Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak.
(2) Pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.
(3) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
(4) Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2027.
(5) Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dilakukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026 tidak diberikan.
(6) Dalam hal insentif untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026 tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemberi Kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(7) Tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
