Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa.