Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KELAS II No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan A.
Tarif Rawat Inap, Visite dan Konsultasi
1. Administrasi Sekali selama dirawat
21.000,-
2. Rawat Inap Kelas II Per hari
100.000,-
3. Ruang Rawat ICU Per hari
240.000,-
4. Visite Dokter Umum Per kunjungan
25.000,-
5. Visite Dokter Gigi Per kunjungan
25.000,-
6. Visite Dokter Spesialis Per kunjungan
60.000,-
7. Visite Dokter Spesialis Jiwa Per kunjungan
70.000,-
8. Konsultasi Dokter Gizi Per kunjungan
25.000,- B.
Tarif Instalasi Bedah Sentral
1. Belum termasuk bahan habis pakai
2. Untuk tindakan bedah emergency ditambah 50% dari tarif tindakan
1. Bedah Orthopedi
a.Sedang Per tindakan
1.900.000,-
b.Besar Per tindakan
2.400.000,-
c.Khusus Per tindakan
2.850.000,-
2. Bedah Kebidanan dan Kandungan
a.Sedang Per tindakan
1.500.000,-
b.Besar Per tindakan
2.500.000,-
3. Bedah Umum Besar Per tindakan
2.400.000,-
4. Bedah Mata
a.Sedang Per tindakan
1.400.000,-
b.Besar Per tindakan
2.200.000,-
c.Khusus Per tindakan
3.000.000,-
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan C.
Tarif Tindakan Persalinan normal Per tindakan
35.000,-
s.d.
1.300.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan A.
Tarif Poliklinik Rawat Jalan
1. Administrasi
a.Pasien Baru Sekali di awal
20.000,-
b.Pasien Lama Per kunjungan
5.000,-
2. Pemeriksaan
a.Dokter Umum Per pemeriksaan
20.000,-
b.Dokter Spesialis Per pemeriksaan
50.000,-
c.Dokter Gigi Per pemeriksaan
20.000,-
3. Poliklinik Bedah
a.Sederhana I Per tindakan
5.000,- s.d 60.000,-
b.Sederhana II Per tindakan
60.000,- s.d 175.000,-
c.Kecil Per tindakan
50.000,- s.d 190.000,-
d.Sedang Per tindakan
150.000,- s.d 350.000,-
4. Poliklinik Jiwa
a.Sederhana I Per tindakan
100.000,-
b.Sederhana II Per tindakan
150.000,-
5. Poliklinik Kebidanan dan Kandungan
a.Sederhana I Per tindakan
30.000,- s.d 50.000,-
b.Sederhana II Per tindakan
30.000,- s.d 50.000,-
c.Sederhana III Per tindakan
50.000,- s.d 250.000,-
6. Poliklinik Kulit dan Kelamin Per tindakan
35.000,- s.d 250.000,-
7. Poliklinik Gigi dan Mulut
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan
a.Klinik Gigi Umum 1) Sederhana Per tindakan
20.000,- s.d 50.000,- 2) Kecil Per tindakan
70.000,- 3) Sedang Per tindakan
78.000,- s.d 130.000,- 4) Besar Per tindakan
250.000,- s.d 800.000,-
b.Klinik Perawatan Gigi Kosmetik 1) Kecil Per tindakan
100.000,- s.d 300.000,- 2) Sedang Per tindakan
350.000,- s.d 650.000,- 3) Besar Per tindakan
300.000,- s.d
6.000.000,-
8. Poliklinik Mata
a.Sederhana Per tindakan
10.000,- s..d 50.000,-
b.Kecil Per tindakan
50.000,- s.d 75.000,-
c.Sedang Per tindakan
75.000,- s.d 100.000,-
d.Besar Per tindakan
200.000,- s.d 300.000,-
9. Poliklinik THT
a.Sederhana I Per tindakan
10.000,- s.d 20.000,-
b.Sederhana II Per tindakan
35.000,- s.d 55.000,-
c.Sederhana III Per tindakan
35.000,- s.d 300.000,-
d.Kecil Per tindakan
10.000,- s.d 90.000,- B.
Tarif Instalasi Gawat Darurat
1. Administrasi dan Pemeriksaan Dokter
a.Pendaftaran Pasien Baru Sekali di awal
20.000,-
b.Pendaftaran Pasien Lama Per kunjungan
5.000,-
c.Pemeriksaan Dokter Umum Per pemeriksaan
25.000,-
d.Pemeriksaan Dokter Spesialis Per pemeriksaan
50.000,-
e.Observasi Per tindakan
45.000,-
2. Tindakan Bedah
a.Kecil Per tindakan
30.000,- s.d 35.000,-
b.Sedang Per tindakan
25.000,- s.d190.000,-
c.Besar Per tindakan
300.000,- s.d 500.000,-
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan C.
Tarif Tindakan Penunjang
1. Radiologi
a.Sederhana I Per tindakan
70.000,- s.d 140.000,-
b.Ekstremitas Sederhana Per tindakan
70.000,- s.d 135.000,-
c.Sedang Per tindakan
80.000,- s.d 200.000,-
d.Canggih I Per tindakan
225.000,- s.d 670.000,-
2. Laboratorium
a.Hematologi Per pemeriksaan
17.000,- s.d 47.000,-
b.Kimia Darah Per pemeriksaan
18.000,- s.d 60.000,-
c.Serologi/Immunologi Per pemeriksaan
26.000,- s.d 98.000,-
d.Urine, Feces, dan Cairan Tubuh Per pemeriksaan
6.000,- s.d 47.000,-
3. Rehabilitasi Medik/Fisioterapi Per tindakan
15.000,- s.d 60.000,- D.
Tarif Pelayanan Non Medik Lainnya
1. Tindakan Pemulasaraan Jenazah
a.Sederhana I Per tindakan
200.000,-
b.Sederhana II Per tindakan
20.000,- s.d
1.000.000,-
c.Sederhana III Per tindakan
20.000,- s.d 200.000,-
d.Kecil Per tindakan
600.000,-
2. Medical Chek Up Per paket
131.000,- s.d 563.000,- E.
Tarif Bimbingan dan Penelitian
1. Penelitian
a.Karya Tulis Per orang/judul
150.000,-
b.Skripsi Per orang/judul
200.000,-
c.Thesis Per orang/judul
250.000,-
d.Tugas Mata Kuliah Per orang/judul
100.000,-
e.Fotokopi dokumen Per lembar
1.000,-
f. Fotokopi (kurang dari 100 Per Eksemplar
20.000,-
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan halaman)
g.Fotokopi (lebih dari 100 halaman) Per Eksemplar
30.000,-
2. Praktek Kerja Lapangan
a.SMU Per orang/minggu
50.000,-
b.D-III Per orang/minggu
75.000,-
c.S-I Per orang/minggu
85.000,-
d.SMU Per orang/bulan
150.000,-
e.D-III Per orang/bulan
250.000,-
f. S-I Per orang/bulan
250.000,- F.
Tarif Sarana dan Prasarana
1. Tarif Ambulance
a.Paket I (20 km s.d 100 km) Per km
8.000,- Belum termasuk Dokter, Perawat dan bahan habis pakai
b.Paket II (101 km s.d 200 km) Per km
7.400,-
c.Paket III (201 km s.d 300 km) Per km
6.800,-
d.Paket IV (lebih dari 300 km) Per km
6.200,-
e.Paket P3K Dalam Kota (per 5 jam) Per paket
400.000,-
f. Paket P3K Luar Kota (per 5 jam) Per paket
500.000,-
2. Kantin (4m2) Per tahun
7.500.000,-
3. ATM (2 m2) Per tahun
20.000.000,-
4. Lahan Parkir (900 m2) Per tahun
50.000.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI