Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 Februari
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 Maret
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 April
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 Mei
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 Juni
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 Juli
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 Agustus
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 September
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 Oktober
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 November
8.000.000 1,50%
120.000
7.880.000
120.000
8.000.000 Desember
8.000.000
540.000
7.460.000
540.000
8.000.000 Total
96.000.000
1.860.000
94.140.000
1.860.000
96.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2026:
Penghasilan bruto setahun
Rp 96.000.000,00 Pengurangan:
Biaya jabatan
5% X Rp 96.000.000,00
(maksimal Rp6.000.000,00) Rp
4.800.000,00
Rp
4.800.000,00 Penghasilan neto setahun
Rp 91.200.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun
Rp 37.200.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 37.200.000,00 Rp
1.860.000,00
Rp
1.860.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2026 Rp
1.320.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2026 Rp
540.000,00
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
1) Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) pada bulan Januari 2026 sampai dengan November 2026; dan 2) Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2026, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan A.
b. PT Z membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
2. Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (usaha hotel bintang/KLU 55110) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan (K/1). Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pada bulan Januari dan Maret 2026, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2026, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. Rekapitulasi penghasilan Tuan B selama tahun 2026 sebagai berikut:
Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari
10.000.000
5.000.000
15.000.000 Februari
10.000.000 -
10.000.000 Maret
10.000.000
5.000.000
15.000.000 April
10.000.000 -
10.000.000 Mei
10.000.000 -
10.000.000 Juni
10.000.000 -
10.000.000 Juli
10.000.000 -
10.000.000 Agustus
10.000.000 -
10.000.000 September
10.000.000 -
10.000.000 Oktober
12.000.000 -
12.000.000 November
12.000.000 -
12.000.000 Desember
12.000.000 -
12.000.000 Total
126.000.000
10.000.000
136.000.000
Meskipun Tuan B menerima penghasilan bruto pada bulan Januari 2026 sebesar 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tetapi karena penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2026 dan PT Y memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan B berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik
yang bersifat tetap teratur maupun yang tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pajak dapat menguji besaran penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Tuan B pada bulan Januari 2026 dengan membandingkan penghasilan bruto yang diterima tuan B beberapa bulan setelahnya. Pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah penghasilan yang diterima Tuan B pada bulan Januari 2026 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji atau semata- mata karena ada bonus.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (B) (%) PPh
Koreksi Anda
