Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PERMEN Nomor 105-pmk-06-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:
a. Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua;
b. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
c. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan sebagai Anggota; dan
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan sebagai Anggota.
(2) Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
a. melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;
b. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan
c. melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penilaian administratif; dan
b. wawancara.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA