau g. kejahatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan digolongkan ke dalam Kejahatan Lintas Negara. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut; b. pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang; c. penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan/atau d. penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut. (4) Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi intelijen yang berasal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara; dan/atau b. hasil pengolahan informasi yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara mandiri. (5) Dalam hal Bukti Permulaan merupakan hasil pengolahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada kementerian/lembaga yang berwenang. (6) Pengolahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan melalui sistem pengawasan. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda